Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Memberikan Hadiah atau Shodaqoh Kepada Pembantu
Jumat, 25 Oktober 24
Pertanyaan

Apa hukum memberikan hadiah atau shodaqah kepada pembantu?

Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak mengapa memberikan kepada pembantu hadiah atau sodaqah karena kebutuhannya. Dimana Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apakah sodaqah dari zakat untuk pembantu itu diperbolehkan, perlu diketahui bahwa kami juga memberikan gaji secara terus menerus?

Maka beliau menjawab, “Tidak mengapa seseorang memberikan zakatnya kepada pembantunya, baik pembantu itu lelaki maupun perempuan, kalau dia mempunyai keluarga di negaranya yang membutuhkan dan gaji yang diterimanya tidak mencukupinya. Adapun jika gajinya telah mencukupinya maksudnya mencukupi keluarganya, maka tidak diperbolehkan memberinya dana zakat berdasarkan firman Allah ta’la:

ÅöäøóãóÇ ÇáÕøóÏóÞóÇÊõ áöáúÝõÞóÑóÇÁö æóÇáúãóÓóÇßöíäö æóÇáúÚóÇãöáöíäó ÚóáóíúåóÇ æóÇáúãõÄóáøóÝóÉö ÞõáõæÈõåõãú æóÝöí ÇáÑøöÞóÇÈö æóÇáúÛóÇÑöãöíäó æóÝöí ÓóÈöíáö Çááøóåö æóÇöÈúäö ÇáÓøóÈöíáö ÝóÑöíÖóÉð ãöäú Çááøóåö æóÇááøóåõ Úóáöíãñ Íóßöíãñ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60).

Dan berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam kepada Muadz bin Jabal ketika beliau mengutus ke Yaman,”

ÃÚáãåã Ãä Çááå ÇÝÊÑÖ Úáíå ÕÏÞÉ Ýí ÃãæÇáåã ÊÄÎÐ ãä ÃÛäíÇÆåã æÊÑÏ Úáì ÝÞÑÇÆåã

“Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat pada hartanya diambil dari kalangan orang kayanya dan dikembalikan kepada orang-orang fakirnya.”

(Fatawa Nurun ‘Alad Darbi)

Kalau hal ini diperbolehkan dalam zakat mal (harta benda), maka akan lebih utama diperbolehkan pada shodaqah yang sunah.

Perlu diingatkan bahwa orang yang membayar zakat tidak diperbolehkan mengambil manfaat dari pembantu yang diberikan zakat kepadanya. Begitu juga tidak boleh memberikan kepadanya sebagai pengganti tambahan gaji atau upah yang telah dia janjikan. Atau agar dia dapat mempergunakan lebih banyak kerja dari apa yang telah disepakatinya. Dan semacam itu.

wallahu a’lam

Sumber : https://islamqa.info/id/answers/146007/hukum-memberikan-hadiah-atau-shodaqoh-kepada-pembantu
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=4250