Hukum Menyembunyikan Persaksian Selain Terhadap Hukum "Hudud" dan yang Berkaitan dengan Hak Manusia
Pertanyaan:
Apa hukum menyembunyikan persaksian terhadap pelanggaran selain hudud dan yang berhubungan dengan hak sesama manusia demi menutupi aib pelakunya?
Jawaban:
Itu boleh saja, dengan syarat jika tidak diminta bersaksi dan dengan menutupinya tidak menyebabkan madharat terhadap agama dan tidak menambah kekuatan pada pelaku kemungkaran atau kemaksiatan.
Telah disebutkan dalam sebuah riwayat tentang pujian terhadap orang yang memberikan kesaksian lebih dulu (sebelum diminta),
ÃóáóÇ ÃõÎúÈöÑõßõãú ÈöÎóíúÑö ÇáÔøõåóÏóÇÁö ÇáøóÐöíú íóÃúÊöí ÈöÔóåóÇÏóÊöåö ÞóÈúáó Ãóäú íõÓúÃóáóåóÇ."Ingatlah, aku beritahukan kepada kalian tentang sebaik-baiknya saksi, yaitu yang memberikan kesaksiannya sebelum diminta." (HR. Muslim, kitab al-Aqdhiyah, no. 1720.)
Sebaliknya, sungguh tercela orang-orang yang memiliki kesaksian tapi tidak mau bersaksi, Allah ‘azza wa jalla berfirman,
æóáóÇ ÊóßúÊõãõæÇ ÇáÔøóåóÇÏóÉó æóãóäú íóßúÊõãúåóÇ ÝóÅöäøóåõ ÂËöãñ ÞóáúÈõåõ æóÇááåõ ÈöãóÇ ÊóÚúãóáõæäó Úóáöíãñ"Dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya." (Al-Baqarah: 283).
Yang tercakup dalam ayat ini adalah: Orang yang menyembunyikan persaksian terhadap orang yang meninggalkan shalat, mendengarkan lagu-lagu, mendatangi tempat-tempat mabuk atau para pengedar narkoba dan sebagainya. Jika saksi itu diminta bersaksi tapi menyembunyikannya, maka itu perbuatan yang diharamkan berdasarkan ayat yang mulia ini. Wallahu a'lam.
Fatwa Syaikh Abdullah al-Jibrin yang ditanda tanganinya.