Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Orang yang Berdalih dengan Hadits
Jumat, 08 Oktober 21
Hukum Orang yang Berdalih dengan Hadits "Mendapat Satu Pahala dan Dua Pahala" untuk Membebaskan Kesalahannya

Pertanyaan:

Disebutkan dalam sebuah hadits shahih, bahwa Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,


ÅöÐóÇ Íóßóãó ÇáúÞóÇÖöíú ÝóÇÌúÊóåóÏó Ëõãøó ÃóÕóÇÈó Ýóáóåõ ÃóÌúÑóÇäö¡ æóÅöÐóÇ Íóßóãó ÝóÇÌúÊóåóÏó Ëõãøó ÃóÎúØóÃó Ýóáóåõ ÃóÌúÑñ.


"Jika seorang hakim memutuskan lalu berijtihad kemudian hasilnya benar, maka ia mendapat dua pahala, dan jika ia memutuskan lalu berijtihad kemudian hasilnya salah, maka ia mendapat satu pahala." (HR. al-Bukhari, kitab al-I'tisham, no. 7352.)

Sebagian orang berdalih dengan hadits ini untuk melepaskan diri dari kesalahan mereka dalam menetapkan keputusan terhadap orang lain dan mereka mengklaim mendapat pahala dalam setiap kondisi. Apa maksud ijtihad yang tersebut dalam hadits tersebut. Apakah ijtihad tersebut terbatas hanya pada penetapan sanksi (hukuman) saja atau termasuk juga penggugurannya?

Jawaban:

Disebutkan dalam sebuah hadits shahih,


ÇóáúÞõÖóÇÉõ ËóáóÇËñ¡ ÞóÇÖöíóÇäö Ýöí ÇáäøóÇÑö æóÞóÇÖò Ýöí ÇáúÌóäøóÉö: ÑóÌõáñ ÞóÖóì ÈöÛóíúÑö ÇáúÍóÞöø ÝóÚóáöãó ÐóÇßó ÝóÐóÇßó Ýöí ÇáäøóÇÑö¡ æóÞóÇÖò áóÇ íóÚúáóãõ ÝóÃóåúáóßó ÍõÞõæúÞó ÇáäøóÇÓö Ýóåõæó Ýöí ÇáäøóÇÑö¡ æóÞóÇÖò ÞóÖóì ÈöÇáúÍóÞöø ÝóÐáößó Ýöí ÇáúÌóäøóÉö.


"Hakim itu ada tiga macam; dua di neraka dan satu di surga. Hakim yang memutuskan tanpa kebenaran dan ia mengetahuinya, maka ia di neraka. Hakim yang tidak memiliki ilmu sehingga merusak hak-hak manusia, maka ia di neraka. Dan hakim yang memutuskan dengan kebenaran, maka ia di surga." (HR. Abu Dawud dalam al-Aqdhiyah, no. 3573, at-Tirmidzi dalam al-Ahkam, no. 1322; Ibnu Majah dalam al-Ahkam, no. 2513.)

Adapun yang dimaksud dengan ijtihad ialah: mengerahkan segala kemampuannya dalam setiap perkara yang dihadapinya dengan mencari dalil-dalil dan mempertemukan kedua pihak yang berperkara, memperhatikan setiap klaim dan konsekuensi-konsekuensinya, mengungkapkan alasan masing-masing pihak yang berperkara di hadapan lawannya masing-masing, membandingkan alasan-alasan mereka, menanyakan kepada terdakwa tentang perkara yang diklaim oleh pendakwa. Demikian yang dilakukannya dalam setiap perkara dengan senantiasa menjauhkan diri dari hawa nafsu dan kecenderungan pribadi terhadap salah satu pihak yang berperkara, baik itu sebagai kenalan, kerabat, orang tenar ataupun lainnya. Ia senantiasa menyamakan kedua belah pihak yang berperkara dalam pandangan, pendengaran dan persidangan. Tidak mendengarkan dari salah satu pihak tanpa kehadiran pihak lawannya, tidak mengungkapkan perkara mereka kepada pembela salah satu pihak, dan adab-adab lain yang disebutkan oleh para ahli fikih tentang hukum pengadilan.
Wallahu a'lam.

Sumber: Fatwa Syaikh Abdullah al-Jibrin yang ditanda tanganinya.
Diposting Oleh: Ricky Adhitia

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=4166