Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Suami yang Memukul Istrinya dan Mengambil Hartanya dengan Paksa
Rabu, 22 September 21
Hukum Suami yang Memukul Istrinya dan Mengambil Hartanya dengan Paksa

Pertanyaan:
Apa hukum syariat menurut anda tentang suami yang memukul istrinya dan mengambil hartanya dengan paksa serta memperlakukannya dengan perlakuan buruk?

Jawaban:
Suami yang memukul istrinya, mengambil hartanya dengan paksa dan memperlakukannya dengan perlakuan yang buruk adalah orang yang berdosa dan maksiat terhadap Allah subhanahu wa ta’ala, berdasarkan FirmanNya,

æóÚóÇÔöÑõæåõäøó ÈöÇáúãóÚúÑõæÝö


"Dan bergaullah dengan mereka secara patut." (An-Nisa`: 19)

dan FirmanNya,

æóáóåõäøó ãöËúáõ ÇáøóÐöí Úóáóíúåöäøó ÈöÇáúãóÚúÑõæÝö


"Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf." (Al-Baqarah: 228).

Seorang laki-laki tidak boleh memperlakukan istrinya dengan perilaku buruk seperti itu sementara di sisi lain ia menuntutnya untuk memperlakukan dirinya dengan baik. Sikap ini termasuk perbuatan zhalim yang tercakup dalam Firman Allah ‘azza wa jalla,


æóíúáñ áöáúãõØóÝøöÝöíäó (1) ÇáøóÐöíäó ÅöÐóÇ ÇßúÊóÇáõæÇ Úóáóì ÇáäøóÇÓö íóÓúÊóæúÝõæäó (2) æóÅöÐóÇ ßóÇáõæåõãú Ãóæú æóÒóäõæåõãú íõÎúÓöÑõæäó (3)


"Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi." (Al-Muthaffifin: 1-3).

Setiap orang yang meminta orang lain untuk memenuhi haknya dengan sempurna, sementara ia sendiri tidak memberikan hak orang lain dengan sempurna, maka orang yang semacam ini termasuk golongan yang disebutkan dalam ayat tadi. Saya nasehatkan kepada orang tersebut dan yang seperti dia, agar bertakwa kepada Allah ‘azza wa jalla dalam memperlakukan istri, sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam dalam khutbahnya di Arafah saat Haji Wada', yang mana saat itu beliau bersabda,


ÝóÇÊøóÞõæÇ Çááøåó Ýöí ÇáäöøÓóÇÁö¡ ÝóÅöäøóßõãú ÃóÎóÐúÊõãõæúåõäøó ÈöÃóãóÇäö Çááøåö æóÇÓúÊóÍúáóáúÊõãú ÝõÑõæúÌóåõäøó ÈößóáöãóÉö Çááåö.


"Bertakwalah kalian kepada Allah dalam memperlakukan wanita, karena sesungguhnya kalian mengambil mereka dengan jaminan Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah." (HR. Muslim, kitab al-Hajj, no. 1218.)

Saya katakan kepada orang tersebut dan yang seperti dia, bahwa hidup ini tidak mungkin akan bahagia kecuali jika masing-masing suami istri saling bersikap bijaksana dan baik, berpaling dari keburukan dan menampakkan kebaikan. Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,


áÇó íóÝúÑõßú ãõÄúãöäñ ãõÄúãöäóÉð Åöäú ßóÑöåó ãöäúåóÇ ÎõáõÞðÇ ÑóÖöíó ãöäúåóÇ ÂÎóÑó.


"Janganlah seorang Mukmin menghinakan seorang Mukminah (istrinya), jika ia membenci suatu perilaku darinya ia pasti rela dengan perilaku yang lain darinya." (HR. Muslim, kitab ar-Radha' (menyusui), no. 1469.)
wallohu a'lam


Sumber: Dari fatwa-fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin-ÑóÍöãóåõ Çááå, tertera tanda tangannya.
Diposting oleh: Ricky Adhitia

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=4161