Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Solusi Jika Pekerjaan Menghalangi Anda Dari Shalat Jum'at
Jumat, 06 Juni 14

Pertanyaan :

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Saya ingin bertanya, saya adalah karyawan di perusahaan listrik dan pekerjaan saya sebagai operator pengendali pembangkit listrik. Apabila pada masuk kerja shift pagi dan bertepatan dengan hari jum'at saya tidak bisa melaksanakan sholat jum'at dikarenakan pekerjaan saya yang
mengharuskan mengoperasikan pembangkit listrik secara terus menerus. Akan tetapi saya melaksanakan sholat dzuhur. Tapi jadwal kerja tidak pernah mengakibatkan sampai berturut-turut dua kali tidak sholat jumat. Disatu sisi saya merasa sangat berdosa karena meninggalkan sholat jum'at, dan di satu sisi ada pembangkit listrik yang harus saya operasikan agar listrik selalu tersedia. Bagaimana pendapat ustadz mengenai hal tersebut? Terimaskasih banyak saya ucapkan.

Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Jawaban :

Wa'alaikumussalam Warahmatullohi Wabarakatuh

Pertama, pada dasarnya kewajiban shalat jum’at adalah fardhu ‘ain
berdasarkan firman Allah ta'ala, yang artinya, “Hai orang-orang beriman, apabila kamu diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah : 9)

Sabda nabi shallallohu 'alaihi wasallam terhadap suatu kaum yang meninggalkan shalat jum’at, ”Sebenarnya aku berniat memerintahkan seseorang untuk menjadi imam shalat bersama masyarakat dan aku pergi membakar rumah orang-orang yang meninggalkan shalat jum’at itu.” (HR. Ahmad (1/402) dan Muslim (1/452)

Kedua, akan tetapi apabila terdapat uzur syar’i bagi orang yang terkena kewajiban jum’at ini, seperti : seorang pemimpin yang diberikan tanggung jawab langsung terhadap suatu pekerjaan yang berkaitan dengan keamanan masyarakat dan menjaga kemaslahatannya yang penunaiannya juga pada waktu shalat jum’at, seperti : seorang penjaga keamanan, lalu lintas, listrik maupun operator telepon atau sejenisnya yang bekerja pada saat panggilan adzan shalat jum’at atau iqomat shalat berjama’ah, maka ia mendapatkan uzur untuk meninggalkan shalat jum’at dan jama’ah berdasarkan keumuman firman Allah ta'ala, “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. Ath Thaghabun : 16)

Serta sabda Rasulullah , ”Apa saja yang aku larang kepada kalian, maka jauhilah dan apa saja yang aku perintahkan kepada kalian, maka lakukanlah sesuai dengan kesanggupan kalian.”

Ketiga, para ulama menyebutkan bahwa seseorang mendapatkan pemaafan meninggalkan shalat jum’at dan berjamaah selama terdapat uzur. Oleh karenanya anda tidak berdosa meninggalkan jum'at karena uzur.

Keempat, tindakan anda, mengganti sholat jum'at dengan sholat zhuhur karena anda beruzur, maka anda telah benar.

Kelima, jika anda meninggalkan pekerjaan tersebut pada saat itu dan tidak berakibat membahayakan, maka sebaiknya anda meninggalkan pekerjaan tersebut barang sebentar untuk menunaikan sholat jum'at.

Keenam, ada baiknya anda mengusahakan agar anda tetap bisa melakukan sholat Jum'at, di antara usaha yang barangkali bisa dilakukan adalah anda mengajukan kepada pemimpin perusahaan di mana anda tengah bekerja agar saat sholat jum'at tugas anda bisa digantikan sementara oleh karyawan lain yang non-muslim misalnya, dengan imbal balik anda menggantikan tugas non muslim tersebut pada waktu jam kerjanya.

Ketujuh, bila anda bisa mendapatkan pekerjaan selain pekerjaan anda saat ini yang masih bisa memberikan kesempatan kepada anda untuk bisa melaksanakan shalat jum’at walaupun hanya sebatas mendapatkan rakaat kedua saja dari shalat jum’at, maka hal itu lebih baik bagi anda.insyaa Alloh. Wallohu a'lam

Semoga sholawat dan salam senantiasa tercurah kepada nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=3643