Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
MENYINGKAP AURAT DI HADAPAN ANAK-ANAK
Kamis, 28 Maret 13

Pertanyaan:

Apakah dibolehkan anak kecil melihat aurat kedua orang tuanya? Apakah dibolehkan, misalnya, sang anak mandi bersama kedua orang tuanya?

Jawaban:

Alhamdulillah

Tidak dibolehkan menyingkap aurat di hadapan anak-anak yang sudah mumayyiz (sudah dapat membedakan). Karena Allah Ta'ala telah memerintahkan kaum mukminin untuk memerintahkan mereka yang belum balig di dalam keluarga agar izin terlebih dahulu sebelum masuk kamar (orang tua) dalam waktu yang tiga, sebagaimana firman Allah Ta'ala,


íóÇ ÃóíõøåóÇ ÇáóøÐöíäó ÂóãóäõæÇ áöíóÓúÊóÃúÐöäúßõãõ ÇáóøÐöíäó ãóáóßóÊú ÃóíúãóÇäõßõãú æóÇáóøÐöíäó áóãú íóÈúáõÛõæÇ ÇáúÍõáõãó ãöäúßõãú ËóáóÇËó ãóÑóøÇÊò ãöäú ÞóÈúáö ÕóáóÇÉö ÇáúÝóÌúÑö æóÍöíäó ÊóÖóÚõæäó ËöíóÇÈóßõãú ãöäó ÇáÙóøåöíÑóÉö æóãöäú ÈóÚúÏö ÕóáóÇÉö ÇáúÚöÔóÇÁö ËóáóÇËõ ÚóæúÑóÇÊò áóßõãú áóíúÓó Úóáóíúßõãú æóáóÇ Úóáóíúåöãú ÌõäóÇÍñ ÈóÚúÏóåõäóø ØóæóøÇÝõæäó Úóáóíúßõãú ÈóÚúÖõßõãú Úóáóì ÈóÚúÖò ßóÐóáößó íõÈóíöøäõ Çááóøåõ áóßõãõ ÇáúÂóíóÇÊö æóÇááóøåõ Úóáöíãñ Íóßöíãñ (ÓæÑÉ ÇáäæÑ: 58)

"Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) Yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya'. (Itulah) tiga 'aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. An-Nur: 58)

Inilah ketiga waktu yang Allah Ta'ala perintahkan agar kita memerintahkan anak-anak kecil untuk izin terlebih dahulu padanya. Dan itu merupakan waktu-waktu seorang berpakaian seadanya.

Al-Allamah Ibnu Asyur rahimahullah berkata dalam tafsirnya 'At-Tahrir wat Tanwir' "Ini merupakan waktu-waktu anggota keluarga menanggalkan pakaian mereka (yaitu berpakaian seadanya), maka buruk sekali jika anak-anak melihat aurat mereka. Pemandangan tersebut akan terus terekam di benak sang anak, karena hal itu bukan perkara biasa yang dia lihat. Disamping hendaknya sang anak dididik untuk menutup aurat agar menjadi akhlak dan kebiasaan mereka apabila sudah besar."

Demikianlah adab terhadap anak-anak, hendaknya mereka dicegah agar tidak melihat aurat, karena hal tersebut akan menyebabkan kerusakan saat sudah besar.

Al-Allamah Ibn Sa'di rahimahullah berkata dalam tafsirnya. Beliau menyebutkan beberapa pelajaran dari ayat tersebut, "Di antaranya, bahwa anak kecil yang berusia belum balig tidak boleh diberi kesempatan melihat aurat, diapun tidak boleh memperlihatkan auratnya. Karena Allah Ta'ala tidaklah memerintahkan sesuatu kecuali karena perkara yang tidak dibolehkan." Hal ini berlaku terhadap anak kecil yang sudah mumayyiz yang telah mengenal aurat.

Abu Bakar Al-Jashshash berkata dalam kitabnya Ahkamul Quran, 3/464-465), "Allah Ta'ala memerintahkan anak kecil yang telah mengetahui aurat wanita untuk meminta izin terlebih dahulu pada waktu-waktu yang tiga ini, berdasarkan firmannya, artinya, " hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu." Yang dimaksud adalah anak yang telah mengetahui perkara ini. Adapun yang tidak diperintahkan izin terlebih dahulu, lebih kecil dari itu."

Terhadap anak kecil yang belum dapat membedakan, tidak mengapa seseorang tidak menutup auratnya darinya. Ibnu Qudamah berkata dalam kitab Al-Mughni, 7/76, "Adapun terhadap anak yang masih kecil dan belum mumayyiz, tidak diwajibkan menutup aurat darinya."

Al-Allamah Zakaria Al-Anshari berkata dalam kitab 'Syarhul Bahjah', 4/98, "Seorang anak yang belum mampu menceritakan apa yang dia lihat, dibolehkan membuka aurat di hadapannya."

Ini merupakan pembatasan yang tepat, dibolehkan membuka aurat di depan anak kecil yang belum mampu menceritakan apa yang dia lihat, seperti anak berusia setahun atau setahun setengah dan tidak boleh membuka aurat di depan anak yang sudah dapat menceritakan apa yang dia lihat, seperti anak usia 3 tahun. Perlu diperhatikan bahwa anak-anak satu sama lain berbeda-beda, sebagian anak ada yang mendahului anak sebayanya dalam berpikir dan berbicara, sebagiannya lagi lebih lambat dari yang lainnya.
Wallahua'lam.

[Sumber: www.islamqa.com]

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=3534