Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Sunat Bagi Wanita
Rabu, 02 Februari 11
Oleh: Ustadz Izzudin Karimi, Lc

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh

Alhamdulillah, semoga Al Sofwa senantiasa di beri rahmat oleh Allah dan dimudahkan meniti jalan dakwah di atas al-Qur'an dan as-Sunnah oleh Allah. Ana mau tanya hukum yang syar'i tentang perempuan yang disunat, mohon penjelasannya agar kami bertambah ilmu dalam menjalankan ibadah ini.

Jazzakallah khairan.

Wassalamu'alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh

Hormat Saya : Abu Fariha

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wa Rahmatullahi Wa Barakatuh

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam. Amma ba’du.

Dalam Fatwa Lajnah ad-Da`imah no. 2137 ada pertanyaan, Apakah khitan itu untuk laki-laki saja? Jawabannya, khitan termasuk sunnah fitrah, ia untuk laki-laki dan wanita, untuk laki-laki wajib dan untuk wanita adalah sunnah dan kemuliaan. Shalawat dan salam kepada Rasulullah.

Wassalamu’alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh

Artikel Terkait:
Untuk mengetahui penjelasan yang lebih rinci, silahkan lihat: Hukum Khitan Bagi Wanita

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=3100