Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Warisan
Senin, 04 Oktober 10
Oleh : Ust.Izzuddin Karimi. Lc

Tanya

Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh,

Bila A seorang wanita dan menikah dengan B serta telah mempunyai anak yang belum baligh, suatu ketika meninggal dunia dan meninggalkan uang santunan dari jamsostek. siapakah yang berhak untuk menerimanya sesuai urutan utamanya ? apakah di sini juga berlaku hadits harta anak adalah milik ayahnya ?

Wassalamu'alaikum warhamatullaahi wabarakatuh

Hormat Saya : Sy

Jawab

Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Amma ba’du.

Yang menjadi ahli warisnya adalah suaminya, anaknya, bapak dan ibunya. Suami seperempat karena ada anak, anak, bila laki-laki maka dia ashabah, bila perempuan maka setengah, bapak seperenam bila anak laki-laki dan seperenam tambah ashabah bila anak perempuan, ibu seperenam karena ada anak.

Harta anak milik bapak semasa hidupnya, dalam arti bapak bisa meminta harta anaknya, kalau anak wafat maka hartanya dibagi sesuai dengan hukum waris. Wallahu a’lam.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
.


Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=2990