Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Harta Anak Adalah Harta Ayahnya..!!
Jumat, 05 Maret 10
Oleh: Ust. Izzudin Karimi, Lc


Tanya:

Assalamu'alaikum waRahmatullaahi waBarakatuh,

Mohon penjelasan tentang hadits di bawah:

“Kamu dan hartamu milik ayahmu.” HR.Ahmad (II/204), Abu Dawud (3530), dan Ibnu Majah (2292) dari Ibnu ‘Amr radhiyallahu ‘anhu. Hadits ini tertera
dalam kitab Shahiihul Jaami’ (1486) bagaimana kedudukan hadits tersebut, apakah shahih atau lemah.dan apabila shahih apakah ada pengecualian untuk kasus-kasus tertentu seperti seorang ayah yang tidak menunaikan kewajibannya kepada keluarganya? atau kasus-kasus dimana seorang bapak sering menelantarkan anak-anak & istrinya? terima kasih, jazakumullahu khair...

Wassalamu'alaikum warhamatullaahi wabarakatuh,

Hormat Saya : Hasan


Jawab:

Wa'alaikumussalam waRahmatullahi waBarakatuh

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah rasulullaah shallallaahu ‘alaihiwasallam. Amma ba’du.

Hadits tersebut shahih dan maksudnya adalah bahwa bapak boleh mengambil dan memakan harta anaknya dengan cara yang baik selama tidak merugikan anaknya, dengan kata lain nafkah bapak adalah kewajiban anak karena anak adalah hasil usaha bapak, sekalipun bapak tersebut pernah menelentarkan.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihiwasallam.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=2729