Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Makanan Subhat
Kamis, 11 Februari 10
Oleh: Ust. Izzudin Karimi, Lc

Tanya:

Assalamu'alaikum waRahmatullaahi waBarakatuh,

suatu hari ana mebeli makanan di supermarket dengan dimasukkan dalam keranjang, sesampai di kasir ana bayar.Sampai rumah ternyata ada makanan yang terlewati belum dihitung kasir,itu ana tahu dari struk yang ada.Jika makanan itu dimakan apakah termasuk barang curian? halalkah atau haram? Terima kasih jawabannya.

Wassalamu'alaikum warhamatullaahi wabarakatuh,

Hormat Saya : Ummu Mu'adz


Jawab:

Wa'alaikumussalam waRahmatullahi waBarakatuh

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah rasulullaah shallallaahu ‘alaihiwasallam. Amma ba’du.

Anda kembalikan ke toko di mana Anda membelinya, karena Anda belum membayarnya, jangan memakannya.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihiwasallam.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=2700