Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
HUKUM MEMBUKA AURAT BAGI PEREMPUAN MUSLIM DI DEPAN WANITA NON MUSLIM
Senin, 16 Nopember 09

Tanya:

Assalamu'alaikum waRahmatullaahi waBarakaatuh,

Pak Ustadz yang terhormat..

saya mau tanya hukum membuka aurat bagi wanita muslimah di depan wanita non muslim, dalam potongan surat an-nur ayat 31 menerangkan bahwa wanita dilarang membuka auratnya di hadapan wanita non muslim, dan bagaimana pula jika si wanita muslimah harus tinggal satu rumah dengan wanita non muslim tersebut?
mohon penjelasanya....

terimakasih jazakumullah ahsanal jaza.

Wassalamu'alaikum waRahamatullaahi waBarakaatuh.

Hormat saya : Saif al-Jawi

Jawab:

Wa'alaikumussalam waRahmatullahi waBarakatuh

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah Shubhanahu waTa’ala. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Amma ba’du.

Ada larangan demikian karena wanita non muslim tidak dipercaya, tidak menutup kemungkinan dia akan menjelaskan apa yang dia lihat kepada laki-laki lain atau kepada suaminya, inilah yang dikhawatirkan.
Mengenai tinggalnya seorang muslimah dengan wanita bukan muslim, tidak ada dalil yang melarang selama aman dari fitnah.
Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘a;aihi wasallam.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=2571