Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Memakai Wewangian Bagi Wanita
Selasa, 10 Nopember 09

tanya

Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh,

Ustad, mohon maaf setahu saya hukum memakai wewangian itu di sunahkan baik
bagi laki-laki maupun perempuan selagi wewangian itu terhindar dari
barang yang haram. akan tetapi kemudian saya pernah membaca satu hadits
kebutulan di tulisan itu tidak tertulis siapa perawinya. kira - kira
seperti ini bunyi dari arti hadits tersebut :" bila ada suatu kaum
pezina,dan seorang wanita melewati kaum tersebut hingga tercium
wewangiannya maka wanita tersebut termasuk golongannya".

Mohon penjelasanya, sebelumya saya sampaikan terimakasih. Jazakumullah
Ahsanal Jaza

Wassalamu'alaikum warhamatullaahi wabarakatuh

Hormat Saya : M.Saifullah

jawab

Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Amma ba’du.
Itu khusus bagi wanita, karena wanita memakai wewangian hanya untuk
suaminya atau mahramnya saja.
Wanita tidak keluar rumah dengan wewangian, karena hal itu menimbulkan
fitnah bagi kaum laki-laki. Wallahu a'lam.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=2555