Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
HUKUM PINJAMAN KOPERASI
Rabu, 21 Oktober 09

Tanya :

Assalamu'alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakatuh,

Saya mau menanyakan tentang :
1. Bagaimana hukumnya meminjam uang di koperasi yang pembayarannya bisa diangsur dengan memberikan jasa pinjaman ke koperasi dengan jumlah tertentu.
2. Membeli barang lewat koperasi dengan harga tertentu dan dapat diangsur dengan memberikan jasa sebesar tertentu kepada koperasi setiap kali membayar angsuran
3. Menjadi anggota koperasi yang bidang usahanya seperti saya sebutkan di atas.
Terima kasih atas jawabnnya.

Hormat Saya : dwi puji

Wassalamu'alaikum wa Rahamatullaahi wa Barakatuh

Jawab :

Wa'alaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakatuh

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Amma ba’du
1- Meminjam uang dan mengembalikannya lebih dari yang dipinjam, baik dengan cara cicilan atau kontan dalam tenggat waktu tertentu, termasuk riba yang dilarang dalam Islam.
2- Membeli barang dengan dicicil, jika ditotal harganya lebih tinggi daripada harga kontan, tidak masalah, karena jika akad jual beli terjadi antara alat pembayaran (mata uang) dengan barang maka boleh dilakukan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
3- Ada sumber penghasilan koperasi yang termasuk riba, seperti dalam pertanyaan pertama, ada sumber koperasi yang halal seperti dalam pertanyaan kedua, menghindari yang halal karena ia bercampur dengan yang haram adalah baik, kecuali jika Anda bisa memilah mana yang halal dan manayang tidak halal.
Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Wassalamu'alaikum wa Rahamatullaahi wa Barakatuh

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=2530