Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Memakai Wewangian Bagi Wanita
Kamis, 07 Mei 09
Tanya :

Assalamu'alaikum warhamatullaahi wabarakatuh

Ustad, mohon maaf setahu saya hukum memakai wewangian itu di sunahkan baik bagi laki - laki maupun perempuan selagi wewangian itu terhindar dari barang yang haram.

Akan tetapi kemudian saya pernah membaca satu hadits
kebutulan di tulisan itu tidak tertulis siapa perawinya.

Kira - kira seperti ini bunyi dari arti hadits tersebut : " bila ada suatu kaum pezina,dan seorang wanita melewati kaum tersebut hingga tercium wewangiannya maka wanita tersebut termasuk golongannya ".

Mohon penjelasanya, sebelumya saya sampaikan terimakasih. Jazakumullah Ahsanal Jaza

Hormat Saya :
M.Saifullah

Jawab:

Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada
Rasulullah saw. Amma ba’du.

(Hadits)Itu khusus bagi wanita, karena wanita memakai wewangian hanya untuk suaminya atau mahramnya saja.

Wanita tidak keluar rumah dengan wewangian, karena hal itu menimbulkan fitnah bagi kaum laki-laki.
Wallahu a'lam.Shalawat dan salam kepada Rasulullah .

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=2321