Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Bolehkah Nadzar Dibatalkan?
Senin, 20 April 09
Tanya:

Assalamu 'alaikum Warahmatullah Wabarakaatuh.

Ustadz yang saya hormati, sebelum mengajukan pertanyaan saya ingin
menceritakan satu permasalahan kepada Anda. Ketika masih SMA saya ditanya oleh wali kelas saya, "Jika kamu lulus, apa yang akan kamu lakukan?". Maka saya jawab, "Insya Allah, saya bernazar akan berpuasa selama 3 hari tiap bulan seumur hidup".
Awalnya saya tidak keberatan dengan nazar ini. Toh Allah benar-benar
meluluskan saya dengan nilai terbaik dan puasa yang saya laksanakan pun
hanya 3 hari tiap bulan. Namun, makin lama saya merasa terbebani dengan
nazar saya ini. Saya merasa nazar ini terlalu berat untuk saya laksanakan.

Yang ingin saya tanyakan:
1. Bolehkan saya membatalkan nazar tersebut dan menggantinya dengan yang
lain menurut kemampuan saya?

2. Jika tidak, bagaimana caranya agar saya kuat dalam melaksanakan nazar
saya ini?.

Saya sangat membutuhkan solusi dari ustadz. Ribuan ucapan terimakasih saya
ucapkan dan semoga dibalas oleh Allah dengan pahala yang banyak.

Hormat Saya :
Habib

Jawab:

Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada
Rasulullah . Amma ba’du. Makanya lain kali jangan asal bicara, nadzar itu makruh tetapi memenuhinya adalah wajib jika ia merupakan ketaatan, puasa tiga hari dalam satu bulan tidak berat, teruskan saja semoga Allah memberikan kekuatan kepada Anda. Wallahu a'lam. Shalawat dan salam kepada Rasulullah.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=2291