Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Sepatu Wanita yang Memiliki Hak Tinggi
Kamis, 04 Desember 08
Tanya :

Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh

Ana mau tanya tentang model sepatu yang ngetren sekali dikalangan para wanita. Yaitu model sepatu yang memiliki hak tinggi. Apakah bagi seorang wanita muslimah yg berjilbab boleh mengenakan sepatu yang memiliki hak tinggi itu? Jika tidak boleh, apa dasar larangannya? Jazaakumullah Khoiron atas jawabannya.
Wassalamu'alaikum Warhamatullaahi Wabarakatuh

Hormat Saya : A. Firdaus. F
Di : Cilegon


awab:
Ykh.sdr/ A. Firadaus. F
Wa'alaikum Salam Warahmatullahi Wabarokaatuh

Sepanjang yang kami ketahui, ini merupakan bagian dari masalah mu'amalat yang hukum asalnya adalah dibolehkan selama tidak ada dalil yang melarangnya.

Kalau kita menoleh ke sejarah masa lalu, apalagi pada masa Nabi Muhammad Shallahu ‘Alaihi Wasallam, mungkin sepatu jenis seperti ini tidak dijumpai penggunaannya oleh wanita- wanita Arab. Karena itu, koridor yang berlaku dalam masalah pakaian/sepatu ini adalah, apakah terdapat unsur 'tasyabbuh' (menyerupai) kebiasaan wanita-wanita non Muslim atau wanita-wanita fasiq (yang tidak baik) yang mana jenis seperti ini menjadi ciri-ciri mereka, ataukah tidak? Lalu masalah mashlahat dan mudharatnya; Apakah ada mudharatnya yang lebih besar ataukah tidak? Apakah termasuk 'tabdzir' (mubadzir) ataukah tidak, bila dilihat dari harganya yang tinggi dan kegunaannya yang tidak seberapa penting? Apakah ia termasuk ciri kecongkakan atau keangkuhan karena biasanya banyak dipakai oleh wanita- wanita kaya, ataukah tidak? Apalagi penggunaannya rentan membuat jatuh dan menyebabkan terbukanya aurat..!

Sebab, hal-hal tersebut diatas (tasyabbuh, menghindari hal yang mudharat, tabdzir dan kesombongan serta membuka aurat) merupakan perbuatan- perbuatan yang dilarang. Jadi, bila ada arahnya ke sana, maka dilarang karena sebab-sebab itu. Bila tidak, maka tidak apa-apa, -insya Allah- (sekalipun kami tidak menyarankan untuk memakainya karena salah satu dari unsur- unsur tadi sepertinya ada pada penggunaannya).

Pertimbangan lainnya, untuk apa wanita muslimah memakai sepatu jenis tersebut? Apakah agar dilihat cantik oleh orang lain, atau ingin apa? Padahal seharusnya wanita muslimah hanya berhias dan berdandan untuk suaminya... Wallahu A'lam.(Bila ada dalil lain yang lebih kuat dan valid, maka itulah pendapat kami dan kami rujuk dari pendapat ini). Apa yang benar, maka itu semata dari Allah Sunhanahu Wata’ala dan apa yang keliru, maka itu berasal dari diri kami pribadi dan dari setan. Dan kepada Allah kami mohon ampunan-Nya.
Wassalamu 'Alaikum Warahmatullahi Wabarokaatuh

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=2113