Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Batasan Halal dan Haram
Senin, 01 Desember 08
Tanya:
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Saat ini saya sedang kuliah di Korea, dan baru satu minggu di Korea. Saya tinggal di asrama mahasiswa. Menjadi masalah buat saya adalah masalah makanan, bagaimana batasan halal dan haram, boleh tidaknya kita makan, karena saya tidak tau proses penyajian makanan. Selanjutnya masalah Jum’atan. Kapan kita boleh menggantinya dengan sholat dhuhur. Terimakasih jawabannya.
Wassalamu'alaikum Warhamatullaahi Wabarakatuh

Hormat Saya : Muhammad IM. Di Korea


Jawab:
Ykh.sdr/Muhammad IM
Wa'alaikum Salam Warahmatullahi Wabarokaatuh

Terimakasih atas kepercayaan anda kepada kami, semoga tali silaturrahim di antara kita tetap berlanjut. Semoga keberadaan anda di Korea, membawa berkah dan kebaikan bagi anda dan keluarga.

Memang, hal yang paling krusial dihadapi adalah masalah makanan, dan bagaimana kita yang berada di negara kafir dapat menerapkan syariat agama kita.

Terkait dengan makanan; maka sebagai orang baru, tentu anda perlu berkonsultasi dengan teman-teman senegara yang seagama, yang sudah lama tinggal di sana, bagaimana kiat mereka mendapatkan makanan yang tidak syubhat. Misalnya juga anda tanya Atase pendidikan kita di sana (yang muslim), Islamic Center korea (atau milik negara-negara muslim lainnya). Kami rasa, pasti ada tempat khusus yang menyediakan makanan yang halal.

Prinsip dasar anda adalah memakan yang memang sudah kentara (jelas halalnya), meninggalkan yang sudah jelas haramnya, dan juga meninggalkan yang masih meragukan hingga jelas bagi anda.

Sedangkan masalah jum'atan; demikian pula anda tanyakan kepada senior anda. Apabila pelajar muslimnya ada dua atau lebih, dan disana susah mendapatkan masjid, atau terlalu jauh untuk menjangkaunya; maka anda yang berdua, bertiga atau lebih itu bisa melakukan shalat Jum'at. Sebab syarat harus 40 orang yang selama ini barangkali pernah anda dengar, tidaklah kuat dasarnya. Kenapa mulai dari 2; karena dalam bahasa Arab bilangan 2 itu sudah termasuk jamak (plural). Itu artinya, anda harus mendirikan shalat jum’at meskipun hanya dua orang. Rasululah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Dua orang atau lebih adalah jama’ah.” (HR. Ibnu Majah, ad-Daruqutni, dan al-Hakim)

Bila keberadaan anda disana sudah diketahui masa tinggalnya, yakni lebih dari 4 hari, - atau maksimal 19 hari menurut sebagian pendapat-, maka jatah 'qashar' anda akan habis setelah 4 hari sejak anda berangkat dari Indonesia. Karena hak anda untuk mengqashar dan menjamak shalat hanya 4 hari, termasuk juga shalat Jum'at diganti Zhuhur yang diqashar dan dijamak dengan shalat 'Ashar (dari 4 hari itu). Selebihnya, shalat anda harus dilakukan secara sempurna seperti biasa.

Karena itu, anda harus menegakkan shalat Jum'at tersebut; seberapa banyak pun orangnya. Bila di masjid, maka itu lebih baik lagi. Untuk itu pula, anda harus pandai-pandai mengatur waktu, atau melobi tempat anda belajar, sehingga ada toleransi bagi anda untuk menjalankan ibadah.
Demikian yang dapat kami sampaikan,. Wallahu A'lam. Wassalamu 'Alaikum Warahmatullahi Wabarokaatuh



Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=2107