Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Uang Hadiah; Apa harus zakat?
Kamis, 20 Nopember 08
Tanya:

Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh

Ustadz, saya mau Tanya... Saya dihadiahi uang oleh orang tua saya 10 juta rupiah. Apakah ini termasuk hadiah yang zakatnya harus saya keluarkan ? Kalau iya, berapa persen zakat yg harus saya keluarkan ?
Wassalamu'alaikum Warhamatullaahi Wabarakatuh

Hormat Saya : Adam

Jawab:
Ykh.sdr/Adam

Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarokaatuh
Zakat dikeluarkan bila sudah memenuhi syarat wajib zakat; yaitu mencapai Nishab (batas minimal), yakni sebesar 85 gram emas murni; mencapai putaran setahun penuh (haul) di mana uang tersebut tidak berkurang (setelah memasuki batas minimal tersebut hingga setahun penuh ke depannya) untuk keperluan-keperluan sehari-hari; Milkun Tammun uang tersebut merupakan milik penuh.

Jadi, jika nilai uang tersebut sudah mencapai besaran batas minimal wajib zakat yaitu sebesar harga 85 gram emas saat itu, maka sudah wajib zakat. Namun tentunya butuh putaran setahun penuh dulu di mana selama setahun penuh itu uang tersebut tidak berkurang dari batas minimal tersebut. Bila selama setahun ke depan uang tersebut terpakai sehingga kurang dari batas minimal tadi, maka tidak wajib zakat. Dan bisa memulai hitungan zakatnya kembali bila sudah mencapai batas minimal tersebut hingga berjalan putaran setahun penuh tanpa kurang dari batas minimal itu.

Artinya, tergantung apakah uang tersebut akan anda pakai atau tidak; bila anda memang tidak menggunakannya alias menyimpannya karena di tabungan anda, -misalnya- sudah lebih dari cukup untuk menutupi kebutuhan sehari- hari anda; maka anda tinggal menunggu hingga putaran setahun penuh (haul), terhitung dari tanggal anda mendapatkan uang tersebut. Baru tahun depannya, di tanggal yang sama anda keluarkan zakatnya 2,5%.

Dalam hal ini, saat ini anda tidak wajib zakat, kalaupun uang tersebut diperlukan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari, maka dipakai saja; bila kurang dari batas minimal, maka anda sudah tidak wajib zakat hingga terkumpul kembali uang sebesar 85 gram emas itu, dan tinggal menunggu putaran setahun penuh untuk dikeluarkan 2,5% nya di tahun depan di tanggal yang sama saat mulai terkumpul besaran minimal itu. Wallahu A'lam. Wassalamu ‘Alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=2093