Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Haji untuk Orang Mati
Kamis, 30 Oktober 08
Tanya :
Assalamuallaikum Wr.Wb

Saya mohon kepada Bpk/Ibu untuk dapat memberikan jawaban kepada saya secepatnya. Saya punya niat untuk menghajikan orang tua yg sudah meninggal dengan bantuan pelaksanaannya pada orang lain pada tahun ini, akan tetapi itu tidak bisa dilaksanakan dikarenakan biaya yang sudah di peruntukkan untuk itu terlambat dan sementara itu orang yang akan melakukannya sudah berangkat ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji tersebut. Pertanyaan saya: Bolehkan saya alihkan biaya naik haji yang sudah saya niatkan itu ke pembangunan Mushola atau Masjid dengan tidak mengurangi niat peruntukannya (untuk almarhum) dan bagaimana hukumnya?.

Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih banyak.Wassalamu'alaikum Warhamatullaahi Wabarakatuh
Hormat Saya : Zainal

Jawab :
Ykh.sdr/Zainal
Wa'alaikum Salam Warahmatullahi Wabarokaatuh

Bila hal itu adalah niat anda dimana orang tua anda juga dulu pernah berpesan demikian, maka seharusnya anda laksanakan, baik itu tahun ini atau untuk tahun depan.

Bila orang yang menghajikan itu sudah berangkat, sebenarnya masih ada cara lain. Untuk hal ini, kami, -misalnya- insya Allah, bisa mengupayakan untuk dikerjakan oleh mahasiswa kita yang sedang studi di timur tengah (Mesir atau arab saudi)...Bila anda berkenan, anda bisa telepon ke bagian konsultasi (Abu Hafshoh), 021-78836327. Mudah-mudahan kami bisa mencarikan orang yang bisa menghajikannya.

Adapun masalah biaya, kami tidak tahu persis. Tetapi, tentu lebih murah dari biaya haji asli. Yang kami tahu, pasaran di anak-anak mahasiswa itu sekitar 1000-1200 dolar AS. (Sekitar 9 Jutaan atau lebih). Bila dapat diupayakan,insya Allah mereka amanah dan pelaksanaannya sesuai dengan tuntunan syari'at Islam. Biasanya juga ada sertifikatnya atau pun photo-photonya, wallahu a'lam. .. [MOHON SEGERA JAWABANNYA, BILA INGIN INFORMASINYA]

ADAPUN Masalah dialihkan itu, boleh- boleh saja selama tidak ada wasiat khusus dari ortu anda terkait dengan menghajikan itu. Artinya, bisa dalam bentuk lain yang berarti seperti sedekah jariah, dsb. Hanya saja akan beda dengan pahala untuk menghajikan itu, sebab haji itu adalah ibadah rukun dalam agama Islam. WALLAHU A'LAM, WASSALAMU 'ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABAROKAATUH



Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=2078