Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Musik dalam Timbangan Islam...!!!
Senin, 20 Oktober 08

Tanya:

Assalamu ’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu,

Begini ustadz, saya memiliki beberapa pertanyaan yang saya masih bingung dalam masalah ini diantara pertanyaan adalah:

1. Apakah musik itu haram? Soalnya yang saya dengar haram!
2. Bagaimana hujah mereka yang menghalalkan musik?
3. Adakah layanan alamat email?
4. Kalau ada bagaimana caranya?
Demikian pertanyaan yang dari saya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberkahi kita dan menambah ilmu kapada kita semua, Amin…

Dari : Dwi Jono

Jawab:
Ykh.sdr/Dwi Jono:

Assalamu 'Alaikum Warahmatullahi Wabarokaatuh.

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai hal ini, ada yang membolehkannya secara mutlak, ada yang tidak membolehkannya secara mutlak dan ada yang membolehkannya dengan syarat-syarat tertentu. Namun sebelum itu ada hal-hal yang menjadi titik temu dan disepakati:

* Sepakat bahwa haram hukumnya bila berisi kata-kata yang jorok, mengajak kepada kemaksiatan (termasuk penyebab ke arah itu seperti adanya khalwat danikhtilath), kesyirikan dst.

* Sepakat membolehkan yang bersifat fitrah tanpa alat musik pada momen-momen kegembiraan seperti walimah, 'ied, dst… Asalkan tidak dilakukan oleh wanita di hadapan lelaki-lelaki asing.

Selanjutnya terjadi perbedaan pendapat;
1. Pendapat yang tidak membolehkan, dalilnya: Dari Ibnu Mas'udRadhiallahu 'anhu bahwa dia bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya yang dimaksud dengan firman Allah : "Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan(manusia) dari jalan Allah" . (Q.s.Luqman:6).adalah nyanyian. (Tafsir Ibnu Katsir,6/333)

Abu Amir dan Abu Malik al-Asy'ari Radhiallahu 'Anhu meriwayatkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam : "Kelak akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan Zina, Sutera, Khamar dan alat-alat musik."(H.R.Bukhari).

Dan dalam hadits Anas bin Malik Radhiallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda :"Kelak akan terjadi pada umat ini (tiga hal): (mereka) ditenggelamkan (kedalam bumi); dihujani batu; dan diubah bentuk mereka yaitu jika mereka minum arak, mengundang biduanita-biduanita (untuk menyanyi) dan menabuh (membunyikan) musik". (al-Silsilah ash-Shahihah, 2203, diriwayatkan Ibnu Abi Dunya dalam kitab "Dzammul Malahi", dan at-Turmuzi, no.2212).

Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam melarang gendang, lalu menyatakan,” …Seruling adalah suara orang bodoh dan tukang maksiat”. Para Ulama terdahulu seperti Imam Ahmad Rahimahullah berdasarkan hadits- hadits shahih yang melarang alat-alat musik seperti Kecapi, Seruling, Rebab, Simbab dan yang lainnya.

Tidak diragukan lagi, alat-alat musik modern yang kita kenal saat ini masukdalam kategori alat musik yang dilarang oleh Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam . Seperti Piano, Biola, Harpa, Guitar dan lain sebagainya . Bahkan alat-alat modern tersebut lebih cepat mempengaruhi mabuknya jiwa daripada alat-alat musik zaman dulu yang telah diharamkan dalam beberapa hadits. Menurut penuturan para ulama,diantaranya Ibnu Qayyim, keterlenaan dan mabuknya jiwa akibat pengaruh nyanyian lebih besar bahayanya dari pada akibat minum arak. Kemudian tidak diragukan lagi pelanggarannya akan lebih keras dan dosanya akan lebih besar jika alat-alat musik tersebut diiringi dengan nyanyian, baik oleh biduan atau biduanita. Lalu, bahayanya akan lebih bertumpuk jika untaian kata-kata syairnya berkisah tentang cinta, asamara dan kecantikan wanita atau kegagahan pria.

Karena itu tidak mengherankan jika para ulama menyebukan nyanyian adalah sarana yang mengantarkan pada perbuatan zina, menumbuhkan perasaan dan sifat nifak di hati. Dan secara umum, nyanyian dan musik adalah tema besar zaman ini yang melahirkan banyak fitnah.

Musibah itu semakin menjadi-jadi, setelah pada saat ini kita saksikan musik menyelusup di setiap barang dan ruang seperti HP, jam dinding, bel, mainan anak-anak, computer, persawat telepon dan sebagainya. Untuk menghindari berbagai hal diatas sungguh memerlukan kekuatan hati yang tangguh.
Mudah-mudahan Allah menjadi penolong kita semua. Amin.

(baca buku "Dosa-Dosa Yang Dianggap Biasa" (terjemahan dari bahasa Arab) karya Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid, h.100-102, penerbit: YAYASAN AL-SOFWA. Buku ini bagus untuk dibaca dan baca juga bulletin alsofwah, di : www.alsofwah.or.id, kategori : Fiqih, "hukum musik dan lagu").

2.ADAPUN dalil mereka yang membolehkannya adalah bantahan mereka terhadap dalil-dalil diatas, seperti bantahan terhadap makna lafadz "Lahwal hadits" (perkataan yang tidak berguna) di dalam surat Luqman diatas . Juga, kaedah ushul fiqih yang berbunyi: "hukum asal segala sesuatu adalah dibolehkan". Diantara ulama yang membolehkannya ini adalah Imam al-Ghazaly di dalam bukunya "Ihya 'Ulumuddin" dan Ibnu Hazm di dalam bukunya "al-Muhalla". (Bisa dilihat pada kedua kitab tersebut untuk perinciannya)

Kami lebih menguatkan pendapat yang tidak membolehkannya tersebut tetapitidak mutlak, yakni dibolehkan dengan alat pukul seperti rebana tanpa alat- alat musik lainnya dan tidak dilakukan oleh wanita di hadapan jama'ah lelaki asing.

Nyanyian yang diperbolehkan
Ada beberapa nyanyian yang diperbolehkan yaitu:
1. Menyanyi pada hari raya. Hal itu berdasarkan hadits A'isyah:
"Suatu ketika Rasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam masuk ke bilik 'Aisyah, sedang di sisinya ada dua orang hamba sahaya wanita yang masing-masing
memukul rebana (dalam riwayat lain ia berkata: "... dan di sisi sayan terdapat dua orang hamba sahaya yang sedang menyanyi."), lalu Abu Bakar mencegah keduanya. Tetapi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam malah bersabda: "Biarkanlah mereka karena sesungguhnya masing-masing kaum memiliki hari raya, sedangkan hari raya kita adalah pada hari ini." (HR. Bukhari)

2. Menyanyi dengan rebana ketika berlangsung pesta pernikahan, untuk
menyemarakkan suasana sekaligus memperluas kabar pernikahannya. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Pembeda antara yang halal dengan yang haram adalah memukul rebana dan suara (lagu) pada saat pernikahan." (Hadits shahih riwayat Ahmad). Yang dimaksud di sini adalah khusus untuk kaum wanita.

3. Nasyid Islami (nyanyian Islami tanpa diiringi dengan musik) yang disenandungkan saat bekerja sehingga bisa lebih membangkitkan semangat, terutama jika di dalamnya terdapat do'a. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menyenandungkan sya'ir Ibnu Rawahah dan menyemangati para sahabat
saat menggali parit. Beliaubersenandung:

"Ya Allah tiada kehidupan kecuali kehidupan akherat maka ampunilah kaum
Anshar dan Muhajirin."
Seketika kaum Muhajirin dan Anshar menyambutnya dengan senandung lain: "Kita telah membai'at Muhammad, kita selamanya selalu dalam jihad."

Ketika menggali tanah bersama para sahabatnya, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam juga bersenandung dengan sya'ir Ibnu Rawahah yang lain:
"Demi Allah, jika bukan karena Allah, tentu kita tidak mendapat petunjuk,
tidak pula kita bersedekah, tidak pula mengerjakan shalat.
Maka turunkanlah ketenangan kepada kami, mantapkan langkah dan pendirian kami jika bertemu (musuh).
Orang-orang musyrik telah mendurhakai kami, jika mereka menginginkan
fitnah maka kami menolaknya."

Dengan suara koor dan tinggi mereka balas bersenandung "Kami menolaknya, ...kami menolaknya." (Muttafaq 'Alaih)

4. Nyanyian yang mengandung pengesaan Allah, kecintaan kepada Rasululah
Shallallahu 'Alaihi Wasallam dengan menyebutkan sifat-sifat beliau yang terpuji; atau mengandung anjuran berjihad, teguh pendirian dan memperbaiki akhlak; atau seruan kepada saling mencintai, tolong-menolong di antara sesama; atau menyebutkan beberapa kebaikan Islam, berbagai prinsipnya serta hal-hal lain yang bermanfaat buat masyarakat Islam, baik dalam agama atau akhlak mereka.

Di antara berbagai alat musik yang diperbolehkan hanyalah Rebana. Itupun penggunaannya terbatas hanya saat pesta pernikahan dan khusus bagi para wanita. Kaum laki-laki sama sekali tidak dibolehkan memakainya. Sebab Rasulullah
Shallallahu 'Alahih Wasallam tidak memakainya, demikian pula halnya dengan para sahabat beliau Radhiallahu 'Anhum Ajma'in (dari : buletin an-Nur yang disadur dari tulisan Syaikh Jamil Zainu).

Hal ini sebagai upaya menghindari sarana-sarana yang mengarah kepada
perbuatan maksiat, sebab kenyataannya lagu-lagu dan musik saat ini tidak
terbebas dari syarat-syarat yang dilonggarkan oleh ulama terdahulu apalagi dari sisi lainnya seperti lirik /isinya, adanya ikhtilath (campur baur laki-laki dan perempuan yang bukan mahram), adanya khalwat (penyendirian dengan wanita asing, mojok, dua-duaan), adanya zina mata, telinga, tangan, dst...

Kita diperintahkan untuk menjaga diri kita dari sarana-sarana yang mengarah ke arah tersebut. Karena bila kita telah mendekatinya, maka akan tergoda untuk melakukan selanjutnya. sebaliknya, bila kita berusaha untuk menghindarinya maka insya Allah tidak akan tergoda untuk mendengarnya tersebut.

Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfa'at. Wallahu A'lam.
Wassalamu 'Alaikum Warahmatullahi Wabarokaatuh.



Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=2062