Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Pawang Hujan
Kamis, 06 Maret 08

Tanya:

Assalamu'alaikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh.

Afwan Ustadz, tolong dibahas bagaimana hukumnya pawang hujan. Hal ini banyak dipraktekkan di proyek-proyek khususnya menghadapi musim hujan seperti ini. Terima kasih.

Wassalamu'alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakatuh.

Hormat Saya : Mohammad Kunto

Jawab:

Wa'alaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam. Amma ba'du.

Hujan, yang membuat, menurunkan, yang menentukan kadar, waktu dan tempatnya adalah Allah. Jika Allah menetapkan hujan di tempat A pada waktu B dan selama C, maka ia akan terjadi sebagaimana yang Allah tetapkan,tidak seorang pun mampu menolak, memindah atau memperpendek atau mengurangi kadarnya.

Kalau ada mendung hitam di suatu daerah lalu hujan tidak turun di daerah tersebut bukan karena pengaruh kerja pawang hujan akan tetapi karena Allah belum berkehendak menurunkan hujan di daerahtersebut.

Pawang hujan termasuk menentang rububiyah Allah di samping cara-cara yang digunakan sarat dengan syirik.Shalawat dan salam kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam.[IK]


Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkonsultasi&id=1832