Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Di Antara Adab Duduk Dalam Majelis
Kamis, 19 Oktober 23
Dari Abu Waqid al-Laitsi radhiyallahu’anhu bahwasa ketika Rasulullah shallahu’alaihi wasallam sedang duduk di masjid bersama orang banyak (memberikan pengajian), tiba-tiba datang tiga orang lelaki. Yang dua mendatangi beliau shallahu’alaihi wasallam sedang yang seorang lagi terus pergi begitu saja. Seorang di antara yang berdua mencari-cari tempat lowong dalam pertemuan itu, lalu dia duduk di situ. Dan yang seorang lagi langsung duduk di belakang. Sementara orang yang ketiga langsung pergi.

Setelah Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam selesai memberikan pengajian, beliau bersabda, 'Perhatikanlah, kuberitahukan kepada Anda sekalian tentang orang yang bertiga itu tadi. Seorang di antaranya mencari tempat di sisi Allah, maka Allah melapangkan tempat baginya. Orang yang kedua malu-malu maka Allah malu pula kepadanya. Dan orang yang ketiga jelas berpaling, maka Allah berpaling pula darinya."

PELAJARAN YANG DAPAT DIPETIK:

1. Seorang alim (pengajar) hendaknya duduk di antara murid-muridnya di tempat yang bisa dilihat dan jelas bagi semua orang.

2. Disunnahkan duduk di dalam masjid untuk mudzakarah dan mengkaji ilmu.

3. Disunnahkan membentuk halaqah (duduk melingkar) dalam majelis ilmu dan dzikir.

4. Makruh keluar dari dalam masjid ketika dilangsungkan taklim jika tanpa alasan.

5. Disunnahkan mendekati orang yang berilmu dalam halaqah tersebut agar dapat mendengarkan keterangannya dengan jelas.

6. Seseorang yang ingin bergabung dalam halaqah, jika melihat ada celah atau tempat yang renggang hendaknya ia duduk di tempat tersebut, bukan di belakang para jamaah.

7. Pujian kepada seseorang yang berbuat kebaikan.

8. Seseorang yang melakukan keburukan atau perbuatan tercela secara terang-terangan, maka orang itu boleh dinasabkan kepada keburukan tersebut.

9. Orang yang terlebih dahulu menduduki suatu tempat/ majelis maka jika ia kembali, ia lebih berhak untuk duduk di tempat tersebut.

10. Disunnahkan duduk dengan adab duduk ketika berada di suatu majelis, dan keutamaan duduk di celah atau tempat yang masih kosong jika berbentuk halaqah.
11. Hendaknya tetap duduk di tempat sampai taklim berakhir.

[Sumber: Sittuna Qishshah Rawaha an-Nabi wash Shahabah al-Kiram, Muhammad bin Hamid Abdul Wahab, Edisi Indonesia, 61 KISAH PENGANTAR TIDUR Diriwayatkan Secara Shahih dari Rasulullah dan Para Sahabat, Pustaka Darul Haq, Jakarta]
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatkisah&id=382