Artikel : Kajian Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - ,

Pendidikan Anak Dalam Islam
oleh :

Makna Istitha'ah (Kemampuan Melaksanakan Ibadah Haji)

Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman,
æóáöáøóåö Úóáóì ÇáäøóÇÓö ÍöÌøõ ÇáúÈóíúÊö ãóäö ÇÓúÊóØóÇÚó Åöáóíúåö ÓóÈöíáðÇ [Âá ÚãÑÇä/97]
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali 'Imran: 97)

Dalam kitabnya al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziiz, asy-Syaikh 'Abdul 'Azhim Badawi berkata: "Kemampuan (untuk mengadakan perjalanan ke Baitullah) terwujud dengan beberapa syarat:

  • Kesehatan jasmani.
  • Memiliki bekal yang cukup untuk pergi dan kembali, serta mencukupi segala hajat/ kebutuhannya dan kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya dalam hal nafkah.
  • Keamanan dalam perjalanan (menuju tanah suci).
Adapun disyari'atkannya kesehatan jasmani, hal ini berdasarkan hadits 'Abdullah Ibnu 'Abbas Radhiallaahu anhu :

Ãóäøó ÇãúÑóÃóÉð ãöäú ÎóËúÚóãó ÞóÇáóÊú: íóÇÑóÓõæúáó Çááåö Åöäøó ÃóÈöí ÃóÏúÑóßóÊúåõ ÝóÑöíúÖóÉõ ÇáúÍóÌøö ÔóíúÎðÇ ßóÈöíúÑðÇ áÇó íóÓúÊóØöíúÚõ Ãóäú íóÓúÊóæöìó Úóáóì ÇáÑøóÇÍöáóÉö ÃóÝóÃóÍõÌøõ Úóäúåõ¿ ÞóÇáó: ÍõÌøöì Úóäúåõ!

“Bahwasanya seorang wanita dari Khats’am berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku telah diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji disaat dia telah tua renta, dia tidak mampu untuk tetap bertahan di atas kendaraan, apakah aku melaksanakan haji untuk mewakilinya?’ Beliau menjawab: 'Lakukankah haji untuk (mewakilinya!).'"

Syarat yang kedua didasarkan pada hadits Nabi Shalallaahu alaihi wasalam :

ßóÝóì ÈöÇáúãóÑúÁö ÅöËúãÇð Ãóäú íõÖóíøöÚó ãóäú íóÞõæúÊõ

"Cukuplah dosa bagi seseorang (tatkala) dia menyia-nyiakan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya."

Adapun persyaratan adanya jaminan (keamanan dalam perjalanan), hal ini disebabkan karena mewajibkan ibadah haji yang tidak disertai dengan jaminan keamanan selama perjalanan merupakan sesuatu yang berbahaya (dharar), padahal menurut ketentuan syari'at bahwa sesuatu yang berbahaya harus dihindari.

Jika ketiga syarat diatas telah terpenuhi, maka telah wajib bagi seseorang untuk melaksanakan ibadah haji bagi laki-laki maupun perempuan. Akan tetapi bagi seorang wanita, ada sebuah syarat tambahan yang wajib dipenuhinya, yaitu adanya mahram yang menemaninya selama perjalanan ibadah haji dan jika tidak memiliki mahram, maka dia tidak tergolong sebagai seorang yang mampu (mustathi’ah).

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexkajian&id=1§ion=kj001