Pendidikan Anak Dalam Islam
oleh :
Kewajiban Haji Hanya Sekali Seumur Hidup
Melaksanakan ibadah haji dan umrah diwajibkan hanya sekali seumur hidup bagi setiap orang yang telah memenuhi persyaratan di bawah ini:
- Muslim.
- Baligh.
- Berakal.
- Merdeka (bukan hamba sahaya).
- Memiliki kemampuan (istitha'ah).[/ist]Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman:
æóáöáøóåö Úóáóì ÇáäøóÇÓö ÍöÌøõ ÇáúÈóíúÊö ãóäö ÇÓúÊóØóÇÚó Åöáóíúåö ÓóÈöíáðÇ æóãóäú ßóÝóÑó ÝóÅöäøó Çááøóåó Ûóäöíøñ Úóäö ÇáúÚóÇáóãöíäó [Âá ÚãÑÇä/97]
"…Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah…" (QS. Ali 'Imran: 97)
Dan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda dalam sebuah khutbahnya"Hai sekalian manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kamu untuk melaksanakan haji, maka laksanakanlah haji! Lalu seorang Sahabat berkata: 'Apakah pada setiap tahun, ya Rasulullah?' Beliaupun diam hingga orang itu mengulangi pertanyaannya tiga kali. Kemudian beliau bersabda: 'Seandainya aku mengatakan: 'Ya', niscaya akan menjadi wajib dan pasti kalian tidak akan mampu (melaksanakannya). Selanjutnya kata beliau: 'Biarkan aku, apa-apa yang kubiarkan bagimu, karena sesungguhnya orang-orang sebelum-mu telah dibinasakan hanya karena banyaknya pertanyaan dan penyelisihan mereka terhadap Nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu kepadamu, maka kerjakanlah semampumu, dan jika aku melarangmu dari sesuatu, maka tinggalkanlah.'"
( HR. Muslim. Lihat Mukhtasar Shahih Muslim ditahqiq oleh al-Albani No. 639, dan an-Nasa-i: 5/110, lihat pula kitab al-Wajiz hal: 230.)