Artikel : Kajian Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - ,

Pendidikan Anak Dalam Islam
oleh :

Zakat Tanaman

Jika biji-bijian atau buah-buahan*8 telah sampai senisab yaitu lima wasak atau seberat + 670 kg, maka wajib dikeluarkan zakatnya 10% bila disiram dengan air hujan dan 5% jika menggunakan alat atau memindah air dari tempat lain dengan kendaraan atau yang lainnya.

Suatu contoh:

Seorang petani memetik hasil panen sebanyak lima ton gandum dan dua ton korma, maka berapa zakat yang harus dikeluarkan jika dia menggunakan alat penyiram tanaman?

Zakat gandum: 5000 x 5 /100 = 250 kg.
Zakat korma: 2000 x 5/100 = 100 kg.

*8 Hasil-hasil pertanian selain biji-bijian dianggap sebagai buah-buahan, seperti sayur mayur segar dan buahan-buahan masih dalam kelompok barang-barang niaga yang kadar zakatnya 2½ %. Meskipun Madzhab Hanafi berpendapat wajib mengeluarkan zakat setiap tanaman yang ditumbuhkan bumi sekadar 5% atau 10% sebagaimana penjelasan yang telah lalu.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexkajian&id=1§ion=kj001