Artikel : Kajian Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - ,

Pendidikan Anak Dalam Islam
oleh :

Hal-hal yang Membatalkan KeIslaman

Sesungguhnya Allah Subhannahu wa Ta'ala mewajibkan kepada seluruh hamba-Nya untuk masuk ke dalam Dinul Islam dan berpegang teguh dengannya, serta mewaspadai segala sesuatu yang akan menyimpangkan mereka dari din yang suci ini. Dia mengutus nabi-Nya, Muhammad Shalallaahu alaihi wasalam, dengan amanat da’wah yang suci dan mulia. Allah juga telah mengingatkan hamba-Nya, bahwa barangsiapa yang mengikuti seruan para rasul itu, maka dia telah mendapatkan hidayah; dan siapa yang berpaling dari seruannya, maka ia telah teresat.

Di dalam Kitabullah, Dia mengingatkan manusia tentang perkara-perkara yang menjadi sebab “riddah’ (Murtad dari Dinul Isalm) dan perkara-perkara yang termasuk kemusyrikan dan kekafiran. Beberapa ulama rahimahumullah selanjutnya menyebutkan peringatan-peringatan Allah itu dalam kitab-kitab mereka. Mereka mengingatkan bahwa sesungguhnya seorang muslim dapat dianggap murtad dari Dinul Islam disebabkan beberapa hal yang bertentangan, sehingga menjadi halal darah dan hartanya. Di antara sekian banyak hal yang dapat membatalkan keislaman seseorang, Sayikh Al Imam Muhammad bin Abdul Wahab, serta beberapa ulama lainya menyebutkan sepuluh hal yang paling banyak dilakukan oleh ummat Islam. Dengan mengharap keselamatan dan kesejahteraan dari-Nya, kami paparkan dengan ringan sebagai berikut:

  • Mengadakan persekutuan dalam beribadah kepada Allah. Dalam kaitan ini, Allah berfirman:
    “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa orang yang menyekutukan-Nya dan mengampuni selain dosa syirik bagi siapa yang dikehendaki…” (An Nisa : 116)
    “Sesungguhnya siapa saja yang mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya adalah neraka. Tidaklah ada bagi orang-orang zhalim itu seorang penolong pun.” (Al Maidah : 72)
    Termasuk dalam hal ini, permohonan pertolongan dan permohonan doa kepada orang mati serta bernadzar dan menyembelih qurban untuk mereka.

  • Menjadikan sesuatu atau seseorang sebagai perantara doa, permohonan syafaat, serta sikap tawakkal mereka kepada Allah.

  • Menolak untuk mengkafirkan orang-orang musyrik, atau menyangsikan kekafiran mereka, bahkan membenarkan madzab mereka.

  • Berkeyakinan bahwa petunjuk selain yang datang dari Nabi Muhammad lebih sempurna dan lebih baik. Menganggap suatu hukum atau undang-undang lainya lebih baik dibandingkan syariat Rasulullah, serta lebih mengutamakan hukum thaghut dibandingkan ketetapan Rasulullah.

  • Membenci sesuatu yang datangnya dari Rasulullah, meskipun diamalkannya. Dalam hal ini Allah berfirman:
    “Demikian itu karena sesungguhnya mereka benci terhadap apa yang diturunkan Allah, maka Allah menghapuskan (pahala) amal-amal mereka.” (Muhammad : 9)

  • Mengolok-olok sebagian dari Din yang dibawa Rasulullah, misalnya tentang pahala atau balasan yang akan diterima. Allah berfirman:
    “….Katakanlah, apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan rasul-Nya kamu selalu berolok-olok? Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman…” (At Tuabah 65-66)

  • Masalah sihir. Diantara bentuk sihir adalah “ash shorf” (pengalihan), yaitu mengubah perasaan seseorang laki-laki menjadi benci kepada isterinya. Sedangkan “al ‘athaf” adalah sebaliknya, mejadikan orang senang terhadap apa yang sebelumnya dia benci dengan bantuan syaitan.
    Orang yang melakukan kegiatan sihir hukumnya kafir. Sebagai dalilnya adalah firman Allah, yang artinya:
    “…Dan keduanya tidak mengajarkan sihir kepada seseorang pun sebelum mengatakan, ‘Sesungguhnya kami hanya cobaan bagimu, karena itu janganlah kamu kafir’…” (Al Baqarah: 102)

  • Mengutamakan orang kafir serta memberikan pertolongan dan bantuan kepada orang musyrik lebih dari pada pertolongan dan bantuan yang diberikan kepada kaum muslimin. Allah berfirman, yang artinya:
    “…Barangsiapa di antara kamu,mengambil mereka orang-orang musyrik menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka,. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang dzalim.” (Al Maidah : 51)

  • Beranggapan bahwa manusia bisa leluasa keluar dari syariat Muhammad Shalallaahu alaihi wasalam . Dalam kaitan ini Allah berfirman, yang artinya,
    “Barangsiapa yang mencari agama selain Dinul Islam, maka dia tidak diterima amal perbuatannya, sedang dia di akhirat nanti termasuk orang-orang yang merugi.” (Ali Imran: 85)

  • Berpaling dari Dinullah, baik karena dia tidak mau mempelajarinya atau karena tidak mau mengamalkannya. Hal ini berdasarkan firman Allah,yang artinya,
    “Dan siapakah yang lebih dzalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Rabbnya, kemudian ia berpaling daripadanya? Sesungughnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa.” (As Sajadah: 22)
Itulah sepuluh naqidhah yang perlu diwaspadai oleh setiap muslim, agar ia tidak terjerumus untuk melakukan salah satu diantara kesepuluh sebab yang dapat mengeluarkannya dari Dinul Islam. Begitu seseorang meyakini bahwa undang-undang yang dibuat manusia lebih utama dan lebih baik dibandingkan syariat Islam, maka ia telah kafir. Demikian juga jika ia menganggap bahwa ketentuan-ketantuan Islam sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan pada zaman mutakhir ini, atau bahkan beranggapan bahwa aturan Islam adalah penyebab kemunduran dan keterbelakangan ummat Islam. Seseorang juga tergolong kafir bila beranggapan bahwa Dinul Islam hanya menyangkut hubungan ritual antara hamba dan Rabbnya, tetapi tidak ada kaitanya dengan masalah-masalah duniawi.

Demikan juga jika seseorang memegang bahwa pelaksanaan syariat Islam,misalnya hukum potong tangan bagi pencuri, hukum rajam bagi pezina muhson (pezina yang sudah kawin) tidak sesuai dengan peradaban modern, begitu pula halnya dengan seseorang yang beranggapan bahwa seseorang boleh tidak berhukum dengan syariat Allah dalam hal muamalat (kemasyarakatan), hudud, serta dalam hukum-hukum lainya. Ia telah jatuh kepada kekafiran, meskipun ia belum sampai pada keyakinan bahwa hukum yang dianutnya lebih utama dari hukum Islam, karena boleh jadi ia telah menghalalkan apa yang diharamkan Allah, dengan dalih keterpakasaan, seperti berzina (karena alasan mencari nafkah), minum khamr, riba, dan berhukum dengan hukum rekaan manusia.

Marilah kita berlindung kepada Allah dari hal-hal yang menyebabkan kemurkaan-Nya dan dari adzab-Nya yang pedih. Shalawat dan salam mudah-mudahan dilimpahkan kepada sebaik-baiknya makhluk-Nya, Muhammad Rasulullah, juga kepada keluarga dan para sahabatnya.
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexkajian&id=1§ion=kj001