Artikel : Kajian Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - ,

Pendidikan Anak Dalam Islam
oleh :

Sanggahan Atas Pendapat Pertama

Pembaca yang budiman.
Seandainya kita mengambil dan mengikuti pendapat golongan pertama, yaitu mereka yang ekstrim dalam menetapkan qadar, niscaya sia-sialah syari’at ini dari semula. Sebab bila dikatakan bahwa manusia tidak mempunyai kehendak dalam perbuatannya, berarti tidak perlu dipuji atas perbuatan yang terpuji dan tidak perlu dicela atas perbuatan yang tercela. Karena pada hakikatnya perbuatan tersebut dilakukan tanpa kehendak dan keinginan dirinya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Allah Tabaraka wa Ta’ala -Mahasuci Allah dari pendapat dan pemahaman yang demikian ini- adalah zhalim jika mengadzab dan menyiksa orang yang berbuat maksiat, sebab perbuatan maksiat tersebut terjadi bukan dengan kehendak dan keinginannya.

Pendapat seperti ini jelas sangat bertentangan dengan firman Allah Subhannahu wa Ta'ala :
“Dan (malaikat) yang menyertai dia berkata, ‘Inilah (catatan amalnya) yang tersedia pada sisiku’, Allah berfirman, ‘Lemparkanlah olehmu berdua ke dalam Neraka semua orang yang sangat ingkar dan keras kepala; yang sangat enggan melakukan kebajikan, melanggar batas lagi ragu-ragu; yang menyembah sembahan yang lain beserta Allah, maka lemparkanlah dia ke dalam siksaan yang sangat’. Sedang (syaitan) yang menyertai dia berkata, ‘Ya Tuhan kami, aku tidak menyesatkannya, tapi dialah yang berada dalam kesesatan yang jauh.’ Allah berfirman, ‘Janganlah kamu bertengkar di hadapanKu, padahal sesungguhnya Aku dahulu telah memberikan ancaman kepadamu. Keputusan di sisiKu tidak dapat diubah dan Aku sekali-kali tidak menganiaya hamba-hambaKu’.” (Qaaf: 23-29).

Dalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa siksaan dariNya itu adalah karena kemahaadilanNya, dan sama sekali Dia tidak zhalim terhadap hamba-hambaNya. Sebab Allah telah memberikan peringatan dan ancaman kepada mereka, telah menjelaskan jalan kebenaran dan jalan kesesatan bagi manusia. Akan tetapi mereka memilih jalan kesesatan, maka mereka tidak akan mempunyai alasan di hadapan Allah Subhannahu wa Ta'ala untuk membantah keputusanNya.

Andaikata kita menganut pendapat bathil ini, niscaya sia-sialah firman Allah Ta’ala:
“(Kami utus mereka) sebagai rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (An-Nisa’: 165).

Dalam ayat ini Allah Subhannahu wa Ta'ala menjelaskan bahwa tidak ada balasan lagi bagi manusia setelah diutusnya para rasul, karena sudah jelas hujjah Allah atas mereka. Maka seandainya masalah qadar bisa dijadikan alasan bagi mereka, tentu alasan ini akan tetap berlaku sekalipun sesudah diutusnya para rasul. Karena qadar (takdir) Allah sudah ada sejak dahulu sebelum diutusnya para rasul dan tetap ada sesudah diutusnya mereka.

Dengan demikian pendapat ini adalah bathil karena tidak sesuai dengan nash dan kenyataan, sebagaimana telah kami uraikan dengan contoh-contoh di atas.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexkajian&id=1§ion=kj001