Artikel : Kajian Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - ,

Pendidikan Anak Dalam Islam
oleh :

KITAB SHULHU (PERDAMAIAN)


1. Berdamai dibolehkan antara sesama muslim, kecuali perdamaian untuk menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.

2. Dibolehkan berdamai pada sesuatu yang sudah maklum atau majhul (tidak diketahui) dengan sesuatu yang maklum atau majhul, sekalipun ia mengingkarinya.
Misalnya seorang mengaku memiliki piutang 100 dinar pada seorang yang lain. Orang yang dituduh mengingkari hal itu, kemudian berikutnya mereka berdamai dengan 50 dinar.

(Perdamaian) pada darah (pembunuhan) seperti pada harta dengan membayar kurang dari diyat

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexkajian&id=1§ion=kj001