Artikel : Kajian Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - ,

Pendidikan Anak Dalam Islam
oleh :

KITAB WAKAF



1. Orang yang menyerahkan kepemilikannya di jalan Allah, maka hartanya menjadi tertahan (wakaf).

2. Dia boleh menjadikan semua hasilnya untuk segala tujuan kebaikan yang dia kehendaki.

3. Orang yang diserahkan pengurusannya boleh memakan sebagian hasilnya dengan cara yang ma’ruf.

4. Pemberi wakaf boleh memposisikan dirinya dalam wakafnya seperti orang muslim yang lainnya.

5. Orang yang mewakafkan sesuatu yang bisa mendatangkan mudharat kepada keluarganya (ahli warisnya), maka dibatalkan.

6. Orang yang menaruh hartanya di masjid atau di tempat mulia yang tidak dimanfaatkan oleh seorangpun, maka boleh diberikan kepada orang-orang yang memerlukan dan kemaslahatan orang-orang Islam. Di antara contohnya adalah harta yang ditaruh di Ka’bah dan di masjid Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam

7. Wakaf yang diperuntukkan untuk membangun kuburan, memperindahnya atau untuk hal-hal yang bisa mendatangkan fitnah kepada pengunjungnya adalah batil (haram).

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexkajian&id=1§ion=kj001