Artikel : Kajian Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - ,

Pendidikan Anak Dalam Islam
oleh :

KITAB SYUF’AH

Syuf’ah diambil dari kata ziyadah (tambahan) karena pelakunya menambah barang yang akan dijual kepada miliknya. Seperti dahulunya ia satu disebut witir, setelah menikah memiliki isteri disebut syaf’an. Bentuknya adalah dua orang yang berserikat pada sawah misalnya, salah seorang di antara keduanya ingin menjual bagiannya, maka serikatnya itu lebih berhak untuk membelinya dari siapapun. Dia boleh mengambil dengan harga biasanya. Di antara hikmahnya adalah mencegah kemudaratan bagi serikat dengan masuknya orang yang lain yang bisa memudaratkannya.




1. Penyebab syuf’ah adalah berserikatnya seseorang pada sesuatu walaupun pada sesuatu yang bisa dipindahkan.

2. Apabila sudah terjadi pembagian, maka tidak ada lagi syuf’ah.

3. Tidak boleh seorang rekanan (serikat) untuk menjual (barang yang disyarikati) sebelum meminta izin (memberitahukannya) kepada serikatnya.

4. Syuf’ah tidak dibatalkan karena keterlambatan.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexkajian&id=1§ion=kj001