Artikel : Kajian Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - ,

Pendidikan Anak Dalam Islam
oleh :

SISI KEBAIKAN BERDIRI PADA ACARA MAULID MENURUT MALIKI: PEMBAHASAN DAN BANTAHANNYA

Setelah itu, Maliki beralih membicarakan sisi kebaikan berdiri pada acara Maulid. Ia berkata,

Sisi Pertama, perayaan Maulid biasa dilakukan orang di banyak tempat dan negeri. Ulama di timur dan barat juga menganggap baik hal tersebut. Tujuan acara tersebut untuk mengagungkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Apa yang dianggap baik oleh kaum Muslimin juga dianggap baik oleh Allah dan apa yang dianggap buruk oleh mereka juga dianggap buruk oleh Allah seperti disebutkan di hadits.

Kita tidak tahu tempat dan negeri mana yang dimaksud Maliki? Kami kira yang ia maksud ialah negeri-negeri yang di sana terdapat pengikut tarikat sufi, orang-orang yang mengkultuskan kuburan, dan mengharapkan keberkahan dari ahli kubur. Mereka itulah yang biasa melakukan perbuatan semacam ini. Tatkala mengadakan upacara Maulid, mereka berdiri saat membaca kisah Maulid. Kita yakin Maliki tidak mampu menyebutkan satu negeri pun kepada kita yang melakukan hal itu pada tiga generasi awal Islam. Semacam penduduk Madinah, Makkah, Thaif, Kufah, Basrah, Kairo, Damaskus, dan kota-kota Islam lainnya yang membentang dari timur sampai ke barat. Sayangnya, kini Maliki mampu menyebutkan banyak negeri Islam, tentunya setelah bid’ah dan hal-hal baru tersebar di mana-mana, kubah-kubah dan bangunan-bangunan mewah didirikan di atas kuburan. Pemandangan semacam ini seperti ibadah haji yang dapat menyaingi ibadah haji ke baitullah, dari sisi bobotnya di hati para peziarah, jumlah yang berkunjung ke tempat-tempat itu, keyakinan orang-orang awam, dan kepercayaan terhadap orang yang diziarahi dan dikunjungi. Sebagaimana yang terjadi di Najf, Thantha, Bunha, dan tempat-tempat lain yang merupakan hasil dari apa yang ditanam oleh orang-orang Qaramithah, Rafidhah, Fathimiyah, Nushairiyah, dan lainnya. Apakah Maliki menganggap perbuatan mereka sebagai hujjah bagi apa yang disebutkan tadi? Ya Allah, kami serahkan kepada-Mu pola pikir Maliki, akidahnya, dan ilmu syariah yang ditimba Maliki di sekolah-sekolah negaranya. Kaum Muslimin manakah yang menganggap baik hal itu? Apakah mereka para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dimana mereka paling cinta kepada beliau dan paling kuat bayangan mereka tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sepeninggal beliau? Apakah yang dimaksudkan itu para tabi’in yang hidup bersama para sahabat Rasulullah dan menyaksikan apa yang dilakukan dan dikatakan para sahabat beliau? Apakah yang dimaksudkan itu para tabi’it tabi’in dimana mereka termasuk tiga generasi tiga abad yang mulia bersama empat imam, para ahli hadits, ahli tafsir, pakar tarikh dan sejarah hidup orang-orang yang hidup bersama mereka, orang-orang zuhud dan ahli ibadah?

Ataukah anggapan baik itu yang berasal dari Qaramithah, Fathimiyah, Rafidhah, Ismailiyah, Alawiyah, Qadianiyah, Tijaniyah, dan kelompok kuburan dan sufi lainnya berikut orang-orang yang taklid kepada mereka semua?

Kaum Muslimin menolak bid’ah dan menganggapnya perbuatan jelek. Mereka menganggap besar dosa orang-orang yang melakukan perbuatan itu, termasuk bid’ah peringatan Maulid. Sikap mereka didasarkan kepada nash-nash dari Nabi yang tegas, jelas, dan gamblang, juga kepada ucapan para sahabat beliau. Semua perkataan ulama yang hidup pada masa yang berbeda-beda tentang permasalahan ini telah kami kemukakan. Baik pada masa Asy-Syathibi, Ibnu Rajab, Al-Izz bin Abdus Salam, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu Hajar, Ibnu Nahhas, dan lainnya. Demikian pula Syaikh Muhammad Rasyid Ridha yang berkomentar tentang Maulid dan bid’ahnya peringatan ini. Ia menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya tentang hukum Maulid, orang pertama yang melakukannya, dan Maulid macam apa yang lebih baik untuk dibaca. Ia berkata,

“Perayaan Maulid semacam ini bid’ah. Orang pertama yang mengadakan perkumpulan untuk membaca kisah Maulid ini salah seorang raja Syarakisah di Mesir. Setiap kali kita membaca berita tentang Maulid, di sana kita dapatkan bermacam-macam cerita palsu.”( Fatawa Rasyid Ridha, jilid IV, halaman 1243.)

Pada Fatawa itu Rasyid Ridha juga berkata,

“Al-Hafidz Ibnu Hajar ditanya tentang Maulid Nabi, apakah bid’ah atau punya dasar? Ia menjawab, ‘Dasar peringatan Maulid adalah bid’ah, tidak ada ceritanya hal itu dilakukan salah seorang salafus shalih pada tiga abad pertama. Meski demikian pada perayaan Maulid terdapat beberapa kebaikan dan kerusakan. Barangsiapa dapat memilah sisi kebaikannya dan menjauhkan sisi kerusakannya, maka perbuatan itu menjadi bid’ah hasanah. Jika tidak, ia juga tidak dapat menjadi bid’ah hasanah.”

Saya katakan, sebenarnya Al-Hafidz merupakan hujjah dalam hal hadits, beliau orang paling banyak menghapal hadits dan atsar. Akan tetapi beliau tidak memiliki sebagaimana yang dimiliki para ulama mujtahidin, yaitu berupa kekuatan menyimpulkan hukum. Maka kami cukupkan fatwa beliau yang berkaitan dengan hadits, bahwa dasar peringatan Maulid Nabi adalah bid’ah dan tidak pernah dilakukan salah seorang salafus shalih, anggota generasi tiga abad pertama Islam yang merupakan abad terbaik menurut kesaksian yang benar dan dibenarkan, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Barangsiapa mengira bahwa ada urusan agama yang lebih baik dengan apa yang dibawa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu dijadikan sebagai perbuatan sunnah, berarti orang tersebut mengira bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam belum menunaikan risalah Tuhannya secara sempurna.

Seperti yang dikatakan Imam Malik rahimahullah. Dan sungguh indah ucapan pemilik kitab Aqidah Al-Jauharah,

“Segala kebaikan berada pada keteladanan salaf
Segala keburukan karena bi’dahnya khalaf.”

Sedangkan pernyataan Al-Hafidz, siapa yang mengamalkan sisi kebaikan dan menghindari sisi keburukan, maka perbuatan itu menjadi bid’ah hasanah. Jika tidak, ia juga tidak dapat menjadi bid’ah hasanah. Ada cacatan terhadap pernyataan ini, yang dimaksudkan dengan sisi kebaikan adalah membaca Al-Qur’an, membaca sirah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sejak pertamanya, kelahiran beliau, pendidikan beliau, diutusnya beliau, dan sedekah pada saat acara tersebut tidak termasuk bid’ah. Yang bid’ah adalah adanya perkumpulan tertentu, model tertentu, waktu tertentu, dan ia dijadikan salah satu syiar Islam yang mestinya tidak bisa dianggap benar selain dengan dukungan nash syar’i. Dimana orang-orang awam dan bodoh terhadap sunnah Nabi mengira bahwa perbuatan itu termasuk jenis amal yang dapat mendekatkan diri kepada Allah yang harus dikerjakan secara syar’i. Dengan demikian maka perbuatan ini merupakan bid’ah yang buruk dan dosa terhadap agama Allah. Manambahkan ibadah pada upacara tersebut termasuk mengadakan syariah yang tidak direstui Allah, mengada-ada atas nama Allah, perkataan tentang agama tanpa dasar ilmu. Apa jadinya jika orang bodoh menuduh kafir bagi orang yang meninggalkan perbuatan tersebut? Karena ia menganggapnya seakan-akan Maulid termasuk kaidah agama yang harus diketahui. Bukankah kondisi seperti ini dan di antara orang-orang bodoh itu menjadikan perbuatan itu termasuk bid’ah terbesar? Yang bisa jadi ada dalil yang menegaskan kekafiran perbuatan ini dengan syarat-syaratnya. Sebab adanya tambahan pada pokok-pokok agama sama dengan menguranginya, yang mengeluarkannya dari agama yang dibawa oleh Nabi pamungkas dari Allah Ta’ala yang berfirman, “Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian.” (Al-Maidah: 3).

Maka ia merupakan syariat yang bertentangan dengan nash tentang sempurnanya agama ini. Sebab konsekuensinya menegaskan bahwa kaum Muslimin angkatan pertama berada pada kekurangan agama, atau bahkan mereka kafir. Pernah diriwayatkan bahwa Abu Bakar, Umar, Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhum tidak berkorban pada Iedul-Adha agar kaum Muslimin tidak mengira perbuatan itu wajib sebagaimana yang disebutkan Syathibi pada Al-I’tisham dan kitab lainnya.

Bukankah lebih wajib lagi tidak menghadiri peringatan Maulid seperti ini kendatipun terbebas dari hal-hal buruk dan mengandung banyak sisi kebaikannya?”

Rasyid Ridha melanjutkan, “Bagaimana jika hal itu mengandung bid’ah dan kerusakan lainnya? Seperti berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang sirah, sabda, dan perbuatan beliau? Sebagaimana yang biasa terjadi pada kisah-kisah Maulid yang sering dijadikan lagu pada upacara-upacara semacam ini?

Adapun berdiri pada saat ibunda melahirkan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dan didendangkannya syair-syair serta lagu untuk menyambutnya, ia juga termasuk bid’ah. Al-Faqih Ibnu Hajar Al-Makki As-Syafi’i menegaskan hal itu, dimana orang-orang ‘Alawi banyak merujuk kepada kitab-kitabnya dalam urusan agama mereka. Ia menjelaskan penolakannya terhadap orang yang berdiri saat membaca ayat, “Telah datang perintah Allah maka janganlah kalian tergesa-gesa.” (An-Nahl: 1).

Ia berkata, ‘Yang sama dengan perbuatan ini adalah saat memperingati Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka berdiri ketika ibunda beliau melahirkan. Ini juga bid’ah yang tidak ada dasarnya sama sekali…’

Sebab bid’ah yang bermuara pada lima hukum, ada yang mengatakan hasanah dan sayyi’ah, itu bid’ah adat kebiasaan, sedangkan dalam masalah ibadah, tidak ada bid’ah selain sayyi’ah sebagaimana ditegaskan para pakar.”( Lihat, Fatawa Rasyid Ridha, jilid V, halaman 2112)

Kemudian Maliki menyebutkan sisi kebaikan kedua,

Sisi Kedua, bahwa berdiri pada majelis Maulid Nabi untuk orang mulia sesuatu yang disyariatkan melalui banyak dalil Sunnah, dan seterusnya.

Ada dua catatan untuk ini:

Catatan Pertama:

Berdiri di majelis Maulid semacam ini bagi orang-orang mulia tidak dilakukan dengan cara kasat mata sebagaimana lazimnya orang mulia atau seorang ulama atau pejabat yang memasuki suatu majelis. Lalu orang-orang yang hadir pada majelis itu berdiri sebagai bentuk penghormatan bagi orang yang masuk itu untuk menyampaikan ucapan selamat dan berjabat tangan. Adapun berdiri di majelis Maulid, ia merupakan praduga semata, tidak mungkin majelis orang-orang yang berakal sehat mengakui hal itu, atau mensifatinya sebagai tindakan orang berakal. Apalagi jika ciri majelis semacam ini ditambahi dengan cara dan model lain, meletakkan pedupaan dan minyak wangi di tengah-tengah majelis itu, air yang telah diberi minyak wangi, dan lebih baik lagi jika menggunakan air Zamzam. Agar nabi yang hadir itu minum air yang telah disediakan itu dan mengenakan minyak wanginya. Maka lengkaplah bagi kita satu gambaran di luar akal sehat. Meskipun Maliki mengingkari bahwa, minyak wangi, air, dan dupa itu untuk tujuan tertentu dengan kehadiran Nabi, akan tetapi kebohongan orang-orang Rafidhah tetap menyisakan bau pada apa yang ditulis.

Catatan Kedua:

Bahwa berdiri untuk orang mulia disyariatkan dan dikuatkan dalil-dalil Sunnah. Kita katakan kepada Maliki bahwa masalah ini masih menjadi perdebatan di antara para ulama. Kalau ada dalil yang menunjukkan disyariatkannya berdiri, ada juga dalil syar’i yang jelas dan gamblang yang menunjukkan kebalikannya. Apa yang diriwayatkan Tirmidzi dengan sanadnya dari Anas radhiallahu ‘anhu berkata, “Tidak ada seorangpun yang lebih kami cintai daripada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika para sahabat melihat beliau, mereka tidak berdiri karena mereka mengetahui tidak dibolehkannya hal itu.” Hadits hasan shahih gharib. Ahmad, Abu Dawud, dan Hakim juga mengeluarkannya. Al-Hafidz menyebutkannya pada Fathul Bari berikut penilaian shahih oleh Tirmidzi dan ia menetapkan keshahihannya.

Tirmidzi juga meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Abu Mijlaz yang menuturkan, “Muawiyah keluar, ketika Abdullah bin Zubair dan Ibnu Shafwan melihatnya mereka berdiri. Mu’awiyah berkata, ‘Duduklah kembali, sebab aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ãóäú ÓóÑóøåõ Ãóäú íóÊóãóËóøáó áóåõ ÇáÑöøÌóÇáõ ÞöíóÇãðÇ ÝóáúíóÊóÈóæóøÃú ãóÞúÚóÏóåõ ãöäó ÇáäóøÇÑö.


‘Barangsiapa senang agar orang-orang berdiri untuknya hendaknya ia menempati tempatnya di neraka’.” Tirmidzi berkata, hadits ini hasan. Ahmad dan Abu Dawud juga mengeluarkannya.

Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Umamah yang berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar sambil bersandar pada sebatang tongkat, kami berdiri untuk beliau dan beliau bersabda,

áÇó ÊóÞõæúãõæúÇ ßóãóÇ ÊóÞõæúãõ ÇúáÃóÚóÇÌöãõ¡ íõÚóÙöøãõ ÈóÚúÖõåóÇ ÈóÚúÖðÇ.


‘Janganlah kalian berdiri sebagaimana yang dilakukan orang-orang ajam! masing-masing mengagungkan lainnya’,” dikeluarkan Abu Dawud dan Ibnu Majah. Syaikh Abdurrahman Al-Mubarakfuri berkata dalam buku Tuhfatul Ahwadzi tentang hukum berdiri sebagai penjelasan bagi hadits ini,

“Ketahuilah bahwa para ulama berbeda pendapat tentang berdirinya seseorang untuk orang lain ketika melihatnya. Sebagian mereka membolehkannya sebagaimana An-Nawawi dan ulama lainnya, sebagian lagi melarangnya seperti Syaikh Abu Abdullah bin Al-Hajj Al-Maliki dan ulama lainnya. Dalam Al-Adzkar An-Nawawi berkata, ‘Adapun penghormatan orang yang baru masuk dengan cara berdiri, menurut kami hal itu sunnah karena ada keutamaannya, baik dari sisi ilmu, keshalihan, kemuliaan, kewalian, atau lainnya. Berdiri seperti ini untuk tujuan kebajikan dan penghormatan, bukan untuk riya’ dan pengagungan, demikianlah yang biasa dilakukan salaf dan khalaf. Saya telah kumpulkan satu juz tentang masalah ini, yang berupa hadits, atsar, perkataan, dan perbuatan ulama salaf yang menunjukkan apa yang saya sebutkan. Saya juga menyebutkan pendapat yang bertentangan dan saya jelaskan jawabannya. Barangsiapa merasa tidak jelas atas permasalahan ini dan punya keinginan untuk membacanya, saya berharap ketidakjelasannya segera hilang.”

Saya katakan, Ibnu Al-Hajj menukil juz itu dalam kitab Al-Madkhal dan memberikan catatan setiap apa yang dijadikan alasan oleh An-Nawawi. Dalil terkuat yang dipegang An-Nawawi adalah hadits Abu Sa’id dalam riwayat Bukhari-Muslim.

Sesungguhnya penduduk Yahudi Quraidzah setuju atas keputusan Sa’ad, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus kepadanya dan berkata kepada para sahabat, “Berdirilah untuk menghampiri pemimpin kalian!”

Ibnul Hajj menjawab bahwa perintah untuk berdiri pada kondisi yang sama sekali tidak ada perselisihan, maksudnya adalah agar mereka semua menurunkannya dari hewan tunggangannya karena penyakit yang dideritanya sebagaimana disebutkan pada riwayat lainnya. Al-Hafidz berkata, “Pada musnad Aisyah terdapat riwayat Ahmad dari jalur Alqamah bin Waqqash tentang kisah perang Bani Quraidzah, kisah Sa’ad bin Muadz dan kedatangannya terlambat. Pada peristiwa itu Abu Sa’ad berkata, ‘Ketika ia muncul Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Berdirilah untuk menghampiri pemimpin kalian dan turunkan’.” Sanad hasan dan tambahan ini mematahkan kisah Sa’ad yang dijadikan sebagai dalil disyariatkannya berdiri yang penuh dengan perbedaan.

Di antara dalil lain yang dipedomani An-Nawawi adalah hadits Ka’ab bin Malik tentang kisah taubatnya. Pada peristiwa itu disebutkan, “Lalu, Thalhah bin Abullah berlari dan menjabat tanganku dan mengucapkan selamat untukku.” Ibnul Hajj menjawab bahwa Thalhah berdiri hanya untuk menjabat tangannya dan memberi ucapan selamat. Jika pada berdirinya terdapat perbedaan pendapat, tentu ia tidak berdiri seorang diri, juga tidak ada berita bahwa Rasulullah berdiri untuknya dan tidak memerintahkan untuk berdiri juga tidak seorangpun yang hadir melakukannya. Thalhah sendiri yang melakukannya karena kuatnya kasih sayang antara keduanya sebagaimana biasa. Ucapan selamat dan berita gembira biasanya tergantung hubungan kasih sayang dan pergaulan. Berbeda dengan salam, ia disyariatkan kepada orang yang Anda ketahui dan kepada yang tidak Anda ketahui.

Riwayat lain yang dijadikan dalil oleh An-Nawawi adalah hadits Aisyah yang berkata, “Aku tidak melihat seseorang yang mirip dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari diamnya, kata-katanya, dan petunjuknya selain Fathimah. Jika ia masuk rumah beliau berdiri, beliau meraih tangannya, menciumnya, dan mendudukkannya di tempat duduk beliau. Dan jika beliau masuk ke rumahnya diraihnya tangan beliau, diciumnya, dan didudukkan di tempatnya.” Dikeluarkan Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan lainnya.

Ibnul Hajj menjawab, kemungkinan berdirinya beliau untuk mempersilahkan duduk di tempat duduk beliau, sebagai penghormatan untuknya dan bukan berdiri sebagaimana yang diperdebatkan. Terutama dikarenakan sempitnya rumah mereka dan sedikitnya tempat tidur di rumah itu. Maka keinginan beliau untuk mendudukannya mengharuskan beliau untuk berdiri.

Riwayat lain yang dipedomani An-Nawawi seperti yang dikeluarkan Abu Dawud dari Amr bin Al-Harits, Ibnu Saib bercerita kepadanya bahwa dirinya mendengar tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang duduk pada suatu hari, kemudian ayah susuan beliau datang dan beliau menggelar sebagian pakaiannya dan ia duduk di atasnya. Kemudian ibu susu beliau datang dan beliau menggelar sisi pakaian lainnya dan ia pun duduk di atasnya. Lalu saudara sesusuannya datang dan beliau berdiri serta mempersilahkannya duduk di hadapannya.

Jawaban Ibnu Hajj, jika berdirinya beliau sebagaimana yang diperdebatkan, tentunya kedua orang tua susuan beliau lebih utama daripada saudara sesusuan. Berdirinya beliau untuk saudara bisa jadi karena meluaskan jubah atau tempat duduk beliau. Saya katakan hadits ini kacau (mu’dhal) sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnul Mundziri dalam Talkhisus Sunan, jadi tidak bisa dijadikan dalil.

An-Nawawi juga berpedoman kepada riwayat lain dan dijawab oleh Ibnul Hajj bahwa berdiri yang dimaksud bukan berdiri sebagaimana yang diperdebatkan. Permasalahan ini sebagaimana yang dikatakan Ibnul Hajj dan jawaban An-Nawawi terhadap hadits-hadits larangan berdirinya seseorang untuk orang lain, hadits yang tidak bisa menyembuhkan orang sakit dan tidak bisa menghilangkan dahaga. Seperti yang dijelaskan secara rinci oleh Ibnul Hajj.

Saya katakan, hadits Anas tadi menunjukkan larangan berdiri yang diperdebatkan, yakni berdirinya seseorang untuk orang lain saat melihatnya. Pada hadits Aisyah nampaknya menunjukkan dibolehkannya hal itu. Sementara jawaban Ibnul Hajj dalam permasalahan ini tidak jelas. Ulama berbeda pendapat tentang digabungnya dua hadits ini. Ada yang mengatakan hadits Anas menunjukkan larangan haram, atau larangan berdiri untuk mengagungkan, sedangkan hadits Aisyah menunjukkan berdiri dari bepergian, yakni berdiri untuk orang yang mendapatkan nikmat atau agar tempat duduknya agak lapang, ini tentu boleh menurut kesepakatan para ulama. Al-‘Aini dalam Syarhul Bukhari menukil riwayat Abil Walid bin Rusyd bahwa berdiri terbagi menjadi empat macam;

  • 1. Dilarang jika terdapat pembesaran dan pengagungan dalam diri orang yang berdiri terhadap orang yang disambut.

  • 2. Makruh jika tidak ada pembesaran dan pengagungan pada diri orang-orang yang berdiri. Akan tetapi dikhawatirkan jiwanya dihinggapi apa yang dilarang itu atau karena adanya kemiripan dengan para tiran.

  • 3. Jaiz (boleh) jika terjadi untuk suatu kebajikan dan penghormatan bagi orang yang tidak menghendaki hal itu dan hal itu juga terjaga dari kemiripan dengan para tiran.

  • 4. Sunnah, yakni berdiri untuk orang yang baru pulang dari bepergian karena bahagia dengan kedatangannya, memberi salam kepadanya atau kepada orang yang baru mendapat nikmat, maka diberilah ucapan selamat karenanya. Atau karena ada musibah untuk menyampaikan belasungkawa karenanya. Selesai.

Al-Ghazali berkata, berdiri untuk mengagungkan makruh dan untuk kebajikan serta penghormatan tidak makruh. Dalam Al-Fath (Fathul Bari) Al-Hafidz berkata, ini perincian yang bagus.( Lihat Tuhaful Ahwadz, juz VIII, h al. 29-33.)

Maliki juga menyebutkan sisi ketiga.

Sisi Ketiga, disebutkan dalam hadits muttafaq alaihi sabda nabi shallallahu ‘alaihiwasallam terhadap orang-orang Anshar, “Berdirilah untuk pimpinan kalian!” Perintah ini dimaksudkan untuk mengagungkan junjungan kita Sa’ad radhiallahu ‘anhu, bukan karena ia sakit. Karena jika tidak, pasti beliau bersabda, “Berdirilah untuk pasien kalian!” beliau tidak mengatakan, “Kepada pimpinan kalian.” Dan tidak memerintahkan semua sahabat untuk berdiri, namun hanya memerintahkan sebagian saja.

Hadits ini telah dijawab oleh Ibnul Hajj dengan jawaban yang juga disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari. Ia berkata, “Syaikh Abu Abdullah bin Al-Hajj membantahnya dan berkata yang ringkasannya demikian, ‘Jika berdiri yang diperintahkan untuk Sa’ad itu jenis berdiri yang menjadi bahan perdebatan, mengapa hanya dikhususkan kepada orang-orang Anshar, padahal pada dasarnya perbuatan untuk mendekatkan diri ditujukan untuk umum. Seandainya berdiri untuk Sa’ad itu sebagai kebajikan dan penghormatan, tentunya Rasulullah shallallahu ‘alaihiwasallam lebih dahulu melakukannya lalu memerintahkan para pembesar sahabat untuk melakukannya pula, namun beliau tidak memerintahkan mereka. Beliau melakukannya demikian pula mereka. Ini menunjukkan bahwa perintah berdiri bukan berdiri sebagaimana yang diperdebatkan, perintah itu hanya untuk menurunkannya dari hewan tunggangannya karena sakit yang diderita. Seperti halnya pada riwayat lainnya, dan merupakan kebiasaan orang Arab, suatu kabilah memberikan pelayanan kepada pimpinan mereka. Oleh karena itu beliau khusus memerintahkan orang-orang Anshar dan bukannya memerintahkan orang-orang Muhajirin. Bahkan, yang diperintahkan juga sebagian orang Anshar bukan semua, yakni suku Al-Aus saja, sebab Sa’ad dulu merupakan pimpinan Al-Aus, bukan Al-Khazraj.

Seandainya berdiri yang diperintahkan itu bukan untuk memberikan bantuan, ia juga bukan termasuk yang diperdebatkan. Namun karena tadinya tidak berada di tempat, dan berdiri yang yang baru datang disyariatkan. Ibnul Hajj juga mengatakan, kemungkinan lain perintah berdiri itu untuk memberi ucapan selamat karena keberhasilannya meraih kedudukan tinggi itu, yakni keputusannya dan keridhaan apa yang diputuskannya. Sedangkan untuk memberi ucapan selamat disyariatkan pula. Dan seterusnya.

Sisi ini dan sisi kedua, juga sisi ketiga berkisar tentang hukum berdiri untuk seseorang karena memberikan penghargaan dan penghormatan. Jelas sekali pada masalah ini terdapat perbedaan di antara para ulama. Ibnu Hajar rahimahullah melalui penjelasan hadits perintah berdiri untuk Sa’ad radhiallahu ‘anhu menyebutkan secara ringkas perbedaan pendapat pada masalah ini, termasuk perbedaan antara dua orang ulama besar, An-Nawawi dan Ibnul Hajj tentang permasalahan ini sebagaimana yang disebutkan ringkasannya oleh Al-Mubarakfuri dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi.

Maliki menyebutkan sisi kelima,

Sisi Kelima, Ada yang mengatakan, bahwa hal itu terjadi di masa hidup beliau dan dengan kehadiran beliau, sedangkan saat kelahiran, beliau tidak hadir.

Jawaban untuk pernyataan ini; sebenarnya orang yang membaca Maulid beliau yang mulia menghadirkan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dengan memvisualisasikan pribadi beliau dalam benak. Beliau datang secara fisik dari alam cahaya pada waktu ini saat kelahiran yang mulia, beliau hadir kepada orang yang membaca. Maka lahirlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan hadir dalam bayangan, dan itu lebih dekat daripada kehadiran asli beliau. Kehadiran pribadi atau kehadiran ruhani beliau ini semakin menguatkan bahwa beliau berakhlak dengan akhlak Tuhannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda dalam hadits qudsi, “Aku teman orang yang menyebutKu.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Aku bersama orang yang menyebutKu.”

Maka sebagai bentuk keteladanan terhadap Tuhannya dan sifat sebagaimana sifat-Nya beliau dapat hadir kepada orang yang menyebutnya pada setiap tempat dimana ruhnya disebut. Lalu bayangan orang yang mengingatnya itu akan semakin menambah pengagungan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.

Ada dua catatan untuk pernyataan ini.

Catatan Pertama:

Apa yang dikatakannya, mungkin ada yang mengatakan, hal itu terjadi di masa hidup beliau dan dengan kehadiran beliau, sedang saat kelahiran, beliau tidak hadir.

Kami tegaskan terhadap Maliki jika memang ia mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut sunnah beliau dan apa yang beliau senangi dan Rasulpun rela kepadanya. Hendaknya ia kembali kepada hadits-hadits shahih yang datang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana yang diriwayatkan Anas, Abu Umamah, dan Muawiyah. Semuanya jelas merupakan larangan beliau untuk berdiri. Para sahabat tahu bahwa hal itu termasuk yang dibenci oleh beliau, oleh karena itulah mereka tidak berdiri jika beliau hadir di majelis mereka, ini yang terjadi dalam hidup beliau. Jika memang ruh beliau ikut serta bersama orang-orang yang merayakan Maulid, beradabkah kiranya jika kita menyambut beliau dengan sesuatu yang tidak beliau sukai?

Kami ulangi lagi bahwa Maliki bingung terhadap apa yang diucapkannya sendiri, walaupun kami sendiri memakluminya. Sebab beginilah kondisi para ahli bid’ah. Kadangkala ia mengatakan bahwa berdiri itu untuk mengagungkan bayangan sempurna yang ada di dalam benak. Kami juga telah berikan contoh untuk orang yang berdiri mengagungkan bayangannya, dimana hal itu cukup mendatangkan cemoohan dan hujatan terhadap akal orang yang berpendapat seperti itu. Kadangkala pula Maliki mengatakan hadirnya ruh beliau yang suci di majelis dzikir. Kami juga telah sebutkan kesalahan keyakinan ini serta bahaya ucapan ini terhadap akidah. Hal itu juga akan membuka lebar pintu bagi pembualan, bid’ah, penyelewengan, dan menodai kehormatan akal.

Catatan Kedua:

Pernyataannya bahwa sebagai bentuk keteladanan kepada Tuhannya, beliau hadir kepada orang yang menyebut beliau pada setiap tempat dimana ruh suci beliau disebut.

Jelas Maliki telah mengucapkan hal ini. Di antara keyakinannya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki jabatan uluhiyah dan rububiyah. Maliki katakan, selama Allah Ta’ala berfirman, “Aku teman orang yang menyebutKu. Aku bersama orang yang menyebutKu.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana keteladanan dari Tuhannya melakukan hal serupa, menjadi teman bagi orang yang menyebut beliau dan bersama orang yang menyebut beliau. Sebenarnya Maliki sebagaimana yang kita baca pada Adz-Dzakhairul Muhamadiyyah, semua makhluk diciptakan karena Muhammad, beliau memiliki ilmu universal, mengetahui ruh dan lima perkara yang sebenarnya menjadi prerogatif ilmu Allah, memiliki kunci-kunci langit dan bumi, mempunyai kewenangan membagi lahan di surga, beliau cahaya yang tiada bayangannya pada matahari dan bulan, dan kini beliau hidup serta diperlihatkan kepada beliau keadaan umat, shalat di dalam kuburannya dengan adzan dan iqamat, berpuasa dan berhaji, dan seterusnya. Ini semua bertentangan dengan firman Allah Ta’ala, “Katakan, ‘Mahasuci Tuhanku, bukankah aku ini hanya seorang manusia yang menjadi rasul?” (Al-Isra’: 93).

Allah berfirman, “Katakan, ‘Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul dan aku tidak mengetahui apa yang akan diperbuat terhadapku dan tidak (pula) terhadapmu. Aku tidak lain hanyalah mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku dan aku tidak lain hanyalah seorang pemberi peringatan yang menjelaskan.” (Al-Ahqaf: 9).

Sesuai dengan akidahnya sebagaimana yang kami sebutkan dan singgung apa yang ditulisnya pada kitabnya dan kami juga kutip beberapa halaman dari kitab serupa. Ternyata tidak mengherankan jika Maliki mengklaim bahwa Rasulullah memiliki kemampuan sebagaimana yang dimiliki Allah Ta’ala; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersama kita dimanapun kita berada. Inilah pengertian ungkapannya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hadir bersama orang yang menyebut beliau pada setiap tempat dimana ruh mulia beliau disebut. Jelas kiranya kalau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beradab sebagaimana adab Al-Qur’an, namun tetap terikat dengan kemampuan manusiawi. Kecuali memang dijelaskan dalam hadits secara jelas tentang kekhususan beliau, yang diantaranya ada yang di atas kemampuan manusia. Pada yang demikian wajib kita mempercayai dan beriman kepadanya. Seperti halnya mukjizat beliau, kita tidak boleh mengingkari hal itu dengan cara qiyas yang mengeluarkan beliau dari sisi kemanusiaan.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexkajian&id=1§ion=kj001