Artikel : Kajian Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - ,

Pendidikan Anak Dalam Islam
oleh :

PENDAPAT MALIKI TENTANG BERDIRI PADA ACARA MAULID DAN PEMBAHASANNYA

Setelah itu Miliki berbicara tentang berdiri pada acara Maulid, ia berkata, “Adapun berdiri pada acara peringatan Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan keluarnya beliau ke alam dunia. Banyak orang mengira dengan berbagai dugaan batil dan sesat menurut ulama, sebagaimana yang saya ketahui, sebuah dugaan orang-orang paling bodoh yang turut menghadiri acara Maulid tersebut dan berdiri bersama para peserta. Dugaan sesat tersebut menganggap orang-orang yang berdiri itu berkeyakinan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menghadiri majelis itu lengkap dengan jasad beliau yang mulia. Bahkan lebih parah lagi ada yang meyakini bahwa pedupaan dan minyak wangi disediakan untuk beliau, demikian pula air yang disediakan di tengah-tengah majelis itu agar beliau meminumnya. Semua dugaan ini tidak pernah terlintas dalam benak setiap orang Muslim berakal.” Maliki sampai pada ucapannya,

“Kami meyakini bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam masih hidup di alam Barzakh yang sesuai dengan kedudukan beliau, sedangkan ruhnya berkelana di alam malakut Allah Ta’ala. Mungkin ruh beliau hadir di majelis kebaikan, majelis cahaya dan ilmu. Demikian pula ruh para pengikut beliau, orang-orang beriman yang istimewa.”

Katanya pula, “Jika Anda ketahui hal ini maka camkan bahwa berdiri pada acara Maulid bukan wajib maupun sunnah dan tidak dibenarkan meyakini hal itu sama sekali. Ia hanya semacam ungkapan bahagia jika disebutkan tentang beliau yang lahir dan keluar ke dunia, terbayangkan oleh orang yang mendengarnya bahwa seluruh alam menari gembira dan bersenang-senang karena nikmat ini. Maka seseorang berdiri untuk mengungkapkan kegembiraan tersebut. Ini hanya kebiasaan semata, tidak ada kaitannya dengan agama dan tidak ada hubungannya dengan ibadah yang disyariatkan atau sunnah. Ya, ia hanya kebiasaan yang dilakukan banyak orang, sebagian ulama menganggap itu perbuatan baik.”

Akhirnya, “Jadi, berdiri semacam ini hanyalah membayangkan pribadi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam benak, bayangan semacam ini baik-baik saja dan mestinya ada. Bahkan harus berada dalam benak Muslim yang jujur pada setiap waktu.”

Seperti biasa, kami akan memberikan beberapa cacatan mengenai pendapat Al-Miliki soal berdiri ini.

Catatan Pertama:

Pengakuan Maliki bahwa berdiri ketika dibacakan kisah Maulid hanya kebiasaan yang dilakukan manusia. Bukan perkara agama, syariah, dan bukan sunnah. Lalu kita katakan kepada Maliki, ternyata hal itu bertentangan dengan ucapannya sendiri, dan bagi kita sangat jelas kiranya ia ingin menebar debu ke arah kelopak mata lagi. Jika memang keyakinannya tentang sahnya berdiri melarangnya meneruskan acara semacam ini, namun ia justru berbicara tentang sisi-sisi kebaikan berdiri pada acara Maulid pada suatu pasal. Jika dibukakan pintu untuknya agar memberi sumbangan tulisan pada kitab At-Targhib wat Tarhib, tentu Maliki menempatkan tulisannya pada bagian hadits-hadits yang dianjurkan (targhib). Tentu pula pembicaraannya tentang hal ini menyerupai hadits targhib (anjuran) tentang akhlak terpuji dan termasuk taqarrub kepada Allah. Pada catatan berikut ini terdapat pembahasan berbagai hal mengenai anggapannya seputar baiknya berdiri pada acara Maulid.

Catatan Kedua:

Pernyataan Maliki mengenai kehadiran Nabi dengan ruh beliau yang mulia, bukan dengan jasad beliau. Ia juga mengkritik orang yang berkeyakinan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hadir ke majelis Maulid dengan jasad beliau dan dianggapnya hal itu sebagai bentuk kelancangan terhadap kedudukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Kita meyakini pula bahwa pada pernyataannya ini ternyata ada pertentangan dengan akidah Maliki sendiri. Selama ia masih berkeyakinan barangsiapa membaca shalawat –ia sebutkan jenis shalawatnya– sehari semalam sebanyak lima ratus kali, ia tidak akan mati hingga dapat berkumpul dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan terjaga.( Lihat, kitab Maliki, Adz-Dzakhairul Muhammadiyyah, halaman 107.)

Apa yang menghalangi beliau Lihat, kitab Maliki, Adz-Dzakhairul Muhammadiyyah, halaman 107. untuk hadir pada acara khusus memperingati kelahiran beliau, apalagi di sana dibacakan ayat-ayat yang mengagungkan dan memuliakan beliau, pensucian dan pemuliaan untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, serta diangkatnya kedudukan beliau sampai pada derajat uluhiyyah dan rububiyyah. Apa yang menghalangi beliau untuk hadir pada perhelatan ini dengan jasad dan ruh beliau, selama beliau menjadi cahaya yang tiada berbayang pada matahari dan tidak pula pada bulan, selama beliau dapat bertemu dalam keadaan terjaga dengan orang yang membacakan shalawat sebagaimana yang disebutkan Maliki pada kitabnya, Adz-Dzakhairul Muhammadiyyah.

Ternyata benar As-Syathibi mempunyai sikap paling moderat terhadap para pelaku bid’ah, ia juga membongkar hakikat mereka sebagaimana yang dikatakannya, “Mereka tidak mampu melakukan perdebatan dan diskusi. Sebab mereka kehilangan faktor-faktor untuk meyakinkan orang lain berikut kehilangan alasan atas apa yang mereka yakini.” Oleh karena itu, Maliki mengaku bahwa apa yang dikatakannya hanya kebohongan semata, pencorengan, penodaan, dan kecerobohan terhadap kedudukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ucapan yang tidak keluar selain dari orang yang dimurkai dan pendengki, orang bodoh dan pembangkang. Setelah itu agar Maliki memilih salah satu dari dua perkara, dua-duanya buruk, sedang yang paling manis itu pahit.

Catatan Ketiga:

Keyakinannya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hidup di alam Barzakh dengan kehidupan yang sempurna dan sesuai dengan kedudukan beliau. Memang benar kiranya beliau hidup di alam Barzakh, akan tetapi tidak ada yang tahu sejatinya selain Allah Tabaraka wa Ta’ala. Bahkan semua orang meninggal kini hidup di alam Barzakh. Ada yang berbahagia karena sebab-sebab kebahagiaan yang pernah dilakukannya, ada pula yang menderita akibat perbuatannya sendiri.

Mengenai pernyataannya bahwa ruh beliau hadir di majelis dzikir dan cahaya. Pengetahuan tentang hal itu tidak mungkin ada kecuali dengan salah satu dari dua jalur; wahyu yang jelas dari orang yang tidak pernah berbicara dengan hawa nafsunya atau kesaksian orang yang pernah datang ke alam Barzakh. Sementara kedua cara ini tidak mungkin terjadi. Maka bagi kita hanya diwajibkan beriman tentang alam Barzakh secara global sebagaimana yang dijelaskan oleh nash-nash yang jelas dari Kitab dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kita juga diwajibkan untuk mendiamkan perkara-perkara rinci dan transparan yang ditetapkan orang yang berada pada posisi tertolak, agar tidak serta merta membenarkan apa yang tidak didukung oleh dalil ‘aqli (akal) maupun naqli (wahyu). Apalagi menjadikan ucapannya sebagai rujukan karena hal itu, membuka kesempatan bagi para pengikut Dajjal dan iblis manusia atau jin untuk memaksa orang-orang awam meyakini kehadiran ruh para anbiya’, syuhada’, shiddiqin, dan wali-wali Allah di majelis mereka. Ruh-ruh itu memerintah dan melarang, mengarahkan, mengharamkan, dan menghalalkan.

Logika rancu semacam ini dikarenakan latar belakang Maliki yang buruk dan tindakan-tindakannya yang penuh dosa saat mendirikan kelompok yang mengaku Islam namun syariat yang dilaksanakannya merujuk kepada perkataan wali-wali quthub dan watad (tingkatan wali dalam ajaran Tarekat), yang merujuk kepada ruh para wali dalam hal perintah, larangan, penghalalan, dan pengharaman. Membebaskan orang-orang yang sudah mencapai tingkat wali quthub dan watad dari tuntutan syariah karena mereka telah mencapai derajat tertentu dalam ibadah dan khalwat yang tidak terjangkau oleh orang biasa maupun orang khusus.

Keyakinan hadirnya Nabi di majelis Maulid juga akan membuka kesempatan orang-orang jahat dan pembual untuk berkata, bahwa dirinya bertemu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, katanya beliau marah karena perbuatan ini dan itu, beliau bahagia terhadap ini dan itu, beliau selalu bertemu dengan penguasa untuk mengajarkan hal ini dan itu, dan bualan lain yang seringkali kita dengar dari mereka, hari demi hari.

Jika Maliki mengatakan kemungkinan hadirnya Nabi, kita justru ragu terhadap keyakinan seperti itu. Kita hanya melihat pada ucapannya itu adanya kebohongan, bualan, penyesatan, serta kebingungannya. Sebagaimana yang diucapkannya pada risalah ini, atau pada ‘bencana besar’ yang bernama, Adz-Dzakhairul Muhammadiyyah. Dengan ucapannya itu, Maliki ingin menobatkan dirinya sebagai khalifah bagi Al-Imam Al-‘Arabiy, tokoh keturunan Hasyim, keluarga Alawi, anak cucu Hasan dan Husain. Yaitu orang yang tidak boleh diziarahi kecuali oleh Muhammad Alawi Maliki dan orang yang sepaham dengannya. Telah kami sebutkan keputusan Haiah Kibaril ulama tentang hubungan Maliki dengan pimpinan kelompok sufi ekstrim tersebut.

Catatan Keempat:

Berdiri pada acara Maulid Nabi itu untuk membayangkan pribadi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam benak. Telah dipaparkan pula bantahan untuk orang-orang yang berpendapat mengenai kehadiran Nabi di majelis-majelis dengan jasad dan ruh. Maliki juga berbicara bahwa kehadiran Nabi hanya dengan ruhnya saja, sebab ruh beliau melanglang buana di alam malakut Allah Ta’ala. Mungkin beliau menghadiri majelis dzikir dan menyaksikan ilmu dan cahaya.

Terdapat kesimpangsiuran apa yang diucapkan Maliki, kehadiran ruh di majelis berbeda dengan bayangan di dalam benak. Jika apa yang dikemukakan Maliki kita terima, bahwa berdiri pada acara Maulid hanya sekedar pengagungan dan penghormatan bagi yang sedang dibayangkan di dalam benak, bukankah berdiri semacam ini merupakan ketololan, kebodohan, dan perilaku dungu; saat terbayang di dalam benak lalu anggota tubuh berdiri untuk menghormatinya? Ya, hanya untuk menghormati bayangan dalam benak? Kita umpamakan Maliki hadir pada majelis orang-orang awam itu, lalu ia teringat ayahnya dan membayangkannya dalam benaknya, lalu ia berdiri di hadapan semua yang hadir, ia ditanya tentang ulahnya itu dan ia menjawab, bahwa berdirinya itu untuk menghormati ayahnya yang telah meninggal. Sementara ia hanya bayangan dalam benak, bisakah perbuatan demikian dianggap dilakukan orang berakal? Atau masing-masing hadirin menengok kepada yang lain sambil bertanya-tanya gerangan apakah yang menimpa sahabat mereka itu? Apa yang bermain di kepalanya dan berbisik dalam hatinya?

Ulah semacam ini dilakukan oleh orang yang menceritakan tentang dirinya, ia membayangkan apa yang terbayang dalam benaknya lalu menceritakannya. Dan masyarakat pun tahu ulah semacam ini merupakan rusaknya akal tahap pertama.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexkajian&id=1§ion=kj001