Artikel : Kajian Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - ,

Pendidikan Anak Dalam Islam
oleh :

DALIL KEDUA PULUH SATU: PEMBAHASAN DAN BANTAHANNYA

Maliki menyebutkan dalil kedua puluh satu, dengan berkata,
“Dalil-dalil yang telah kami sebutkan berlaku untuk Maulid yang bersih dari kemungkaran tercela yang wajib ditolak. Jika Maulid berisi hal-hal yang mesti ditentang, misalnya hubungan bebas antara laki-laki dengan perempuan, praktek-praktek haram, dan banyaknya pemborosan yang tidak diridhai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka haram dan dilarang, karena ada praktek-praktek haram. Namun, pengharaman ini bersifat insidentil, bukan pengharaman Maulid itu sendiri. Hal ini diketahui siapa saja yang merenungkannya.”

Sebenarnya, ini bukan dalil, tapi pembelaan Maliki bahwa Maulidnya tidak mengandung unsur tari-tarian, nyanyian, hubungan bebas antara laki-laki dengan perempuan, dan pemborosan di meja makan. Jika Maulid berisi itu semua, maka haram, namun bukan hukum Maulidnya yang haram, tapi haram insidentil karena ada kemungkaran. Jika kemungkaran dihilangkan, Maulid menjadi sesuatu yang disyariatkan. Inilah pandangan dan ketetapan Maliki.

Kami sudah seringkali mengatakan bahwa Maulid mengandung kekafiran kepada Allah: uluhiyah dan rububiyah-Nya, merusak kehormatan akal sehat karena dipaksa meyakini kehadiran ruh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau ruh lainnya di pertemuan semacam ini, dan diharuskan berdiri untuk menghormati ruh tersebut.

Maulid seperti ini mengandung syirik yang sangat besar dosanya, layak ditentang, dan tidak etis dilakukan orang yang beriman kepada Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai nabi dan rasul. Hal-hal yang tidak diakui Maliki pada perayaan Maulid termasuk kemaksiatan, yang memasukkan pelakunya di bawah rahmat Allah: jika berkehendak, Dia menyiksanya dan jika berkehendak maka merahmati dan mengampuninya. Apa yang ditulis di buku-buku Maulid juga termasuk syirik, yang dikatakan Allah, “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa menyekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa menye-kutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.” (An-Nisa’: 116).

Allah berfirman, “Sesungguhnya orang yang menyekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zhalim itu seorang penolong pun.” (Al-Maidah: 72).

Berdasarkan keterangan di atas, maka kami cukupkan sampai di sini saja bantahan kami terhadap Maulid-nya Maliki, walaupun bersih dari hubungan bebas antara laki-laki dengan perempuan, nyanyian, dan tarian.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexkajian&id=1§ion=kj001