Artikel : Kajian Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - ,

Pendidikan Anak Dalam Islam
oleh :

Sudah menjadi ketetapan di dalam syari’at Islam bahwa sesungguhnya suatu shalat itu tidak sah jika pada tubuh orang yang melakukannya atau pada pakaiannya atau pada tempat shalatnya terdapat benda najis, namun demikian banyak perempuan yang tidak mengetahui hukum agama mengenai hal itu. Maka dari itu penulis akan menjelaskan di sini bahwa darah haid apabila jatuh pada pakaian, maka tidak boleh dipakai shalat kecuali sesudah dicuci dengan air terlebih dahulu.

Rasulullah, shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Gosoklah ia, lalu keriklah dan cucilah dengan air.”

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexkajian&id=1§ion=kj001