Artikel : Kajian Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - ,

Pendidikan Anak Dalam Islam
oleh :

DALIL KEENAM BELAS: PEMBAHASAN DAN BANTAHANNYA

Maliki menyebutkan dalil keenam belas, dengan berkata,
“Tidak semua bid’ah itu haram. Jika semua bid’ah itu haram, tentu haram pula pengkodifikasian Al-Qur’an yang dilakukan Abu Bakar, Umar bin Khaththab, dan Zaid. Haram juga penulisan Al-Qur’an di berbagai mushaf karena dikhawatirkan tercecer disebabkan wafatnya para sahabat dan para qari’. Haram pula upaya Umar bin Khaththab radhiallahu ‘anhu membuat kaum Muslimin mengerjakan shalat Tarawih secara berjama’ah pada satu imam, padahal kala itu ia berkata, ‘Sebaik-baik bid’ah adalah ini.’ Penulisan berbagai disiplin ilmu yang bermanfaat juga menjadi haram. Kita hanya wajib memerangi orang-orang kafir dengan panah, padahal mereka memerangi kita dengan senapan, mortir, tank, pesawat tempur, kapal selam, dan armada perang laut. Haram pula azan melalui menara, mendirikan pesantren, sekolah, rumah sakit, ambulans, panti asuhan anak yatim, dan penjara. Hadits, ‘Setiap bid’ah itu sesat,’ digarisbawahi ulama sebagai bid’ah yang buruk. Ini diperkuat oleh fakta ada hal-hal baru yang tadinya tidak pernah ada pada jaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, namun dikerjakan para sahabat dan tabi’in senior. Sedang kita dewasa ini memunculkan banyak sekali hal-hal baru, yang tidak pernah dilakukan ulama dulu, seperti menyelenggarakan shalat Tahajjud secara berjama’ah pada akhir malam setelah shalat Tarawih, khatam Al-Qur’an pada akhir malam, membaca doa khatam Al-Qur’an, khutbah imam pada malam dua puluh tujuh setelah shalat Tahajjud, dan seruan, ‘Shalat malam, mudah-mudahan Allah memberi pahala kepada kalian.’ Itu semua tidak pernah dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan seorang ulama salaf pun. Apakah jika kita mengerjakannya, maka bid’ah?”

Kita punya bebarapa catatan untuk Maliki, terkait dengan dalilnya di atas.

Catatan Pertama:

Maliki mengatakan tidak semua bid’ah itu haram. Perkataan ini diulang-ulang Maliki hingga beberapa kali di dalil-dalil sebelumnya. Karena itu, jawaban kita juga diulang-ulang untuk mengcounter pernyataannya yang juga diulang-ulang. Sekarang kita meringkas jawaban bahwa kita tidak menerima pernyataan Maliki, “Tidak semua bid’ah itu haram.”

Sebelumnya, kita telah menyebutkan tanggapan ulama semisal Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu Rajab, As-Syathibi, dan Al-Izz bin Abdus Salam, serta sanggahan mereka terhadap orang-orang yang sepaham dengan Maliki dengan membagi bid’ah menjadi bid’ah hasanah (bid’ah baik) dan bid’ah qabihah (bid’ah buruk). Juga keteguhan mereka memegang pernyataan bahwa dalil-dalil tentang bid’ah itu bersifat umum dan mutlak, serta tidak ada pengkhususan atau pembatasan apa pun.

Kami juga telah menyebutkan bahwa ada orang yang membagi bid’ah menjadi lima kategori sendiri tidak mengatakan empat jenis bid’ah; bid’ah wajib, bid’ah sunnah, bid’ah mubah, dan bid’ah makruh, itu bid’ah dalam terminologi syariah, namun bid’ah dari sisi bahasa. Buktinya, contoh-contoh tiga jenis bid’ah semuanya berasal dari nash-nash umum, terutama dari Al-Qur’an dan Sunnah. Sedang jenis bid’ah keempat, bid’ah mubah, maka tidak ada kaitannya dengan agama dan merupakan urusan dunia manusia. Tentang hal ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ÃóäúÊõãú ÃóÚúáóãõ ÈöÃõãõæúÑö ÏõäúíóÇßõãú.


“Kalian lebih mengerti tentang urusan dunia kalian.”

Adapun jenis bid’ah kelima, bid’ah haram, maka inilah yang dimaksud dengan bid’ah dalam terminologi syariah. Bid’ah jenis ini haram, karena bertentangan dengan Sunnah, penentuannya tidak berdasarkan dalil-dalil umum syariat, tidak membawa kemaslahatan seperti yang terjadi pada perayaan Maulid, bertentangan dengan Sunnah sebab bukan termasuk ajaran agama pada permulaan Islam, dan berisi pujian kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam secara berlebihan. Banyak dalil syariat, dari Al-Qur’an maupun Sunnah, yang menganjurkan bersikap sederhana ketika memuji orang, melarang sikap berlebihan dan melebihi batas dalam memuji, serta menjaga kemurnian tauhid agar tingkah laku manusia tidak mengotori kesempurnaan tauhid. Selain tidak mengandung kemaslahatan syar’i apa pun, bid’ah haram berisi berbagai madharat dan kemungkaran sangat jelas bagi orang berakal dan moderat, yang mencintai Allah dan Rasul-Nya, mengetahui hak dan kedudukan Allah serta Rasul-Nya.

Catatan Kedua:

Anggapan Maliki bahwa pengkodifikasian Al-Qur’an yang dilakukan Abu Bakar, Umar bin Khaththab, dan Zaid, adalah bid’ah.

Kami tidak yakin ulama sejati, bertakwa, shalih, dan bersih akidahnya berpendapat pengkodifikasian Al-Qur’an merupakan bid’ah menurut terminologi syariat, karena yang dimaksud dengan bid’ah adalah cara baru dalam agama dan tidak ada contohnya. Padahal, Allah Ta’ala memerintahkan memelihara kitab-Nya dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkannya. Allah menegaskan hal ini dengan firman-Nya, “Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami yang menjaganya.” (Al-Hijr: 9).

Jadi, sebenarnya perbuatan Abu Bakar, Umar, dan Utsman, merupakan realisasi nash-nash syariat Islam, dari Al-Qur’an dan Sunnah, yang menyuruh dan menegaskan hal itu. Selain itu, tindakan mereka merupakan perbuatan khulafaur rasyidin yang mendapat petunjuk, sepeninggal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan diterima umat dengan senang hati. Tindakan khulafaur rasyidin dinamakan Sunnah oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau menyuruh kita mengikuti Sunnah beliau dan Sunnah khulafaur rasyidin. Beliau bersabda,

Úóáóíúßõãú ÈöÓõäóøÊöíú æóÓõäóøÉö ÇáúÎõáóÝóÇÁö ÇáÑóøÇÔöÏöíúäó ÇáúãóåúÏöíöøíúäó ãöäú ÈóÚúÏöíú¡ ÚóÖõøæúÇ ÚóáóíúåóÇ ÈöÇáäóøæóÇÌöÐö.


“Karena itu, hendaklah kalian berpegang teguh pada Sunnahku dan Sunnah khulafaur rasyidin yang mendapatkan petunjuk sepeninggalku. Pegang Sunnah tersebut kuat-kuat.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengatakan tindakan khulafaur rasyidin itu bid’ah, menamakannya Sunnah dan menyucikan mereka dari bid’ah. Apakah menurut Maliki pendapat yang menyamakan para sahabat dengan orang-orang Qaramithah, Fathimiyah, dan peng-ikut mereka yang merupakan senior Maliki, itu pendapat benar? Subhanallah! Seorang penyair berkata,

“Wahai orang yang menikahkan Tsurayya dengan Suhail
Demi Allah, bagaimana mungkin keduanya akan bertemu?
Tsurayya orang Syam dan itu pun kalau ia merdeka
Dan Suhail orang Yaman dan itu pun kalau ia merdeka.”

Penyamaan seperti di atas tidak pantas dilakukan, kecuali bagi orang yang menyerupakan malam dengan siang, kegelapan dengan cahaya, dan kebodohan dengan ilmu.

Catatan Ketiga:

Pernyataan Maliki bahwa upaya Umar bin Khaththab radhiallahu ‘anhu menyelenggarakan shalat Tarawih secara berjama’ah pada satu imam itu bid’ah.

Kami telah membantah pernyataan Maliki bahwa pengkodifikasian Al-Qur’an itu bid’ah. Di sini, kami katakan bahwa Umar bin Khaththab radhiallahu ‘anhu sendiri berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini (shalat Tarawih berjama’ah).” Selain itu, ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan bid’ahnya Umar ialah bid’ah dalam terminologi bahasa. Umar bin Khaththab radhiallahu ‘anhu tidak menciptakan bid’ah shalat tersebut, seperti halnya kelompok Maliki yang menciptakan shalawat Ar-Raghaib, shalawat Al-Fatih lima Ughliq, dan shalawat-shalawat lain yang tertolak dan dosanya ditimpakan pada pelakunya. Qiyamul lail punya landasan hukum dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Jubair bin Nufair meriwayatkan dari Abu Dzar radhiallahu ‘anhu yang berkata,

“Kami berpuasa bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau tidak shalat berjama’ah bersama kami, hingga bulan Ramadhan tersisa tujuh hari. Saat itu, beliau shalat berjama’ah bersama kami sampai sepertiga malam. Beliau tidak shalat berjama’ah bersama kami saat malam ketiga. Beliau shalat berjama’ah bersama kami lagi pada malam kelima, hingga separoh malam. Kami berkata, ‘Ya Rasulullah, kenapa engkau tidak mengerjakan shalat sunnah ini (Qiyamul Lail berjama’ah) pada sisa malam kita ini?’ Beliau menjawab, ‘Barangsiapa melakukan shalat berjama’ah bersama imam hingga selesai, ia mendapat pahala Qiyamul Lail penuh.’ Setelah itu, beliau tidak lagi shalat berjama’ah bersama kami, hingga bulan Ramadhan tersisa tiga hari lagi. Saat itu, beliau shalat berjama’ah bersama kami dan mengajak keluarga dan istri-istri beliau, hingga beliau membuat kami khawatir ketinggalan Al-Falah. Kami tanyakan kepada beliau, ‘Apa Al-Falah itu?’ Beliau menjawab, ‘Sahur’.” (Diriwayatkan At-Tirmidzi, An-Nasai, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Imam Ahmad. Hadits ini dishahihkan At-Tirmidzi).

Diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu ‘anha,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat di masjid dan orang-orang mengikuti shalat beliau. Beliau shalat lagi pada hari kedua dan orang-orang yang ikut shalat beliau bertambah banyak. Mereka berkumpul lagi pada malam ketiga atau keempat, tapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak keluar menemui mereka. Pagi harinya, beliau bersabda, ‘Aku melihat apa yang kalian lakukan dan tidak ada yang menghalangiku keluar menemui kalian selain karena aku khawatir hal itu menjadi wajib bagi kalian.’ Peristiwa itu terjadi pada bulan Ramadhan.” (Muttafaq Alaihi).

Di riwayat lain disebutkan, “Orang-orang melaksanakan shalat di masjid pada malam hari secara berkelompok. Seseorang yang punya sedikit hapalan Al-Qur’an mengerjakan shalat dan diikuti lima atau tujuh orang, atau kurang dari itu, atau lebih banyak.” Aisyah berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruhku menggelar tikar di depan pintu kamarku. Perintah beliau aku laksanakan, lalu beliau keluar usai melakukan shalat Isya’. Orang-orang di masjid berkumpul dengan beliau, lalu beliau shalat berjama’ah bersama mereka.’ Dan seterusnya seperti riwayat sebelumnya. Hanya saja di riwayat ini disebutkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak keluar menemui kaum Muslimin pada malam kedua.” (Diriwayatkan Ahmad).

Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abdul Qadir berkata,
“Pada bulan Ramadhan, aku keluar ke masjid bersama Umar bin Khatthab radhiallahu ‘anhu. Ternyata, orang-orang bergerombol-gerombol dan terpencar-pencar. Ada orang shalat sendirian dan ada orang yang shalat lalu diikuti beberapa orang. Umar bin Khaththab berkata, ‘Jika aku jadikan mereka shalat berjama’ah dengan satu imam, tentu hal itu lebih baik.’ Lalu, Umar bin Khaththab menyuruh mereka shalat berjama’ah dengan satu imam, Ubai bin Ka’ab. Pada malam lain, aku keluar bersama Umar bin Khaththab, lalu melihat orang-orang shalat berjama’ah dengan qari’ mereka. Umar bin Khaththab berkata, ‘Sebaik-baik bid’ah adalah ini’.” (Diriwayatkan Bukhari).

Hadits-hadits di atas shahih, jelas, dan tegas menyatakan shalat Qiyamul lail secara berjamaah itu disyariatkan. Jika Umar bin Khaththab radhiallahu ‘anhu menyuruh orang-orang shalat Tarawih berjama’ah dengan satu imam, sebenarnya ia meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Hadits Aisyah menyebutkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat Tarawih bersama kaum Muslimin. Beliau tidak melakukannya secara kontinyu, karena khawatir dianggap wajib oleh umat. Lalu, Umar bin Khaththab merealisasikan keinginan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyelenggarakan shalat Tarawih secara berjama’ah dengan satu imam. Apakah tindakan khalifah bijak ini dan yang sunnahnya diperintahkan diikuti, itu sama dengan perbuatan bid’ah orang-orang Qaramithah dan Fathimiyah, yaitu acara perayaan Maulid? Mahasuci Allah, ini kesesatan nyata.

Catatan Keempat:

Mengenai pernyataan Maliki bahwa penulisan ilmu yang bermanfaat, memerangi orang-orang kafir dengan senjata modern, adzan di menara, mendirikan pesantren, sekolah, rumah sakit, dan perbuatan-perbuatan baik lainnya, itu bid’ah.

Pembahasan masalah ini telah kami lakukan di dalil kelima belas. Kami jenuh mengulangnya lagi. Jika Maliki berpendapat memerangi orang-orang kafir dengan senjata modern itu bid’ah, kita ingatkan dia dengan ayat firman Allah, “Dan persiapkan untuk mereka dari kekuatan yang kalian mampu.” (Al-Anfal: 60).

Apakah melaksanakan perintah Allah itu bid’ah? Mudah-mudahan Allah merahmati Anda, wahai Syaikh Syathibi, saat Anda meyakinkan kami bahwa pelaku bid’ah tidak mampu berdebat melawan orang-orang berilmu, karena mereka tidak memiliki dalil-dalil meyakinkan dan menjadi sandaran mereka.

Catatan Kelima:

Pernyataan Maliki tentang perkara-perkara baru yang dilakukan para sahabat senior dan para tabi’in dan tidak pernah ada pada jaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Kita katakan kepada Maliki, jika yang Anda maksud dengan perkara-perkara baru ialah pengkodifikasian Al-Quran, distribusinya, penyelenggaraan shalat Tarawih secara berjama’ah, dan memerangi orang-orang murtad, maka jawaban hal ini telah kami sampaikan dan tidak perlu kami ulang lagi. Jika yang Anda maksud ialah para sahabat dan tabi’in melakukan hal-hal baru dalam agama dan tidak pernah ada pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka ini kebohongan, tuduhan keji, dan dosa. Mereka sama sekali tidak menyimpang dari Sunnah, paling layak diteladani, dan paling antusias melaksanakan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kami tantang Maliki, kubu dan pendukungnya, dari kalangan jin, manusia, penyeru keburukan dan bid’ah, untuk menyampaikan kepada kami dalil yang membenarkan pendapat Maliki bahwa para sahabat telah menciptakan sejumlah bid’ah.

Mahasuci Allah, para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meriwayatkan dari beliau hadits-hadits berikut,

ãóäú ÃóÍúÏóËó Ýöíú ÃóãúÑöäóÇ åóÐóÇ ãóÇ áóíúÓó ãöäúåõ Ýóåõæó ÑóÏñø.


“Barangsiapa membuat hal-hal baru di urusan (agama) kami, padahal tidak termasuk bagiannya, maka tertolak.” (Diriwayatkan Al-Bukhari).

ãóäú Úóãöáó ÚóãóáÇð áóíúÓó Úóáóíúåö ÃóãúÑõäóÇ Ýóåõæó ÑóÏñø.


“Barangsiapa mengerjakan perbuatan yang tidak kami perintahkan, maka tertolak.”

ÅöíóøÇßõãú æóãõÍúÏóËóÇÊö ÇúáÃõãõæúÑö¡ ÝóÅöäóø ßõáóø ãóÍúÏóËóÉò ÈöÏúÚóÉñ æóßõáóø ÈöÏúÚóÉò ÖóáÇóáóÉñ æóßõáóø ÖóáÇóáóÉò Ýöí ÇáäóøÇÑö.


“Tinggalkan hal-hal baru yang diada-adakan, karena hal baru itu bid’ah, setiap bid’ah itu sesat, dan setiap kesesatan masuk neraka.”

ÝóÚóáóíúßõãú ÈöÓõäóøÊöíú æóÓõäóøÉö ÇáúÎõáóÝóÇÁö ÇáÑóøÇÔöÏöíúäó ÇáúãóåúÏöíöøíúäó ãöäú ÈóÚúÏöíú¡ ÚóÖõøæúÇ ÚóáóíúåóÇ ÈöÇáäóøæóÇÌöÐö.


‘Karena itu, hendaklah kalian berpegang teguh pada Sunnahku dan Sunnah khulafaur rasyidin yang mendapatkan petunjuk sepeninggalku. Pegang Sunnah tersebut kuat-kuat.” (Diriwayatkan An-Nasai dan At-Tirmidzi).
Dan,

ãóÇ ÃóÍúÏóËó Þóæúãñ ÈöÏúÚóÉð ÅöáÇóø äóÒóÚó Çááåõ Úóäúåõãú ãöäó ÇáÓõøäóøÉö ãöËúáóåóÇ.


“Jika suatu kaum melakukan bid’ah, maka amalan Sunnah semisalnya dihapus.”

Ada pula hadits mauquf dari sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, misalnya ucapan Ibnu Mas’ud, “Ikuti Sunnah dan kalian jangan membuat bid’ah, karena Sunnah sudah cukup bagi kalian.”

Demikian pula ucapan Hudzaifah radhiallahu ‘anhu, “Setiap ibadah yang tidak dilakukan para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka jangan kalian lakukan, karena orang pertama tidak meninggalkan ucapan bagi orang terakhir. Bertakwalah kepada Allah wahai para qari’ dan tempuhlah jalan orang-orang sebelum kalian.”

Subhanallah, mereka meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hadits-hadits shahih dan tegas tentang memerangi bid’ah dan mewanti-wanti tidak terjerumus kepadanya, lalu melakukan perbuatan bid’ah? Ini sungguh tuduhan keji. Kita bersaksi bahwa para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bebas dari tuduhan itu dan memohon Allah memberi balasan kepada orang-orang yang mengalamatkan kebohongan dan tuduhan kepada sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Catatan Keenam:

Mengenai pernyataan Maliki bahwa kita dewasa ini telah melakukan banyak hal-hal baru yang tidak pernah dilakukan para ulama salaf dan seterusnya.

Pernyataan Maliki bahwa kita telah menciptakan ibadah baru, misalnya menyelenggarakan shalat Tahajjud secara berjama’ah pada akhir malam, itu tidak benar. Sebab shalat Tarawih punya dasar hukum yang kuat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, baik dari sisi sabda beliau maupun perbuatan. Disebutkan di hadits bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan kaum Muslimin melakukan shalat Tarawih. Beliau bersabda,

ãóäú ÞóÇãó ÑóãóÖóÇäó ÅöíúãóÇäðÇ æóÇÍúÊöÓóÇÈðÇ ÛõÝöÑó áóåõ ãóÇ ÊóÞóÏóøãó ãöäú ÐóäúÈöåö.


“Barangsiapa mengerjakan shalat pada bulan Ramadhan didasari iman dan hanya berharap kepada Allah, dosa-dosanya yang telah lalu diampuni.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak membatasi shalat apa yang dimaksud dan waktunya pada malam hari. Di salah satu hadits disinyalir bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan shalat pada awal malam, tengah malam, dan akhir malam. Juga diriwayatkan, beliau pernah melakukannya dengan berjama’ah.

Di buku Qiyamul Lail, Abu Abdullah bin Muhammad bin Nashr Al-Marwazi berkata, “Bab shalat sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam secara berjama’ah pada malam hari pada bulan Ramadhan.” Setelah itu, Abu Abdullah menyebutkan hadits Aisyah radhiallahu ‘anha, hadits Jubair bin Nufair dari Abu Dzar dan hadits An-Nu’man bin Basyir dengan sanadnya. An-Nu’man bin Basyir berkata, “Kami shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada bulan Ramadhan, malam kedua puluh tiga, hingga tengah malam. Kami melakukan lagi bersama beliau pada malam kedua puluh tujuh, hingga kami khawatir tidak dapat melakukan Al-Falah, yang kala itu kita namakan sahur.”

Di bab Mengutamakan Qiyamul Lail pada Akhir Malam daripada Permulaan Malam, Al-Marwazi berkata, Thawus mendengar Ibnu Abbas berkata, “Umar bin Khaththab mengundangku makan sahur di rumahnya. Ia mendengar gemuruh suara orang. Ia bertanya, ‘Apa itu?’ Aku katakan, ‘Orang-orang lagi keluar dari masjid.’ Ia berkata, ‘Sisa malam seperti ini lebih baik daripada malam yang telah lewat’.”

Hasan berkata, “Orang-orang melakukan shalat Isya’ pada bulan Ramadhan di masa Umar bin Khatthab dan Utsman bin Affan pada seperempat malam pertama, lalu mereka melakukan shalat malam pada seperempat kedua. Setelah itu, mereka tidur selama seperempat malam sambil melakukan shalat di sela-selanya.” Usai makan malam, Ali bin Abi Thalib tidur sejenak, kemudian bangun untuk shalat malam.

Semua atsar di atas menegaskan Qiyamul Lail tidak dibatasi oleh waktu dan bilangan rakaat tertentu, serta dilakukan secara berjama’ah, baik pada awal malam, tengah malam, atau akhir malam. Semua itu dasar hukumnya berasal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Bentuk-bentuk realisasi shalat Tarawih juga punya landasan hukum dari para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan umat menerimanya. Tidak satu pun ulama yang mengatakan shalat Tahajjud pada akhir malam secara berjama’ah itu bid’ah, kecuali Maliki beserta kubunya, yang ucapan dan perbuatannya tidak bisa dijadikan dasar hukum. Maliki beserta kubunya tidak punya keinginan memerangi bid’ah. Yang ia inginkan mengacaukan umat dengan cara melegalisir bid’ah. Mudah-mudahan Allah memberi hidayah kepadanya dan mengembalikannya kepada kebenaran.

Untuk bid’ah pada masa sekarang, Maliki membuat contohnya, yaitu khatam Al-Qur’an saat Qiyamul Lail. Ini juga tertolak, berdasarkan dalil dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, para sahabat, dan tabi’in. Semua dalil yang ada menganjurkan membaca Al-Qur’an saat Qiyamul Lail, sesuai dengan kondisi dan kekuatan mereka. Di buku Qiyamu Lail, bab Kadar Bacaan setiap Rakaat di Qiyamu Ramadhan, Abu Abdullah Al-Marwazi menjelaskan,

“As-Saib bin Yazid berkata, ‘Umar bin Khatthab memerintahkan Ubai bin Ka’ab dan Tamim Ad-Dari melaksanakan shalat berjama’ah bersama orang-orang pada bulan Ramadhan. Kala itu, seorang qari’ membaca surat-surat yang terdiri dari seratus ayat atau lebih, hingga kami bersandar pada tongkat karena lama berdiri dan tidak bubar hingga menjelang fajar.’ Abu Dawud bertanya kepada Ahmad tentang orang yang khatam Al-Qur’an dua kali pada bulan Ramadhan saat jadi imam. Ahmad menjawab, ‘Menurutku, shalat harus dikerjakan sesuai dengan semangat jama’ah, sebab di antara mereka ada pekerja dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Muadz, apakah kamu hendak membuat fitnah?’”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,
“Membaca Al-Qur’an pada shalat Tarawih hukumnya sunnah menurut kesepakatan ulama kaum Muslimin, bahkan tujuan paling agung disyariatkannya shalat Tarawih ialah membaca Al-Qur’an, agar kaum Muslimin mendengarkan firman Allah. Pada bulan Ramadhan, Al-Qur’an diturunkan dan Jibril memeriksa hapalan Al-Quran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam orang paling dermawan dan saat beliau paling dermawan ialah pada bulan Ramadhan. Saat itu, beliau didatangi Jibril untuk memeriksa hapalan Al-Qur’an beliau.”( Lihat, Majmu’atul Fatawa, juz 23 halaman 122.)

Di Al-Mughni, Ibnu Qudamah berkata,
“Abu Abdullah (Imam Ahmad) pernah ditanya apakah imam shalat Tarawih boleh tidak membaca beberapa ayat Al-Qur’an, lalu para makmum membaca sendiri ayat-ayat yang tidak dibaca imam tersebut? Abu Abdullah menjawab, ‘Ya, itu mesti ia lakukan. Dulu di Makkah, kaum Muslimin menugaskan seseorang menulis huruf-huruf atau lain-lain yang tidak dibaca imam. Pada malam khatam, imam membaca huruf-huruf tersebut. Hal itu disunnahkan, agar khatam Al-Qur’an terealisir dan pahalanya sempurna’.”( Lihat, Al-Mughni, halaman 172.)

Tentang doa khatam Al-Qur’an saat shalat Tarawih, maka bukan bid’ah, seperti dikatakan Maliki. Perbuatan itu dilakukan ulama salaf. Tentang hal ini, Ibnu Qudamah rahimahullah berkata di Al-Mughni menukil pernyataan imam Ahlus Sunnah dan pembasmi bid’ah, Imam Ahmad,

“Al-Fadhl bin Ziyad berkata, aku bertanya kepada Abu Abdullah (Imam Ahmad), ‘Apakah khatam Al-Qur’an sebaiknya aku lakukan saat shalat Witir atau shalat Tarawih?’ Ia menjawab, ‘Lakukan hal itu saat shalat Tarawih agar menjadi dua doa bagi kita.’ Aku bertanya, ‘Apa yang mesti aku lakukan?’ Ia menjawab, ‘Usai membaca ayat terakhir Al-Qur’an, angkat kedua tanganmu sebelum ruku’, berdoalah bersama kita saat kita dalam keadaan shalat, dan berdirilah hingga lama.’ Aku bertanya, ‘Aku berdoa apa?’ Ia menjawab, ‘Berdoalah semaumu.’ Fadhl bin Ziyad berkata, ‘Lalu aku melakukannya seperti disarankan Imam Ahmad, sedang dia berdiri berdoa di belakangku dan mengangkat kedua tangannya’.”

Hambal berkata, “Aku pernah mendengar Ahmad berkata tentang khatam Al-Qur’an, ‘Usai membaca Qul A’uudzu birabbinnas, angkat kedua tanganmu sambil berdoa sebelum ruku’. Aku bertanya, ‘Apa dasar hukum pendapatmu ini?’ Ia menjawab, ‘Aku lihat penduduk Makkah melakukan hal itu. Sufyan bin Uyainah juga melakukannya bersama mereka di Makkah’.”

Abbas bin Abdul Adzim berkata, “Demikianlah kita saksikan orang-orang melakukan hal itu di Basrah dan Makkah. Penduduk Madinah meriwayatkan beberapa hadits tentang masalah ini dan meriwayatkan hadits dari dari Utsman bin Affan.”( Lihat, Al-Mughni, halaman 171.)

Sedang mengenai seruan, “Mari shalat Tarawih, semoga Allah memberi pahala kepada kalian,” jika kita asumsikan seruan ini bid’ah, maka praktek seperti itu tidak ada di selain Makkah dan Madinah. Barangkali seruan itu sisa-sisa peninggalan yang telah dihapus. Konon, masalah ini bukan masalah prinsipil. Seruan seperti itu tetap berlangsung, sebab punya landasan hukum, yaitu disyariatkannya menyampaikan seruan masuknya waktu shalat. Seruan seperti itu termasuk menyampaikan tibanya waktu shalat, mendatangkan kemaslahatan syar’i, punya dasar hukum syar’i, tidak tergolong kemungkaran, dan istilah bid’ah tidak pas dialamatkan kepadanya. Sebab menyampaikan seruan datangnya waktu shalat bukan bid’ah dalam agama. Meski demikian, jika kita tidak menggunakan seruan di atas dan hanya mengerjakan apa yang selama ini terjadi di negeri-negeri lain, maka itu lebih bagus dan sempurna.

Kita tidak terima Maliki menyamakan hal ini dengan perayaan Maulid. Kalaupun disamakan, maka ada perbedaan amat besar, seperti perbedaan langit dengan bumi, ilmu dengan kebodohan, cahaya dengan kegelapan, kebenaran dengan kebatilan. Sebab selain bid’ah, Maulid mengandung berbagai kemungkaran dan syirik. Jika perayaan Maulid disyariatkan, tentu keharamannya mirip dengan keharaman masjid dhirar.

Catatan Ketujuh:

Tentang pertanyaan Maliki tentang dalil ini, setelah menyebutkan beberapa contoh, misalnya menyelenggarakan shalat Tarawih secara berjama’ah, khatam Al-Qur’an di shalat Tahajjud, doa khatam Al-Qur’an, pemberitahuan datangnya waktu shalat Tahajjud, dan anggapannya semua itu bid’ah jika kita menganggap perayaan Maulid bid’ah.

Kita katakan, upaya Anda menyamakan hal-hal di atas dengan Maulid terjadi karena dua kemungkinan: Anda bodoh atau tidak memiliki sensisifitas pengetahuan. Sebab Anda menggabungkan dua hal yang berlawanan dan bertolak belakang, persis seperti orang yang menggabungkan antara kebenaran dengan kebatilan dan kegelapan dengan cahaya. Penyelenggaraan shalat Tarawih berjama’ah dan lain-lain itu punya landasan hukum dan diriwayatkan generasi khalaf dari generasi salaf. Masalah ini telah dijelaskan sebelumnya. Adapun perayaan Maulid, maka baru dikenal setelah berlalunya tiga abad emas generasi Islam. Perayaan Maulid diciptakan, diserukan makhluk Allah paling buruk: orang-orang Qaramithah, Rafidhah, dan Fathimiyah, serta diterima dengan senang hati oleh para pengikut tasawuf, dajjal, dan tarikat. Mereka menjadikan perayaan Maulid sedemikian rupa hingga sarat dengan berbagai kemungkaran, seperti telah disebutkan berulang kali.

Atau barangkali Anda, wahai Maliki, sudah tahu penyimpangan Anda dari jalan lurus. Tapi, Anda sengaja menghendaki kesalahan, menebarkan kerancuan, dan persepsi kacau, seperti dilakukan Yahudi. Mereka punya ilmu, namun tidak diamalkan. Kami yakin pada Maliki, kecerdasannya, kekuatan nalarnya, kecintaannya terhadap figuritas, dan ambisinya pada kedudukan dengan segala cara. Kami berbaik sangka kepadanya untuk kedua kalinya, agar ia tetap memiliki basis kuat di mata para pengagumnya dari kalangan orang-orang lugu. Mereka mempersembahkan berbagai penghormatan dan pemuliaan kepadanya dalam bentuk ketundukan, cium tangan, dan mengais keberkahan. Kami juga yakin Maliki tahu kemungkaran, kesyirikan, ilusi, dan khayal, pada perayaan Maulid. Ini semua sudah pernah disebutkan hingga berulang kali.

Nampaknya, Maliki tidak menyebutkan dalil ketujuh belas, karena lupa atau sebab lain yang ia ketahui sendiri.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexkajian&id=1§ion=kj001