Artikel : Kajian Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - ,

Pendidikan Anak Dalam Islam
oleh :

Wanita haid wajib mandi setelah masa haidnya habis, demikian pula halnya wanita nifas (melahirkan) sesudah masa nifasnya habis, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menyuruh Fathimah binti Hubaisy melakukan hal itu, seraya bersabda,

ÏóÚöí ÇáÕóøáÇóÉó ÞóÏúÑó ÇúáÃóíóøÇãö ÇáóøÊöíú ßõäúÊö ÊóÍöíúÖöíúäó ÝöíúåóÇ¡ Ëõãóø ÇÛúÊóÓöáöíú æóÕóáöøíú.

“Tinggalkanlah shalat sebanyak hari di mana kamu haid, kemudian mandilah dan lakukanlah shalat.” (Muttafaq alaih).

Nifas itu sama dengan haid, karena pada hakikatnya darah nifas itu adalah darah haid. Maka apabila seorang perempuan melakukan shalat sesudah darahnya bersih namun belum mandi, maka shalatnya tidak sah, sebab shalat itu merupakan perjumpaan dengan Allah.

Di antara konsekwensi mengakui penghambaan dan pengabdian kepada Allah adalah menghadap kepada-Nya dalam keadaan penuh suci dan bersih, suci rohani dan bersih jasmani. Maka di sini ada suatu masalah yang harus difahami, yaitu bahwa apabila wanita haid atau wanita nifas lalu darahnya bersih di malam bulan Ramadhan, maka ia boleh melakukan puasa (niat dan sahur) dan menunda waktu mandinya hingga fajar subuh terbit; dan sesudah mandi ia lakukan shalat subuh sebagaimana biasa.

Ada satu hal lain berkenaan dengan topik ini yaitu apa yang harus dilakukan oleh seorang perempuan ketika mandi haid atau nifas jika rambutnya dianyam?

Di dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat, ada di antara mereka yang mengatakan anyaman rambutnya wajib diuraikan. Dalil mereka adalah hadits riwayat Imam Bukhari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Uraikanlah rambutmu dan sisirlah.”

Di antara mereka ada juga yang berpendapat bahwa menguraikan rambut pada saat mandi itu sunnat hukumnya dan tidak wajib. Dalil rujukan mereka adalah hadits Ummi Salamah radhiyallahu ‘anha bahwasanya ia pernah berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya aku adalah seorang wanita yang mengencangkan anyaman rambutku. Apakah aku harus menguraikannya bila aku mandi dari haid atau nifas?” Jawab beliau, “Tidak. Kamu hanya cukup menyiramnya tiga kali dengan kedua tanganmu, lalu tuangkanlah air di atasnya, dengan begitu kamu telah suci.” (HR. Muslim)

Pendapat yang penulis pandang sejalan dengan prinsip kemudahan (yusr) ajaran Islam dan jauh dari unsur mempersulit adalah pendapat yang mengatakan “sunnat” bukan wajib. Apabila seorang perempuan mandi dari haid sedangkan rambutnya dianyam lalu ia meremas-remas kepalanya dengan air hingga merata ke seluruh dasar rambut maka itu sudah cukup dan tidak harus menguraikan rambutnya. Namun jika ia menguraikannya agar lebih bersih, maka hal itu lebih baik.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexkajian&id=1§ion=kj001