Artikel : Kajian Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - ,

Pendidikan Anak Dalam Islam
oleh :

DALIL KELIMA: PEMBAHASAN DAN BANTAHANNYA

Maliki, menyebutkan dalil kelima dengan berkata,
“Perayaan Maulid tidak terjadi pada jaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Perayaan Maulid bid’ah, namun hasanah (bagus), sebab berdasarkan dalil-dalil syar’i dan kaidah-kaidah umum. Perayaan Maulid bid’ah dari sudut pandang format sosialnya, bukan dari sudut pandang individu-individunya, sebab mereka sudah ada sejak jaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, seperti akan kita ketahui korelasinya Insya Allah.”

Kita punya beberapa catatan untuk Al-Maliki terkait dengan dalilnya di atas.

Catatan Pertama:

Al-Maliki mengakui perayaan Maulid bid’ah, sebab tidak pernah ada pada jaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak diragukan, perayaan Maulid itu bid’ah dan tidak pernah terjadi pada jaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Pada jaman beliau, ada generasi yang amat mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, gembira dengan beliau, berkorban dengan ikhlas bersama beliau, meneladani beliau dengan cermat, dan dekat dengan beliau. Apakah Maliki dapat mengatakan Qaramithah, Rafidhah, sufi, dan aliran-aliran bid’ah lain, yang merupakan teladannya lebih mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, gembira dengan beliau, dan dekat dengan beliau, daripada generasi sahabat? Apakah ia bisa mengatakan Qaramithah, Fathimiyah, Rafidhah, sufi, dan lain-lain, lebih tahu hak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam daripada generasi sahabat? Lebih paham maksud beliau? Lebih cerdas dan jago memahami rahasia syariat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam daripada generasi sahabat? Betul, perayaan Maulid tidak pernah terjadi pada jaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, jaman sahabat, jaman tabi’in, dan jaman para imam pakar fiqh, hadits, dan pakar dalam tujuan-tujuan syariat, semisal Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, Ahmad, Al-Auzai, Ats-Tsauri, Al-Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasai, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan lain-lain. Apakah kita rela menerima sesuatu yang berasal dari manusia paling brengsek di dunia, seperti Qaramithah, Fathimiyah, dan lain-lain? Pantaskah kita lebih sreg menerima mereka yang selama ini dikenal sejarah Islam mengotori citra Islam dan meninggalkan manhaj tiga generasi cemerlang: generasi sahabat, tabi’in, dan generasi imam? Padahal, ketiga generasi tersebut berada di puncak keilmuan, ketakwaan, keshalihan, istiqamah, kebersihan akidah, kecermatan berpikir, dan meneladani dengan jujur pihak-pihak yang diperintahkan Allah kita jadikan figur panutan, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam? Ya Tuhan kami, jangan sesatkan kami setelah Engkau memberi petunjuk kepada kami.

Catatan Kedua:

Maliki mengatakan perayaan Maulid bid’ah, namun bid’ah hasanah (bagus). Sungguh, kita ingin dia bertakwa kepada Allah, bahu membahu dengan para pembela Islam, dan tidak berkomplot dengan pihak lain dalam membuka celah keburukan dan bid’ah untuk kaum Muslimin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang diberi kemampuan mengatakan kalimat komprehensif, kelancaran tutur kata, dan kemampuan menjelaskan dengan segamblang mungkin sanggup menerangkan jenis-jenis bid’ah, jika memang bid’ah berjenis, menjelaskan bid’ah yang diperbolehkan dan bid’ah yang tidak diperbolehkan. Nyatanya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ãóäú ÃóÍúÏóËó Ýöíú ÃóãúÑöäóÇ åóÐóÇ ãóÇ áóíúÓó ãöäúåõ Ýóåõæó ÑóÏñø.


“Barangsiapa membuat hal-hal baru dalam urusan (agama) kami, padahal tidak termasuk bagiannya, maka tertolak.” (Diriwayatkan Al-Bukhari)

Di riwayat lain, beliau bersabda,

ãóäú Úóãöáó ÚóãóáÇð áóíúÓó Úóáóíúåö ÃóãúÑõäóÇ Ýóåõæó ÑóÏñø.


“Barangsiapa mengerjakan perbuatan yang tidak ada dasarnya, maka tertolak.”

Beliau juga bersabda,

ÅöíóøÇßõãú æóãõÍúÏóËóÇÊö ÇúáÃõãõæúÑö¡ ÝóÅöäóø ßõáóø ãóÍúÏóËóÉò ÈöÏúÚóÉñ æóßõáóø ÈöÏúÚóÉò ÖóáÇóáóÉñ æóßõáóø ÖóáÇóáóÉò Ýöí ÇáäóøÇÑö.


“Tinggalkan hal-hal baru yang diada-adakan, karena hal baru itu bid’ah, setiap bid’ah itu sesat, dan setiap kesesatan masuk neraka.”

Pada hadits-hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan bid’ah dan kesesatan secara umum. Apa itu maksudnya? Umum atau terbagi ke dalam beberapa jenis?

Kalaupun ada segelintir ulama berpendapat bid’ah berjenis, maka ulama pakar menyerang pola pikir seperti itu yang membuka pintu-pintu bid’ah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Dengan demikian, menjadi jelas bagi Anda bahwa bid’ah dalam agama itu tercela berdasarkan Al-Qur’an atau Sunnah, baik bid’ah dalam perkataan atau perbuatan. Di selain buku ini, sudah saya katakan bahwa kita harus berpatokan kepada keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Semua bid’ah itu sesat.’ Sekali lagi, hadits ini harus dipraktekkan menurut keumumannya. Barangsiapa mengklasifikasi bid’ah ke dalam bid’ah hasanah (bagus) dan bid’ah qabihah (tidak bagus), serta menjadikan klasifikasi sebagai langkah awal untuk tidak mengatakan bid’ah itu terlarang, maka ia melakukan kesalahan besar, seperti dikerjakan orang-orang mengklaim faqih, ahli kalam, sufi, dan ahli ibadah. Jika mereka dilarang mengerjakan ibadah-ibadah bid’ah dan membicarakannya, mereka berdalih bahwa tidak ada bid’ah yang dibenci kecuali bid’ah yang terlarang. Di sini, saya harus kembali mengatakan, seluruh hal yang dilarang, atau haram, atau berseberangan dengan hadits, itu sesat. Masalah seperti ini semestinya tidak perlu lagi dijelaskan, karena sudah saking jelasnya. Saya tegaskan lagi, apa saja yang tidak disyariatkan dalam agama pasti sesat. Jika suatu perbuatan dinamakan bid’ah, namun dianggap baik berdasarkan dalil syar’i, maka ada dua kemungkinan dalam hal ini.

Pertama, hal itu bukan bid’ah dalam agama, kendati bid’ah menurut bahasa, seperti dikatakan Umar bin Khaththab, ‘Bid’ah paling baik ialah ini (shalat Tarawih berjama’ah).’

Kedua, secara umum bid’ah, kecuali bid’ah tersebut, karena dalil kuat. Sedang bid’ah lainnya tetap bersifat umum, seperti halnya seluruh hal umum di Al-Qur’an dan Sunnah. Ini sudah saya tegaskan di buku Iqtidhau Ash-Shirathi Al-Mustaqim, Qaidatu As-Sunnah wa Al-Bid’ah, dan buku-buku lain.”

Di halaman lain, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Bukan rahasia umum bahwa apa saja yang tidak disunnahkan atau dipandang baik oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam atau salah seorang dari generasi yang mesti dijadikan teladan kaum Muslimin dalam agama, maka bid’ah yang mungkar. Hal seperti ini tidak boleh dikatakan bid’ah hasanah oleh siapa pun.”

Di halaman lain, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Siapa pun tidak dibenarkan mengatakan bid’ah hasanah seperti adzan yang dikumandangkan sebagian orang pada saat hari raya, yang diadakan oleh Marwan bin Al-Hakam. Kendati adzan termasuk dzikir kepada Allah, namun tidak disunnahkan pada hari raya. Begitu juga, seandainya kaum Muslimin mengadakan pertemuan rutin, tapi tidak syar’i, misalnya berkumpul untuk mengerjakan shalat tertentu pada bulan Rajab, atau awal Jum’at bulan Rajab, atau malam pertengahan Sya’ban, tentu hal itu semua dikecam ulama Islam. Andai sebagian kaum Muslimin mengerjakan shalat keenam secara berjama’ah, selain lima shalat dalam sehari semalam, tentu hal itu ditentang kaum Muslimin dan mereka melarangnya.

Sedang shalat Tarawih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak mengerjakannya secara berjama’ah bersama para sahabat selama beberapa malam. Pada masa beliau, para sahabat melaksanakan shalat Tarawih secara berjama’ah dan secara sendiri-sendiri. Mereka tidak terus mengerjakan shalat Tarawih satu jama’ah, agar cara seperti itu tidak diwajibkan pada mereka. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat, syariat telah baku. Ketika Umar bin Khaththab radhiallahu ‘anhu menjabat sebagai khalifah, ia menyelenggarakan shalat Tarawih dengan satu imam, yaitu Ubai bin Ka’ab, yang akhirnya mengerjakan shalat Tarawih secara berjama’ah dengan kaum Muslimin atas perintah Umar bin Khaththab radhiallahu ‘anhu yang notabene salah satu dari khulafaur rasyidin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ÝóÚóáóíúßõãú ÈöÓõäóøÊöíú æóÓõäóøÉö ÇáúÎõáóÝóÇÁö ÇáÑóøÇÔöÏöíúäó ÇáúãóåúÏöíöøíúäó ãöäú ÈóÚúÏöíú¡ ÚóÖõøæúÇ ÚóáóíúåóÇ ÈöÇáäóøæóÇÌöÐö.


‘Karena itu, hendaklah kalian berpegang teguh pada Sunnahku dan Sunnah khulafaur rasyidin yang mendapatkan petunjuk sepeninggalku. Pegang Sunnah tersebut kuat-kuat.’

Perbuatan Umar bin Khaththab termasuk Sunnah, tapi ia berkata, ‘Bid’ah paling baik ialah ini (shalat Tarawih secara ber-jama’ah).’ Shalat Tarawih secara berjama’ah merupakan bid’ah menurut bahasa, karena mereka mengerjakan sesuatu yang tidak mereka kerjakan pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu berkumpul untuk mengerjakan shalat Tarawih secara berjama’ah pada satu imam. Perbuatan sahabat seperti itu dapat dikategorikan syariah. Begitu juga sikap Umar bin Khaththab radhiallahu ‘anhu mengusir orang-orang Yahudi dan Nashrani dari Jazirah Arab yang mencakup Hijaz, Yaman, Yamamah, dan seluruh Jazirah Arab yang dulunya tidak dikuasai Persia dan Romawi. Begitu juga perubahan status beberapa wilayah menjadi kota seperti Kufah dan Basrah, pengumpulan Al-Qur’an di satu mushaf, pembuatan administrasi negara, pemberlakuan adzan awal pada shalat Jum’at, menyuruh seseorang menjadi imam shalat Hari Raya di luar daerah, dan hal-hal lain yang dibuat khulafaur rasyidin. Karena mereka menetapkan itu semua atas perintah Allah dan Rasul-Nya, maka dikategorikan Sunnah, kendati dinamakan bid’ah menurut bahasa.”

Di halaman lain, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata tentang Shalat Ar-Raghaib, “Sedang Shalat Ar-Raghaib, maka tidak punya landasan hukum. Shalat Ar-Raghaib itu bid’ah dan tidak disunnahkan dikerjakan, baik secara berjama’ah atau sendiri-sendiri.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menambahkan, “Jika sekelompok kaum Muslimin berkumpul pada malam tertentu untuk mengerjakan shalat Sunnah, tanpa menjadikannya kebiasaan rutin seperti Sunnah, maka tidak makruh. Tapi, menjadikannya kebiasaan secara rutin pada waktu tertentu itu makruh, karena merubah syariat dan menyejajarkan sesuatu yang tidak disyariatkan dengan sesuatu yang disyariatkan. Jika itu dibenarkan, tentu mereka mengerjakan shalat lain pada waktu Dhuha, atau di antara waktu Dhuhur dengan Ashar, atau shalat Tarawih di bulan Sya’ban, atau mengumandangkan adzan di Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, atau berhaji ke shakhrah di Baitul Maqdis. Itu semua merubah agama Allah. Begitu juga mengadakan perayaan Maulid dan lain-lain.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah melanjutkan, “Barangsiapa menciptakan sesuatu menjadi agama dan ibadah, tanpa dalil syar’i dari Allah, ia pembuat bid’ah yang sesat. Inilah yang disinyalir Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di hadits beliau, ‘Seluruh bid’ah itu sesat.’ Bid’ah itu kebalikan syariat. Dan, syariat ialah apa saja yang disyariatkan Allah dan Rasul-Nya, baik berbentuk perintah wajib atau sunnah. Kendati itu belum pernah terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, misalnya shalat Tarawih secara berjama’ah dengan satu imam, kompilasi Al-Qur’an, pembunuhan orang-orang murtad, orang-orang Khawarij, dan lain sebagainya. Apa saja yang tidak disyariatkan Allah dan Rasul-Nya itu bid’ah dan sesat. Misalnya menentukan tempat atau waktu untuk mengerjakan salah satu ibadah, seperti halnya Allah dan Rasul-Nya menentukan waktu-waktu shalat lima waktu, hari-hari Jum’at, dan Hari Raya.”

Di halaman lain, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Allah mengecam dua hal pada orang-orang musyrik. Pertama, mereka menyekutukan Allah dengan membuat hal-hal yang tidak pernah ditetapkan Allah. Kedua, mereka mengharamkan hal-hal yang tidak diharamkan Allah, seperti dijelaskan Rasulullah di hadits Iyadh dari Muslim. Allah Ta’ala berfirman, ‘Orang-orang yang menyekutukan Tuhan akan mengatakan Jika Allah menghendaki, niscaya kami dan bapak-bapak kami tidak mempersekutukan-Nya dan tidak (pula) kami mengharamkan barang sesuatu apapun.’ (Al-An’am: 148).

Mereka melakukan dua sekaligus: syirik dan mengharamkan hal-hal yang tidak diharamkan Allah. Termasuk dalam kategori syirik ialah semua ibadah yang tidak disyariatkan Allah. Orang-orang musyrik mengklaim ibadah mereka ada yang berbentuk wajib dan ada yang berbentuk sunnah. Di antara mereka ada yang menyembah selain Allah dengan bertujuan mendekat kepada Allah dengan tuhan selain Allah tersebut. Di antara mereka ada yang menciptakan agama lalu menyembah Allah dengannya, seperti diperbuat orang-orang Yahudi dan Nashrani. Sumber kesesatan pada manusia di dunia ini berasal dari dua hal: menciptakan agama yang tidak disyariatkan Allah dan mengharamkan hal-hal yang tidak diharamkan Allah. Itu pula prinsip Imam Ahmad dan lain-lain. Menurut mereka, perbuatan ada yang merupakan ibadah dan ada yang merupakan kebiasaan. Segala bentuk ibadah tidak boleh dikerjakan, kecuali yang disyariatkan Allah. Dan, pada dasarnya kebiasaan itu diperbolehkan, kecuali yang dilarang Allah. Acara-acara peringatan yang diselenggarakan sekarang ini dilarang agama, karena termasuk bid’ah yang dijadikan sebagai sarana taqarrub kepada Allah.”

Asy-Syathibi berkata, “Secara umum, seluruh bid’ah tercela. Termasuk di dalamnya hal-hal mirip bid’ah yang dijadikan hujjah sejumlah orang. Ketahuilah, semoga kalian dirahmati Allah, dalil-dalil yang telah saya sebutkan itu hujjah bahwa semua bid’ah itu tercela, karena beberapa alasan.

  • 1. Dalil-dalil tersebut bersifat mutlak dan umum. Kendati dalil-dalil tersebut banyak, namun tidak ada pengecualian di dalamnya. Juga tidak ada kalimat tambahan selain kalimat, ‘Semua bid’ah itu sesat.’ Jika ada hal baru yang perlu dipandang syariat sebagai hal baik atau disatukan dengan hal-hal yang telah disyariatkan, tentu hal tersebut disebutkan di Al-Qur’an atau Sunnah. Tapi, itu semua tidak ada. Ini menandakan semua dalil dalam masalah ini bersifat umum dan tidak ada seorang pun yang berbeda pendapat dalam masalah ini.

  • 2. Sudah menjadi kaidah ilmiah jika semua kaidah umum atau dalil umum syar’i disebutkan secara berulang-ulang, dan didukung dalil-dalil bermakna prinsipil atau tidak prinsip, tanpa ada pengkhususan di dalamnya, maka dalil-dalil tersebut tetap pada bentuk aslinya, yaitu bersifat umum, seperti firman Allah Ta’ala, ‘(yaitu) bahwa seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain dan bahwa seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.’ (An-Najm: 39). Pembahasan hal ini bukan di sini tempatnya, tapi di tempat lain.

    Di beberapa hadits di tempat dan kondisi yang berbeda, redaksinya selalu berbunyi, “Sesungguhnya bid’ah itu sesat dan segala hal baru itu bid’ah.” Dan redaksi-redaksi lain yang menegaskan bid’ah itu tercela, tanpa pengkhususan di ayat maupun hadits, serta tidak ada dalil yang merubah keumuman hadits tersebut. Ini menunjukkan hadits tersebut tetap pada bentuk aslinya, yaitu umum dan mutlak.

  • 3. Generasi salaf dari kalangan sahabat, tabi’in, dan tabi’ tabi’in, sepakat bid’ah itu tercela dan buruk. Mereka berpaling darinya dan para pelakunya, tanpa ragu. Ini ijma’ kuat dan menunjukkan bid’ah tidak benar, tapi batil.

  • 4. Pembuat bid’ah sendiri menuntut kesimpulan di atas, karena ia oposisi pembuat syariat (Allah dan Rasul-Nya) dan mencampakkan syariat. Apa saja seperti ini mustahil terbagi menjadi dua; baik dan buruk, tercela atau terpuji. Sangat tidak masuk akal dan tidak syar’i menganggap baik sesuatu yang tidak dianggap baik oleh pembuat syariat. Hal ini telah dibahas di bab kedua. Kalaupun misalnya ada dalil yang menganggap baik salah satu bid’ah atau tidak mencela salah satu bentuk bid’ah, maka tetap tidak masuk akal, karena bid’ah itu metode menandingi syariat. Misalnya pembuat syariat menganggap baik salah satu bentuk bid’ah, itu bukti bid’ah tersebut disyariatkan. Seandainya pembuat syariat berkata, ‘Bid’ah ini baik,’ tentu bid’ah tersebut termasuk hal-hal yang disyariatkan. Karena bid’ah terbukti tercela, maka tercela pula pelakunya. Bid’ah tidak tercela karena sifatnya saja, namun orang yang bersifat dengannya ikut tercela. Jadi, sejatinya, pihak tercela adalah pelaku bid’ah. Celaan sama dengan berdosa. Karena itu, pelaku (atau pembuat) bid’ah itu tercela plus berdosa. Ini berlaku pada seluruh bid’ah secara umum, dan itu ditunjukkan oleh empat sebab.”( Al-I’tisham, jilid I, hal. 180-182.)

Di tempat lain ketika menjelaskan definisi bid’ah, Asy-Syathibi berkata, “Yang dimaksud dengan ungkapan bid’ah itu metode menandingi syariat ialah bid’ah mirip dengan cara-cara syar’i, bahkan bid’ah kebalikan syariat dari banyak sisi.”

Asy-Syathibi menambahkan, “Contohnya, mengerjakan cara-cara tertentu secara rutin, seperti dzikir massal tapi satu suara, merayakan hari kelahiran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan lain sebagainya.”( Ibid, jilid I, hal. 34.)

Ketika menjelaskan hadits Al-Irbadh bin Sariyah, Ibnu Rajab berkata,

“Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Tinggalkan hal-hal baru yang diada-adakan, karena hal baru itu bid’ah dan semua bid’ah itu sesat,’ melarang umat mengikuti hal-hal baru yang merupakan bid’ah. Beliau menegaskan hal itu, dengan bersabda, ‘Karena semua bid’ah itu sesat.’ Bid’ah ialah apa saja yang dibuat tanpa landasan hukum di syariat. Jika punya landasan hukum di syariat, maka bukan bid’ah, kendati merupakan bid’ah menurut bahasa. Di Shahih Muslim disebutkan hadits dari Jabir radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda di khutbah beliau, ‘Perkataan paling baik Al-Qur’an, petunjuk terbaik petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, sesuatu paling buruk hal-hal baru yang diada-adakan dan seluruh bid’ah itu sesat.’ Hadits ini juga diriwayatkan Ibnu Majah dari Katsir bin Abdullah Al-Muzani, yang merupakan perawi lemah, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang bersabda, ‘Barangsiapa membuat bid’ah sesat yang tidak diridhai Allah dan Rasul-Nya, ia mendapat dosa sebesar dosa orang-orang yang mengerjakannya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikit pun’.”

Ibnu Rajab menambahkan, “Kalimat, ‘Semua bid’ah itu sesat,’ kalimat komprehensif yang mencakup segala hal. Kalimat ini prinsip agung agama dan mirip dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Barangsiapa membuat hal-hal baru dalam urusan kami, padahal tidak termasuk bagiannya, maka tertolak.’ (Diriwayatkan Al-Bukhari). Barangsiapa membuat sesuatu dan mengatasnamakannya agama, padahal tidak punya landasan hukum di agama, maka termasuk kesesatan dan agama bersih darinya. Baik hal ini dalam masalah-masalah akidah, amal perbuatan, perkataan nyata, atau perkataan tersembunyi. Sedang perkataan generasi salaf yang menganggap baik sebagian ibadah, maka itu bid’ah menurut bahasa. Contohnya, perkataan Umar bin Khaththab ketika menyelenggarakan shalat Tarawih secara berjama’ah di masjid. Ia keluar rumah dan melihat kaum Muslimin shalat Tarawih secara berjama’ah, lalu berkata, ‘Bid’ah paling baik adalah ini.’ Juga diriwayatkan dari Umar bin Khaththab bahwa ia berkata, ‘Jika ini bid’ah, maka ini bid’ah paling baik.’ Diriwayatkan bahwa Ubai bin Ka’ab berkata kepada Umar bin Khaththab, ‘Hal ini tidak pernah terjadi sebelumnya.’ Umar bin Khaththab berkata, ‘Tapi hal ini bagus.’ Maksudnya, shalat Tarawih sebelumnya tidak diselenggarakan seperti itu. Tapi, shalat Tarawih punya landasan hukum di syariat. Di antara landasan hukumnya ialah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menekankan kaum Muslimin mengerjakan shalat Tarawih. Pada jaman beliau, kaum Muslimin mengerjakan shalat Tarawih secara sendiri-sendiri atau berkelompok-kelompok dengan imam masing-masing. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri mengerjakan shalat Tarawih dengan para sahabat beberapa malam, lalu tidak melakukannya lagi seperti itu, karena khawatir menjadi wajib bagi mereka dan akibatnya mereka tidak mampu mengerjakannya. Sepeninggal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kondisi sudah aman dari tasyri’. Diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau shalat bersama para sahabat secara sendiri-sendiri di sepuluh terakhir Ramadhan. Landasan hukum lainnya ialah perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam agar umat mengikuti sunnah khulafaur rasyidin. Dan, shalat Tarawih secara berjama’ah termasuk sunnah khulafaur rasyidin. Buktinya, hal tersebut dikerjakan pada zaman Umar bin Khaththab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abu Thalib.

Contoh lainnya, adzan pertama hari Jum’at. Utsman bin Affan menambah adzan shalat Jum’at menjadi dua, karena kaum Muslimin membutuhkannya. Hal ini disetujui Ali bin Abu Thalib dan dikerjakan kaum Muslimin secara terus-menerus.”

Ibnu Rajab menambahkan, “Al-Hafidz Abu Nu’aim meriwayatkan dengan sanad dari Ibrahim bin Al-Junaid, yang berkata, aku dengar Imam Syafi’i berkata, ‘Bid’ah ada dua: bid’ah terpuji dan bid’ah tercela. Jika bid’ah sesuai dengan Sunnah, maka bid’ah terpuji. Jika bertentangan dengan Sunnah, maka tercela.’ Imam Syafi’i berhujjah dengan perkataan Umar bin Khaththab radhiallahu ‘anhu, “Bid’ah paling baik adalah ini (shalat Tarawih berjama’ah).’ Apa yang dikatakan Imam Syafi’i sama dengan apa yang baru saja saya katakan. Bid’ah tercela adalah bid’ah yang tidak punya landasan hukum di syariat. Itulah bid’ah menurut syariat. Sedang bid’ah terpuji, maka bid’ah yang sinkron dengan Sunnah. Artinya punya landasan hukum di Sunnah. Bid’ah tersebut hanya bid’ah menurut bahasa, bukan syar’i, sebab sesuai dengan Sunnah.”

Ketika menjelaskan hadits, “Sesunggunya perkataan paling baik adalah Al-Qur’an,” Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata di bukunya Fathul Bari, bab Al-I’tishom, “Muhdatsaat adalah jamak kata muhdatsah yang berarti hal-hal baru yang diada-adakan dan tidak punya landasan hukum di syariat. Menurut syariat, itu dinamakan bid’ah. Sedang yang punya landasan hukum di syariat, maka tidak dinamakan bid’ah. Menurut syariat, bid’ah itu tercela. Sedang menurut bahasa, segala hal baru yang diada-adakan tanpa contoh sebelumnya dinamakan bid’ah, baik terpuji atau tercela. Hal yang sama berlaku pada kata muhdatsah dan kata muhdats di hadits Aisyah radhiallahu ‘anha, ‘Barangsiapa membuat hal-hal baru di agama kami, padahal tidak termasuk di dalamnya, maka tertolak.’ Hadits ini telah dijelaskan sebelumnya di bab Al-Ahkam. Di hadits Jabir disebutkan, ‘Dan seluruh bid’ah itu sesat.’ Di hadits Al-Irbadh bin Sariyah disebutkan, ‘Tinggalkan hal-hal baru yang diada-adakan, karena segala hal baru itu sesat.’ Permulaan hadits ini ialah, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menasihati kami dengan nasihat mengesankan dan seterusnya.’ Hadits ini diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi. Dishahihkan Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim. Hadits ini maknanya mirip hadits Aisyah dan termasuk kalimat komprehensif. Imam Syafi’i berkata, ‘Bid’ah ada dua: bid’ah terpuji dan bid’ah tercela. Jika bid’ah sesuai dengan Sunnah, maka bid’ah terpuji. Jika bertentangan dengan Sunnah, maka tercela.’ Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud yang berkata, ‘Kalian telah berada di atas fitrah. Kalian akan membuat bid’ah atau bid’ah dibuat untuk kalian. Jika kalian melihat bid’ah, berpegang teguhlah dengan petunjuk pertama (petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam).’ Ahmad meriwayatkan dengan sanad bagus dari Ghudhaif bin Al-Harits yang berkata, ‘Abdul Malik bin Marwan menemuiku lalu berkata, aku menyuruh orang-orang menyepakati dua hal: mengangkat tangan mereka di atas mimbar pada hari Jum’at dan mendengar acara pemaparan kisah setelah Shubuh dan Ashar.’ Aku (perawi) ber-kata, menurutku, ini model bid’ahmu yang paling nyata dan aku tidak sudi mengerjakan salah satu dari keduanya, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, jika ada kaum menciptakan bid’ah maka sunnah sepertinya diangkat dari mereka. Berpegang teguh dengan Sunnah itu lebih baik daripada menciptakan bid’ah.’ Jika itu jawaban sahabat atas sesuatu yang punya landasan hukum di sunnah, bagaimana dengan sesuatu yang tidak punya landasan hukum di Sunnah? Bagaimana dengan sesuatu yang malah bertentangan dengan Sunnah?”

Ibnu Hajar melanjutkan, “Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di hadits Al-Irbadh, ‘Karena semua bid’ah itu sesat,’ setelah sabda beliau, ‘Tinggalkan hal-hal baru yang diada-adakan,’ menunjukkan hal baru yang diada-adakan itu dinamakan bid’ah dan sabda beliau, ‘Karena semua bid’ah itu sesat,’ merupakan kaidah umum syar’i, secara harfiyah (literally) atau makna. Berdasarkan tinjauan harfiyahnya, dapat dikatakan, hukum masalah ini bid’ah, semua bid’ah sesat, dan tidak termasuk syariat, karena kandungan syariat seluruhnya petunjuk. Jika hukum hal tersebut bid’ah, maka dua premis sebelumnya itu benar dan membuahkan hasil. Yang dimaksud dengan kalimat, ‘Karena semua bid’ah itu sesat,’ ialah seluruh hal baru yang diada-adakan tanpa punya dalil syar’i, dengan cara umum atau khusus.”( Fathul Bari, jilid XIII, hal. 253-254.)

Ibnu An-Nahhas berkata di bukunya, Tanbihul Ghafilin an A’maali Al-Jahilin berkata,

“Ulama besar Abu Muhammad Izzuddin bin Abdussalam rahimahullah berkata, ‘Bid’ah terbagi ke dalam tiga jenis:

  • 1. Bid’ah dalam hal-hal mubah. Misalnya makan dan minum bervariasi, mode pakaian, cara nikah, dan lain-lain. Hal-hal seperti ini tidak ada masalah.

  • 2. Bid’ah dalam hal-hal positif, yaitu bid’ah yang sinkron dengan kaidah-kaidah syar’i dan sama sekali tidak bertentangan dengannya, misalnya membangun pesantren, hotel, sekolah, dan tempat-tempat positif lain yang belum pernah ada pada zaman generasi pertama. Sebab, itu sinkron dengan syariat, yaitu membuat kebaikan, kerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan. Begitu juga pengajaran bahasa Arab. Itu hal baru. Tapi, mengkaji Al-Qur’an dan memahami maknanya tidak dapat terealisir kecuali dengan bahasa Arab. Jadi, mempelajari bahasa Arab sinkron dengan yang diperintahkan kepada kita, yaitu merenungkan Al-Qur’an dan memahami maknanya. Begitu juga penulisan hadits dan klasifikasinya menjadi hasan, shahih, maudhu’, dan dhaif, itu hal baru yang positif, karena menjaga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari upaya diberi tambahan dengan ucapan yang sebenarnya tidak termasuk dalam cakupan hadits atau dari kemungkinan isinya dikurangi. Begitu juga menetapkan kaidah-kaidah fiqh dan ushul fiqh. Itu semua hal baru yang positif, sinkron dengan syariat, dan tidak bertentangan dengannya.

  • 3. Bid’ah yang bertentangan dengan syariat atau selalu berseberangan dengannya. Misalnya shalawat Ar-Raghaib. Itu shalawat dusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kebohongan terhadap beliau.

Ulama lain berkata, bid’ah terbagi ke dalam lima jenis.

Pertama, bid’ah wajib seperti mengarang buku, memberi harakat dan titik pada Al-Qur’an.

Kedua, bid’ah sunnah, misalnya membangun jembatan, sekolah, dan lain sebagainya.

Ketiga, bid’ah mubah, misalnya menggunakan saringan tepung, dan lain sebagainya.

Keempat, bid’ah makruh, seperti makan di atas meja.

Kelima, bid’ah haram, yang contohnya tidak bisa dihitung. Ketahuilah, di bab ini, saya sebutkan sejumlah contoh bid’ah dan hal-hal haram.”( Tanbihul Ghafilin, hal. 320-321.)

Setelah menyebutkan sejumlah bid’ah hingga hampir lima puluh halaman di bukunya dan di antaranya perayaan Maulid pada bulan Rabiul Awal, Ibnu Al-Haj berkata, “Di antara bid’ah dan diyakini ibadah paling agung ialah penyelenggaraan perayaan Maulid. Tidak tertutup kemungkinan, perayaan Maulid sarat dengan bid’ah dan hal-hal haram. Misalnya, pagelaran musik, kehadiran anak-anak ABG dan remaja, kaum wanita melihat anak-anak remaja, dan lain sebagainya yang membawa kerusakan.”

Ibnu Al-Haj menambahkan, “Jika perayaan Maulid tanpa pagelaran musik, hanya berupa hidangan makanan, kaum Muslimin diundang kepadanya, dan tidak ada hal-hal yang telah disebutkan sebelumnya, maka itu tetap bid’ah, karena menambah ajaran agama ini yang tidak pernah dikerjakan generasi salaf. Mengikuti generasi salaf lebih diutamakan dan dengan niat seperti itu sudah menyalahi manhaj mereka.

Saya berharap perayaan Maulid tidak dilatari keinginan debat kusir, perasaan merasa besar, riya’, dan berbuat melebihi kemampuan. Meskipun, motif perayaan Maulid seperti di atas, maka makanan hidangan seperti itu makruh, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang makanan orang yang berlomba-lomba dalam masalah seperti itu. Terkadang motif acara seperti itu ialah ingin memperkenalkan yang diundang, misalnya hakim, penguasa setempat, syaikh tertentu, dan lain sebagainya. Terkadang, motifnya ialah keinginan oknum syaikh tertentu untuk memperkaya diri, sebab dengan perayaan Maulid, orang-orang memberi bantuan dan hadiah kepadanya. Atau terkadang motifnya ialah sebagai ajang perdebatan teman-teman tuan rumah dengan pengikut syaikh tertentu. Terkadang, ada orang jahat dan ditakuti orang menyelenggarakan perayaan Maulid, dengan mengundang orang-orang tak bernyali kuat dan orang-orang yang takut kepadanya sebab orang yang bersangkutan tidak segan-segan menyerang kehormatan mereka dan menyakiti mereka. Terkadang, motifnya ialah hal-hal lain yang tidak mungkin bisa dihitung di sini, namun secara umum dapat disimpulkan, yaitu keinginan untuk memuliakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, memperlihatkan kegembiraan dengan kelahiran beliau, dan bersedekah kepada orang-orang miskin seperti kebiasaan beliau. Tujuan sesungguhnya perayaan Maulid tidak seperti itu dan hal sudah saya jelaskan sebelumnya. Tindakan seperti itu termasuk kemunafikan, kendati sekilas ibadah. Keinginan batil seperti itu menjauhkan orang dari Sunnah. Pelakunya, hadirin, dan orang yang tidak bereaksi dengan memberi nasihat, berdosa. Allah mengatakan yang benar dan menunjukkan ke jalan lurus.”( Tanbihul Ghafilin an A’mali Al-Jahilin, hal. 381-382.)

Dengan mengkaji perkataan-perkataan ulama yang mumpuni dan dikenal bertakwa, shalih, pola pikirnya lurus, akidahnya benar, diberi ilmu dan pemahaman luas, maka terlihat dengan jelas semuanya membid’ahkan hal-hal baru yang diada-adakan, kendati secara sekilas terlihat bagus dan logis. Juga terlihat jelas oleh kita ketidakbenaran pendapat yang membagi bid’ah ke dalam bid’ah tercela dan bid’ah terpuji atau bid’ah hasanah (bagus) dan bid’ah sayyi’ah (tidak bagus). Yang dimaksud sebagian generasi salaf dengan bid’ah yang logis ialah bid’ah secara bahasa. Sedang bid’ah menurut syar’i, maka tertolak, sesat, dan masuk neraka, seperti disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Jika kita ingin menambah perkataan ulama tentang bid’ah, larangan darinya, serta pendapat yang tidak membenarkan pembagian bid’ah ke dalam bid’ah bagus dan bid’ah tidak bagus, atau bid’ah terpuji dan bid’ah tercela, maka kita sanggup menulis beberapa buku. Tapi, kami berkeyakinan apa yang telah kami paparkan, yaitu perkataan Syakhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu Rajab, Asy-Syathibi, Ibnu Rajab, dan Ibnu An-Nahhas, sudah memadai bagi para pencari kebenaran dan orang-orang obyektif.

Semua perkataan mereka menunjukkan bid’ah itu bid’ah, seindah apa pun bentuknya. Dalil-dalil tentang larangan dari bid’ah semuanya menyebut bid’ah secara umum. Pembagian bid’ah ke dalam bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah itu hanya menurut bahasa. Menurut mereka, bid’ah hasanah dalam realitasnya bukan merupakan bid’ah, tapi termasuk ajaran agama, syariat, dan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kendati menamakannya bid’ah, namun yang mereka maksud ialah dari sisi bahasa semata, seperti dikatakan Umar bin Khaththab radhiallahu ‘anhu tentang penyelenggaraan shalat Tarawih secara berjama’ah, “Bid’ah paling baik adalah ini (shalat Tarawih secara berjama’ah). Generasi salaf kita telah menyebutkan contoh-contoh bid’ah menurut bahasa, tapi punya landasan hukum di syariat, seperti penulisan ilmu, pengumpulan Al-Qur’an, pembangunan mushalla, dan lain sebagainya. Mereka tidak menyebutkan perayaan Maulid, shalawat-shalawat baru yang diadakan seperti shalawat Ar-Raghaib, shalawat Al-Fatih lima Ughliqa, dan bid’ah-bid’ah lainnya termasuk bid’ah hasanah. Justru, mereka menegaskan itu semua bid’ah yang mungkar, tercela, dan buruk, seperti terlihat di perkataan-perkataan di atas. Mereka juga menandaskan, apa saja yang tidak didukung dalil-dalil syar’i, maka bid’ah, sesat, pelakunya masuk neraka, kendati bentuk fisiknya bagus. Kendati misalnya bid’ah-bid’ah tersebut tidak punya latar belakang jelek, kita tetap menolaknya karena adanya niat menciptakan bid’ah. Apalagi, jika bid’ah-bid’ah tersebut sarat dengan kemungkaran, misalnya kaum laki-laki membaur menjadi satu dengan kaum perempuan, ada pagelaran musik, hidangan makanan hingga taraf berlebihan untuk para panitia perayaan Maulid, dan perayaan Maulid menjadi sarana memperkaya diri tokoh tertentu, seperti dikatakan Ibnu An-Nahhas di bukunya, Tanbihul Ghafilin, dan dinukil Ibnu Al-Haj di kata pengantarnya. Selain itu, di perayaan-perayaan seperti itu dilantunkan beragam pujian setinggi langit kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, hingga menempatkan beliau di posisi Tuhan, seperti fakta yang sekarang terjadi di perayaan Maulid dewasa ini, kendati hal ini tidak diakui Maliki. Kalaulah kita sepakat dengan Maliki bahwa perayaan Maulid bersih dari pemandangan campur baurnya kaum laki-laki dengan kaum perempuan, kemungkaran, hidangan makanan dan minuman secara berlebihan, tapi ia mendukung dan membela habis-habisan pendapat bahwa ruh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hadir di perayaan Maulid. Maliki menegaskan para hadirin boleh berdiri menyambut kehadiran ruh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ini keyakinan sesat, membuka pintu lebar-lebar kebohongan pada masyarakat umum, memberi peluang seluas-luasnya kepada pengikut tarikat untuk merusak akidah kaum Muslimin, membuat masyarakat awam langsung mempercayai bualan, khurafat ini, dan ruh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang diklaim hadir di perayaan Maulid. Menurut mereka, ruh beliau datang secara rutin di pertemuan-pertemuan mereka, guna memberi perintah atau larangan, meridhai dan murka, seperti diakui pemimpin pertemuan kacau ini. Bagaimana Maliki dapat berkata perayaan Maulid disyariatkan? Realitas Maliki persis seperti dinyatakan Haiah Kibar Al-Ulama (Forum Ulama Senior) di kesepakatan bersama mereka seperti berikut,

“Maliki berusaha mengembalikan paganisme ke negeri ini, penyembahan kuburan dan para nabi, bersandar kepada selain Allah, melecehkan dakwah tauhid, menyebarkan dengan gigih syirik, khurafat, bersikap berlebih-lebihan terhadap kuburan dan menetapkannya di buku-bukunya, mengajak kepadanya di forum-forumnya, dan berkunjung ke luar negeri untuk mengajak kaum Muslimin kepada hal-hal tersebut.”

Catatan Ketiga:

Maliki mengatakan perayaan Maulid bid’ah dari sudut pandang format sosialnya, bukan dari sudut pandang individu-individunya, sebab mereka sudah ada sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Kita tidak tahu apa yang dimaksud Maliki dengan klaimnya ada individu-individu yang menyelenggarakan perayaan Maulid pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Apakah betul Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri atau bersama istri-istri beliau menyelenggarakan perayaan Maulid? Apakah Ali bin Abu Thalib bersama istrinya, Fathimah binti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan kedua anaknya, Al-Hasan dan Al-Husain, menggelar perayaan Maulid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam? Apakah keluarga besar Al-Abbas merayakan Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam? Apakah Abu Bakar, Umar bin Khaththab, dan sahabat lainnya, menyelenggarakan pesta Maulid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam? Apakah perayaan Maulid perlu diadakan, berdasarkan puasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada hari Senin, yang merupakan hari kelahiran beliau? Berhujjah dengan alasan ini sudah dibahas sebelumnya dan tidak perlu diulang lagi di sini.

Maliki pernah berjanji menyebutkan nama-nama sahabat yang mengadakan perayaan Maulid di bukunya. Kita tunggu saja realisasi janjinya, lalu mengoreksi seluruh dalil yang ia ajukan. Dalil-dalilnya pasti terbang seperti buih seperti dalil-dalilnya yang lain.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexkajian&id=1§ion=kj001