Artikel : Kajian Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - ,

Pendidikan Anak Dalam Islam
oleh :

Pembuahan kandungan secara teknologi, bila mungkin dilakukan, dan boleh terhadap binatang, namun itu tidak boleh dilakukan terhadap manusia, terutama apabila pembuahan itu dilakukan dengan sperma atau ovum yang bukan berasal dari pasangan suami-istri. Dan perbuatan seperti itu menjadi tindakan kriminal, karena sama saja dengan perzinaan, baik berdasarkan lingkupan ataupun hasilnya, yaitu mencapur sperma lelaki dengan ovum seorang perempuan yang tidak mempunyai ikatan pernikahan yang sah secara syar’i dengan lelaki tersebut.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexkajian&id=1§ion=kj001