Artikel : Kajian Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - ,

Pendidikan Anak Dalam Islam
oleh :

Terjadi perbedaan sikap di dalam masyarakat Islam tentang apa yang layak dan semestinya dilakukan setelah terjadi peminangan dan sebelum akad nikah dilaksanakan. Pada masyarakat yang sudah terpengaruh dengan kebiasaan-kebiasaan yang tidak islami, mereka memberikan kebebasan mutlak kepada kedua calon pasangan suami-istri untuk bermesraan di tempat-tempat sepi, pergi bersama ke tempat-tempat rekreasi dan ke tempat-tempat umum, bahkan pergi berduaan ke tempat-tempat yang jauh, dengan alasan untuk saling mempelajari rasionalitas, pemikiran dan jiwa masing-masing. Perbuatan seperti ini tentu saja akan menjerumuskan kedua calon pasangan di dalam problematika moral yang tercela dan diharamkan. Oleh karena itu Islam tidak meridhai pergaulan bebas seperti itu karena banyak akibat buruk di baliknya.

Pada sebagian masyarakat, calon suami (peminang) tidak diperbolehkan sama sekali untuk melihat calon istri yang disuntingnya sekali pun hanya ujung kukunya. Sikap seperti itu juga bertentangan dengan ajaran Islam. Di dalam masyarakat yang mempunyai sikap dan kebiasaan seperti itu biasanya cukup ibu atau saudara perempuan atau keluarga perempuan dekatnya yang melihat calon. Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah yang dipandang baik (cantik) oleh sang ibu itu baik (cantik) bagi putranya? Realita tidak sejalan dengan kebiasaan seperti itu, karena setiap manusia mempunyai selera dan pandangan sendiri, kadang bagi seseorang sesuatu itu menarik tetapi bagi orang lain tidak, bahkan sesuatu itu boleh jadi sesuatu yang di dalam pandangan orang lain tidak baik tetapi di dalam pandangan yang bersangkutan baik. Itu semua adalah hikmah dari Allah, Dia telah memberikan rasa, selera dan pandangan kepada masing-masing manusia. Maka dari itulah Islam dengan tegas memerintahkan agar calon suami (pelamar) melihat kepada calon yang akan dipersuntingnya dan perempuan yang dilamar melihat kepada lelaki yang melamarnya di suatu tempat yang tidak mengundang syubhat dan menimbulkan keraguan.

Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwasanya ia pernah melamar seorang perempuan, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ÇõäúÙõÑú ÅöáóíúåóÇ ÝóÅöäóøåõ ÃóÍúÑóì Ãóäú íõÄúÏóãó ÈóíúäóßõãóÇ.

“Lihatlah calonmu (yang akan kamu lamar), karena yang demikian itu akan lebih memperlanggeng hubungan di antara kamu berdua (kelak).”

Juga ada riwayat lain yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menuturkan, “Aku pernah berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tiba-tiba ada seorang lelaki yang menginformasikan kepada beliau bahwa ia telah melamar seorang perempuan dari kaum Anshar, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apakah kamu telah melihatnya sebelumnya?” Lelaki itu menjawab, “Tidak.” Maka Rasulullah bersabda, “Pergilah ke sana dan lihatlah calonmu, karena sesungguhnya di mata kaum Anshar itu ada sesuatu.”

Dari dua hadits di atas jelas sekali bahwa melihat calon yang akan dilamar itu adalah merupakan perkara yang dibenarkan (masyru’) tidak diragukan lagi padanya. Ketika Islam memerintahkan agar melihat kepada perempuan yang dilamar maksudnya adalah agar kedua calon saling mengenal calonnya melalu nazhar atau melihat kepada masing-masing dan saling berbincang-bincang. Ini adalah masalah penting, karena pertemuan langsung antara kedua calon pasangan sekalipun singkat dapat dijadikan sebagai tanda menerima atau tidak, dan untuk suatu pergaulan yang diharapkan terus berlanjut sepanjang kehidupan dengan punuh ketentraman dan keteguhan.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexkajian&id=1§ion=kj001