Artikel : Kajian Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - ,

Pendidikan Anak Dalam Islam
oleh :

1. Ucapan “Shadaqallahul Adzim” (Maha Benar Allah Yang Maha Agung) Seusai Setiap Membaca al-Qur’an

Mengucapkan “shadaqallahul azhim” (Maha Benar Allah Yang Maha Agung) seusai setiap membaca al-Qur’an merupakan perbuatan bid’ah, karena perbuatan tersebut tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maupun para al-Khulafa’ur Rasyidun atau para shahabat radhiyallahu ‘anhum. Juga tidak pernah dilakukan oleh para imam-imam salaf padahal mereka sangat sering membaca al-Qur’an, sangat memperhatikannya dan mengerti tentangnya. Dengan demikian ucapan tersebut dan pengharusan bacaannya setiap kali usai membaca al-Qur’an adalah perbuatan bid’ah yang diada-adakan.

Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda,

ãóäú ÃóÍúÏóËó Ýöíú ÃóãúÑöäóÇ åÐóÇ ãóÇ áóíúÓó ãöäúåõ Ýóåõæó ÑóÏñø

“Barangsiapa mengada-ada dalam perkara kami ini (perkara agama) yang tidak berasal darinya, maka dia akan tertolak.” [1] (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Dalam lafazh yang diriwayatkan Muslim disebutkan,

ãóäú ÃóÍúÏóËó Ýöíú ÃóãúÑöäóÇ åÐóÇ ãóÇ áóíúÓó ãöäúåõ Ýóåõæó ÑóÏñø

“Barangsiapa melaksanakan suatu amalan yang tidak ada perintah kami maka amalan tersebut tertolak.” [2][3]

Adapun apabila ucapan tersebut dilafazhkan seseorang sesekali saat mendengarkan suatu ayat atau memikirkannya kemudian ia mendapatkan suatu pengaruh yang nyata dalam dirinya, maka tidak mengapa baginya untuk mengucapkan “Mahabenar Allah Yang Mahaagung, telah terjadi begini dan begitu”. Allah Subhanahu wa ta'ala telah berfirman :

Þõáú ÕóÏóÞó Çááóøåõ ÝóÇÊóøÈöÚõæÇ ãöáóøÉó ÅöÈúÑóÇåöíãó ÍóäöíÝðÇ æóãóÇ ßóÇäó ãöäó ÇáúãõÔúÑößöíäó

“Katakanlah:"Benarlah (apa yang difirmankan) Allah". Maka ikutilah agama Ibrahim yang lurus, dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang musyrik.” (QS. 3:95)

æóãóäú ÃóÕúÏóÞõ ãöäó Çááóøåö ÍóÏöíËðÇ

“Dan siapakah yang lebih benar perkataan(nya) daripada Allah.” (QS. 4:87)

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda :

Åöäóø ÃóÕúÏóÞó ÇáúÍóÏöíúËö ßöÊóÇÈõ Çááåö

“Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah.” [4]

Maka boleh mengucapkan ucapan Shadaqallah dalam beberapa peristiwa yang menunjang ucapan tersebut, seperti bila melihat sesuatu yang terjadi, yang sebelumnya Allah Subhanahu wa ta'ala telah mengingatkannya.

Namun apabila kita menjadikan ucapan tersebut seakan-akan termasuk hukum bacaan, maka perbuatan itu tidak ada dasarnya dan mengharuskannya termasuk bid’ah. Yang ada dasarnya dalam hukum bacaan adalah memulai membaca dengan mengucapkan isti’adzah (doa mohon perlindungan), sebagaimana difirmankan Allah Subhanahu wa ta'ala :

ÝóÅöÐóÇ ÞóÑóÃúÊó ÇáúÞõÑúÂóäó ÝóÇÓúÊóÚöÐú ÈöÇááóøåö ãöäó ÇáÔóøíúØóÇäö ÇáÑóøÌöíãö

“Apabila kamu membaca al-Qur'an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. 16:98).

Rasulullah mengucapkan doa perlindungan dari setan saat memulai membaca al-Qur’an dan membaca basmalah setiap awal surat selain surat Bara’ah (at-Taubah). Adapun seusai membaca al-Qur’an, tidak ada pengharusan untuk mengucapkan dzikir khusus atau ucapan “shadaqallah”, atau lainnya. [5]

2. Mencium Mushhaf Sebelum Membaca Atau Sesudahnya

Tidak kami ketahui sebuah dalilpun yang mensyari’atkan untuk mencium al-Qur’anul Karim, karena al-Qur’an diturunkan untuk dibaca, diperhatikan, diagungkan dan diamalkan. [6]

3. Membasuh Tangan Seusai Membaca al-Qur’an

Tidak disyari’atkan mencuci tangan seusai membaca al-Qur’an, baik di kran maupun di kamar mandi. [7]


Catatan Kaki

[1] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, no. 2697 dalam al-Shulh bab ‘Idza Ishthalahu ‘ala Shulhin Juur Fash Shulh Mardud’ dan Muslim, no 1718 jilid 18, dalam kitab al-Uqdhiyah bab ‘Naqdhul Ahkamil Bathilah wa Raddu Muhdatsatil Umur’ dari hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha.

[2] Diriwayatkan oleh Muslim, no. 1718 jilid 18, dalam kitab al-Uqdhiyah bab ‘Naqdhul Ahkamil Bathilah wa Raddu Muhdatsatil Umur’ dari hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha.

[3] Fatawa Lajnah ad-Da’imah, no. 3303.

[4] Diriwayatkan oleh Muslim, no. 867/43 dalam Kitab Jum’ah, bab “Memendekkan Shalat dan Khutbah”.

[5] Fatwa Syaikh al-Fauzan, Nur ‘Alad Darbi, Juz III, I’dad Fayis Musa Abu Syaikhah.

[6] Fatawa Lajnah ad-Da’imah, no. 8852.

[7] Fatawa Lajnah ad-Da’imah, no. 9410.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexkajian&id=1§ion=kj001