Artikel : Kajian Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - ,

Pendidikan Anak Dalam Islam
oleh :

1. Hukum Membaca al-Qur’an Bersama-sama

Membaca al-Qur’an merupakan ibadah dan merupakan salah satu sarana yang paling utama untuk mendekatkan diri kepada Allah subhaanahu wata'ala.

Pada dasarnya membaca al-Qur’an haruslah dengan tata cara sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencontohkannya bersama para shahabat beliau radhiyallahu ‘anhum. Tidak ada satupun riwayat dari beliau dan para shahabatnya bahwa mereka membacanya dengan cara bersama-sama dengan satu suara. Akan tetapi mereka membacanya sendiri-sendiri, atau salah seorang membaca dan orang lain yang hadir mendengarkannya.

Telah diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

Úóáóíúßõãú ÈöÓõäóøÊöíú æóÓõäóøÉö ÇáúÎõáóÝóÇÁö ÇáÑóøÇÔöÏöíúäó ãöäú ÈóÚúÏöíú

“Hendaknya kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah para al-Khulafa’ur Rasyidun setelahku.”[1]

Sabda beliau lainnya :

ãóäú ÃóÍúÏóËó Ýöíú ÃóãúÑöäóÇ åÐóÇ ãóÇ áóíúÓó ãöäúåõ Ýóåõæó ÑóÏñø

“Barangsiapa mengada-adakan dalam perkara kami ini (perkara agama) yang tidak berasal darinya, maka dia itu tertolak.”[2]

Dalam riwayat lain disebutkan,

ãóäú Úóãöáó ÚóãóáÇð áóíúÓó Úóáóíúåö ÃóãúÑõäóÇ Ýóåõæó ÑóÏñø

“Barangsiapa melaksanakan suatu amalan yang tidak ada perintah kami maka amalan tersebut tertolak.”[3]

Diriwayatkan pula dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau memerintahkan kepada Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu untuk membacakan kepadanya al-Qur’an. Ia berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apakah aku akan membacakan al-Qur’an di hadapanmu sedangkan al-Qur’an ini diturunkan kepadamu?” Beliau menjawab, “Saya senang mendengarkannya dari orang lain.”[4][5]

2. Berkumpul di Masjid atau di Rumah untuk Membaca al-Qur’an Bersama-sama

Jika yang dimaksudkan adalah bahwasanya mereka membacanya dengan satu suara dengan waqaf dan berhenti yang sama, maka ini tidaklah disyari’atkan. Paling tidak hukumnya makruh, karena tidak ada riwayat dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam maupun dari para shahabat beliau radhiyallahu ‘anhum. Namun apabila bertujuan untuk kegiatan belajar dan mengajar, maka saya berharap hal tersebut tidak apa-apa.

Adapun apabila yang dimaksudkan adalah mereka berkumpul untuk membaca al-Qur’an dengan tujuan untuk menghafalnya, atau mempelajarinya, dan salah seorang membaca sedang yang lainnya mendengarkannya, atau mereka masing-masing membaca sendiri-sendiri dengan tidak menyamai suara orang lain, maka ini disyari’atkan, berdasarkan riwayat dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda,

ãóÇ ÇÌúÊóãóÚó Þóæúãñ Ýöíú ÈóíöÊò ãöäú ÈõíõæúÊö Çááåö íóÊúáõæúäó ßöÊóÇÈó Çááåö æóíóÊóÏóÇÑóÓõæúäó Èóíúäóåõãú ÅöáÇóø äóÒóáóÊú Úóáóíúåöãõ ÇáÓóøßöíúäóÉõ æóÍóÝóøÊúåõãõ ÇáúãóáÇóÆößóÉõ æóÛóÔöíóÊúåõãõ ÇáÑóøÍúãóÉõ æóÐóßóÑóåõãõ Çááåõ Ýöíúãóäú ÚöäúÏóåõ

“Apabila suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah (masjid) sambil membaca al-Qur’an dan saling bertadarus bersama-sama, niscaya akan turun ketenangan atas mereka, rahmat Allah akan meliputi mereka, para malaikat akan melindungi mereka dan Allah menyebut mereka kepada makhluk-makhluk yang ada di sisi-Nya. (HR. Muslim). [6][7]

3. Doa Setelah Khatam al-Qur’an

Berdoa setelah khatam al-Qur’an disyari’atkan, akan tetapi tidak boleh terus-menerus atau dengan doa-doa tertentu seakan-akan merupakan sunnah yang diikuti, karena hal tersebut tidak diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tapi dilakukan oleh sebagian shahabat radhiyallahu ‘anhum. Adapun menyediakan makanan untuk para pembaca al-Qur’an tidaklah apa-apa selama tidak dijadikan sebagai kebiasaan setiap kali membaca Al-Qur’an.[8]

4. Membagi Bacaan al-Qur’an untuk Orang-orang yang Hadir

Membagi juz-juz al-Qur’an untuk orang-orang yang hadir dalam perkumpulan, agar masing-masing membacanya sendiri-sendiri satu hizb atau beberapa hizb dari al-Qur’an, tidaklah dianggap secara otomatis sebagai mengkhatamkan al-Qur’an bagi masing-masing yang membacanya. Adapun tujuan mereka dalam membaca al-Qur’an untuk mendapatkan berkahnya saja, tidaklah cukup. Sebab al-Qur’an itu dibaca hendaknya dengan tujuan ibadah mendekatkan diri kepada Allah dan untuk menghafalkannya, memikirkan dan mempelajari hukum-hukumnya, mengambil pelajaran darinya, untuk mendapatkan pahala dari membacanya, melatih lisan dalam membacanya dan berbagai macam faedah-faedah lainnya. [9]

5. Berkumpul Guna Membaca al-Qur’an untuk Orang Mati atau Orang yang Mengundangnya

Barangsiapa mengumpulkan manusia untuk membaca al-Qur’an bersama-sama kemudian menghadiahkan pahalanya untuk orang-orang yang sudah meninggal, perbuatan ini tidak ada dalilnya, dan termasuk bid’ah. Dan setiap bid’ah itu sesat. Ini dari satu sisi.

Dari sisi lain, apabila para pembacanya diberi upah atas bacaannya, sebagaimana yang sering terjadi di antara mereka, maka perbuatan mereka ini tidak akan mendapatkan pahala, karena mereka membacanya bukan untuk tujuan ibadah kepada Allah subhaanahu wata'ala, akan tetapi membaca untuk tujuan mendapatkan upah. Suatu ibadah apabila dikerjakan untuk tujuan mendapatkan upah, maka perbuatannya tersebut tidak akan mendapatkan pahala. Demikian pula niat seseorang dalam amalnya untuk tujuan duniawi, akan membatalkan amalnya tersebut.

Suatu bacaan al-Qur’an akan mendatangkan manfaat apabila tujuannya adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah, baik dari yang membacanya maupun yang mendengarkannya. Dan harus pula dikerjakan dengan tata cara yang telah disyari’atkan, bukan dengan tata cara yang diada-adakan dan dengan lagu-lagu yang dibuat oleh orang-orang bodoh yang menjadikannya sebagai amalan bid’ah. Bacaan dengan cara ini, dengan menghadiahkan pahalanya untuk orang yang sudah meninggal, atau bahkan orang yang masih hidup sekalipun, termasuk perbuatan bid’ah yang tidak mendatangkan pahala.

Kewajiban bagi seorang muslim hendaknya meninggalkan perbuatan semacam ini. Bila menginginkan suatu manfaat bagi orang yang sudah meninggal, hendaknya mengerjakan perbuatan-perbuatan yang bermanfaat sebagaimana yang telah diriwayatkan dalam berbagai dalil, dari mulai mendoakan agar Allah mengasihi mereka, permohonan ampunan bagi mereka, mendoakan mereka, bersedekah atas nama mereka menghajikan dan mengumrahkan mereka. Inilah perbuatan-perbuatan yang mempunyai dasar dalil, yang bisa mendatangkan manfaat bagi kaum muslimin, baik hidup maupun mati. Adapun suatu perbuatan yang tidak berdasarkan pada dalil syar’i, termasuk perbuatan bid’ah yang sesat.[10]

6. Membaca pada Pagi dan Sore Hari Setelah Maghrib Bersama-sama

Mengharuskan membaca bersama-sama dengan satu suara, setelah shalat Subuh maupun Maghrib atau shalat-shalat yang lain termasuk perbuatan bid’ah. Demikian pula berdoa bersama-sama seusai shalat. Adapun apabila masing-masing membaca sendiri-sendiri, atau saling bertadarus bersama-sama, misalnya salah seorang dari mereka selesai membaca kemudian dilanjutkan yang lain, sementara yang lainnya menyimaknya, ini termasuk ibadah yang paling utama, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,

ãóÇ ÇÌúÊóãóÚó Þóæúãñ Ýöíú ÈóíöÊò ãöäú ÈõíõæúÊö Çááåö íóÊúáõæúäó ßöÊóÇÈó Çááåö æóíóÊóÏóÇÑóÓõæúäó Èóíúäóåõãú ÅöáÇóø äóÒóáóÊú Úóáóíúåöãõ ÇáÓóøßöíúäóÉõ æóÍóÝóøÊúåõãõ ÇáúãóáÇóÆößóÉõ æóÛóÔöíóÊúåõãõ ÇáÑóøÍúãóÉõ æóÐóßóÑóåõãõ Çááåõ Ýöíúãóäú ÚöäúÏóåõ

“Apabila suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah (masjid) sambil membaca al-Qur’an dan saling bertadarus bersama-sama, niscaya turun ketenangan atas mereka, rahmat Allah akan meliputi mereka, para malaikat mengerumuni mereka dan Allah menyebut mereka kepada makhluk-makhluk yang ada di sisi-Nya.” [11][12]

7. Membaca al-Qur’an Bersama pada Hari Jum’at dengan Satu Suara Sebelum Masuknya Imam

Tidak diperbolehkan membaca al-Qur’an bersama-sama dengan satu suara, sedangkan mengkhususkannya pada hari Jum’at sebelum masuknya imam, termasuk bid’ah yang diada-adakan.[13]

8. Membaca al-Qur’an pada Hari Jum’at Sebelum Shalat dengan Pengeras Suara

Islam menghukumi bacaan al-Qur’an pada hari Jum’at sebelum shalat dengan menggunakan pengeras suara, sebagai perbuatan bid’ah. Demikian juga suara-suara munajat dan bacaan al-Qur’an sebelum shalat Subuh dengan pengeras suara. Lajnah ad-Da’imah pernah ditanya tentang perkara ini dan menjawabnya sebagai berikut :

“Kami tidak dapatkan suatu dalilpun yang menunjukkan adanya peristiwa itu pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sebagaimana kami tidak dapatkan pula salah seorang dari shahabat yang melakukannya. Demikian pula dengan seruan-seruan (tarhim) yang dikumandangkan sebelum adzan Subuh dengan pengeras suara. Itu termasuk perbuatan bid’ah, dan setiap perbuatan bid’ah adalah sesat.”[14]

9. Membacakan al-Fatihah atas Roh Seseorang atau yang Lain

Membacakan al-Fatihah seusai doa atau seusai membaca al-Qur’an, atau sebelum nikah termasuk perbuatan bid’ah, karena perbuatan tersebut tidak ada dasarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam maupun salah seorang dari para shahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Dan telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda :

ãóäú Úóãöáó ÚóãóáÇð áóíúÓó Úóáóíúåö ÃóãúÑõäóÇ Ýóåõæó ÑóÏñø

“Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang tiada perintah kami padanya, maka amal tersebut tertolak.”[15][16]

10. Membaca al-Fatihah Seusai Shalat Fardhu

Membaca al-Fatihah seusai shalat fardhu tidak termasuk perbuatan sunnah, baik dilakukan secara sendiri-sendiri maupun secara berjama’ah. [17]

11. Membaca al-Fatihah Seusai Shalat Witir Tanpa Batasan Bilangan

Al-Qur’an merupakan kalamullah. Keutamaan kalam Allah atas kalam manusia seperti keutamaan Allah atas hamba-Nya. Fadhilah membaca al-Qur’an sangat agung, tidak ada yang mengukurnya selain Allah Yang Mahasuci. Akan tetapi tidak selayaknya bagi seorang qari’ untuk mengkhususkan suatu surat atau ayat untuk dibaca pada waktu tertentu atau untuk tujuan tertentu, kecuali untuk sesuatu yang telah disyari’atkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, semisal surat al-Fatihah untuk ruqyah atau dibaca setiap raka’at dalam shalat, membaca ayat Kursi setiap kali hendak tidur dengan tujuan agar dijaga Allah dari gangguan setan, dan membaca surat mu’awwidzat ; al-Ikhlas, al-Falaq dan an-Naas untuk ruqyah.

Demikian pula tidak selayaknya seorang qari’ mengulang bacaan pada suatu ayat berkali-kali kecuali yang mempunyai dasar dalil dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, karena membaca al-Qur’an termasuk ibadah, maka dalam mengerjakannya harus memperhatikan masalah ada dan tidaknya dasar dari syari’at.

Dari sini jelaslah bahwa mengkhususkan bacaan al-Fatihah pada malam hari seusai shalat witir beberapa kali termasuk perbuatan bid’ah, meski tidak membatasi dengan bilangan tertentu. Karena perbuatan tersebut tidak mempunyai suatu dasar apapun dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam maupun salah satu dari para al-Khulafa’ur Rasyidun.

Yang baik dalam membaca al-Qur’an adalah tidak mengkhususkannya hanya sebatas pada al-Fatihah saja, atau mengkhususkan bacaan pada malam hari setelah shalat witir. Akan tetapi hendaknya ia memperbanyak bacaan baik al-Fatihah maupun surat-surat yang lainnya tanpa membatasi pada jumlah tertentu atau pada waktu tertentu kecuali yang mempunyai dalil dari syari’at sebagaimana telah dikemukakan terdahulu. [18]

12. Membaca al-Fatihah Setiap Selesai Berdoa

Tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau membaca al-Fatihah setiap selesai berdoa, sejauh yang kami ketahui. Maka membacanya setiap seusai doa termasuk perbuatan bid’ah. [19]

13. Membaca al-Fatihah Bagi Murid-murid Saat Berbaris untuk Masuk Kelas pada Pagi Hari

Tidak boleh manjadikan bacaan al-Fatihah bagi murid-murid sebagai kebiasaan saat berbaris untuk masuk kelas pada pagi hari, karena perbuatan ini termasuk bid’ah yang diada-adakan. Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda :

ãóäú ÃóÍúÏóËó Ýöíú ÃóãúÑöäóÇ åÐóÇ ãóÇ áóíúÓó ãöäúåõ Ýóåõæó ÑóÏñø

“Barangsiapa mengada-adakan dalam perkara kami ini (perkara agama) yang tidak berasal darinya, maka dia akan tertolak.”[20]

Tetapi tidak dilarang untuk membaca bacaan dengan bervariasi saat berbaris, misalnya membaca suatu ayat, pada saat lain membaca al-Fatihah, pada waktu lain membaca hadits-hadits shahih dan pada saat lainnya membaca sepatah atau kata-kata mutiara yang tidak bertentangan dengan syari’at, atau pada kesempatan lain membaca nasyid islami. [21]

14.Membacakan al-Qur’an Bersama-sama Kemudian Mendoakan Agar Dimudahkan Rizki Bagi Tuan Rumah

Membaca al-Qur’an dengan memahami maknanya termasuk salah satu ibadah yang paling utama. Sementara itu berdoa kepada Allah untuk mendapatkan kebaikan dan kemudahan rizki dari-Nya dan kebaikan lainnya termasuk pula sebagai ibadah yang disyari’atkan. Akan tetapi tata cara bacaan sebagaimana yang dimaksudkan di dalam perkara ini, dengan cara membagikan surat-surat khusus kepada beberapa orang kemudian masing-masing membacanya yang dilanjutkan dengan membacakan doa bagi tuan rumah agar mendapatkan kemudahan rizki, termasuk perbuatan bid’ah, karena perbuatan tersebut tidak mempunyai dasar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, baik secara lisan maupun perbuatan. Juga tidak ada seorangpun dari para shahabat radhiyallahu ‘anhum dan para imam salaf rahimahumullah. Kebaikan berada pada keikutsertaan tata cara para salaf, dan keburukan berasal dari perkara yang diada-adakan oleh para manusia yang datang kemudian. Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda :

ãóäú ÃóÍúÏóËó Ýöíú ÃóãúÑöäóÇ åÐóÇ ãóÇ áóíúÓó ãöäúåõ Ýóåõæó ÑóÏñø

“Barangsiapa mengada-adakan dalam perkara kami ini (perkara agama) yang tidak berasal darinya, maka dia akan tertolak.” [22]

Berdoa kepada Allah disyari’atkan pada setiap waktu, tempat dan kondisi, baik saat sedih maupun sedang gembira. Di antara saat yang sangat dianjurkan oleh syari’at untuk berdoa adalah saat sujud dalam shalat dan pada saat-saat menjelang Subuh serta di akhir shalat sebelum salam. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda :

íóäúÒöáõ ÑóÈõøäóÇ Åöáóì ÓóãóÇÁö ÇáÏõøäúíóÇ ßõáóø áóíúáóÉò ÍóÊóøì íóÈúÞóì ËõáõËóíö Çááóøíúáö ÇúáÂÎöÑö ÝóíóÞõæúáõ ãóäú íóÏúÚõæúäöíú ÝóÃóÓúÊóÌúíúÈó áóåõ ãóäú íóÓúÃóáõäöíú ÝóÃõÚúØöíóåõ ãóäú íóÓúÊóÛúÝöÑõäöíú ÝóÃóÛúÝöÑó áóåõ

“Rabb kita turun ke langit dunia pada setiap malam saat sepertiga malam yang terakhir, Dia berfirman, “Barangsiapa berdoa kepada-Ku, niscaya Aku kabulkan. Barangsiapa meminta kepada-Ku, niscaya Aku berikan. Barangsiapa memohon ampunan kepada-Ku, niscaya Aku ampuni.”[23] (HR. Muslim).

Telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

ÃóãóøÇ ÇáÑõøßõæúÚõ ÝóÚóÙöøãõæúÇ Ýöíúåö ÇáÑóøÈóø æóÃóãóøÇ ÇáÓõøÌõæúÏõ ÝóÇÌúÊóåöÏõæúÇ Ýöí ÇáÏõøÚóÇÁö ÝóÞóãöäñ Ãóäú íõÓúÊóÌóÇÈó áóßõãú

“Adapun saat ruku’ maka agungkanlah Rabb pada saat itu, dan adapun sujud maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa di saat itu, karena sangat mungkin akan dikabulkan bagimu.”[24](HR. Ahmad, Muslim, an-Nasa’i dan Abu Dawud).

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda :

ÃóÞúÑóÈõ ãóÇ íóßõæúäõ ÇáúÚóÈúÏõ ãöäú ÑóÈöøåö æóåõæó ÓóÇÌöÏñ ÝóÃóßúËöÑõæÇ ÇáÏõøÚóÇÁó

“Saat yang paling dekat seorang hamba kepada Rabbnya adalah saat ia sujud, maka hendaklah ia memperbanyak doa pada saat itu.”[25] (HR. Muslim, an-Nasa’i dan Abu Dawud).

Dalam Kitab Shahihain diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat mengajarinya tasyahhud, beliau berkata kepadanya :

Ëõãóø áöíóÊóÎóíóøÑó ãöäó ÇáÏõøÚóÇÁö ÃóÚúÌóÈóåõ Åöáóíúåö ÝóíóÏúÚõæú

“Kemudian ia memilih doa yang berkenan baginya terus membaca doa tersebut.”[26][27]

Catatan Kaki :

[1] Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 4607 dalam kitab Sunnah, bab ‘Fii Luzuumis Sunnah’, Ibnu Majah, no. 42 dalam al Muqaddimah, bab ‘Ittiba’ul Khulafa’ir Rasyidinal Mahdiyyin’, dari hadits al-Irbadh radhiyallahu ‘anhu. Diriwayatkan oleh at–Tirmidzi, no. 2676 dalam al-Ilmu bab ‘Maa Jaa’a fil Akhdzi bis Sunnati Wajtinabil Bida’, ia mengatakan, “Hadits ini hasan shahih.” al-Arna’uth berkata, “Sanadnya hasan.” Lihat Syarhus Sunnah, 1/205 hadits no. 102.

[2] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 2697 dalam al-Shulh bab ‘Idza Ishthalahu ‘ala Shulhin Juur Fash Shulh Mardud’ dan Muslim, no. 1718, jilid 18, dalam kitab al-Uqdhiyah bab ‘Naqdhul Ahkamil Bathilah wa Raddu Muhdatsatil Umur’ dari hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha.

[3] Diriwayatkan oleh Muslim, no. 1718, jilid 18, dalam kitab al-Uqdhiyah bab ‘Naqdhul Ahkamil Bathilah wa Raddu Muhdatsatil Umur’ dari hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha.

[4] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 5050 dalam Fadhailul Qur’an, bab ‘Barangsiapa senang mendengarkan al-Qur’an dari orang selainnya’ dari hadits Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, “Rasulullah berkata kepada saya, bacakan al-Qur’an untukku. Saya berkata, Wahai Rasulullah, apakah saya akan membacakannya sedangkan al-Qur’an ini diturunkan kepadamu ? Beliau menjawab, Ya. Maka saya pun membacakan surat an-Nisa hingga pada ayat “Maka bagaimanakah (halnya orang-orang kafir nanti), apabila kami mendatangkan seseorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu).” (QS. 4:41). Beliau berkata, “Cukup”. Saya menoleh kepada beliau, ternyata kedua matanya sedang berlinang air mata.”

[5] Lihat Fatawa Lajnah Ad-Da’imah, no. 4394.

[6] Bagian dari hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, no. 2699 dalam Kitab Dzikir dan Doa, bab ‘Fadhlul Ijtima’ ‘Ala Tilawatil Qur’an wa ‘Aladz Dzikri’ dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

[7] Lihat Fatawa Lajnah ad-Da’imah, no. 3302.

[8] Lihat Fatawa Lajnah ad-Da’imah, no. 3861.

[9] Lihat Fatawa Lajnah ad-Da’imah, nomor (3861).

[10] Fatawa Syaikh al-Fauzan, Nur ‘alad Darbi, Juz I, I’dad Fayiz Musa Abu Syaikhah.

[11] Bagian dari hadits yang diriwayatkan oleh Muslim No. (2699) dalam Kitab Dzikir dan Doa, bab ‘Fadhlul Ijtima’ ‘Ala Tilawatil Qur’an wa ‘Aladz Dzikri’ dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

[12] Fatawa Lajnah ad-Da’imah no. 4994.

[13] Fatawa Lajnah ad-Da’imah no. 6364.

[14] Fatawa Lajnah ad-Da’imah no. 5316, no. 9908 dan no. 2775.

[15] Diriwayatkan oleh Muslim, no. 1718.

[16] Fatawa Lajnah ad-Da’imah, no. 8946.

[17] Fatawa Lajnah ad-Da’imah, no. 9509.

[18] Fatawa Lajnah ad-Da’imah, no. 7012.

[19] Fatawa Lajnah ad-Da’imah no. 5881 dan 9572.

[20] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 2697 dalam al-Shulh bab ‘Idza Ishthalahu ‘ala Shulhin Juur Fash Shulh Mardud’ dan Muslim, no. 1718. jilid 18, dalam kitab al-Uqdhiyah bab ‘Naqdhul Ahkamil Bathilah wa Raddu Muhdatsatil Umur’ dari hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha.

[21] Fatawa Lajnah ad-Da’imah, no. 8777.

[22] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 2697 dalam al-Shulh bab ‘Idza Ishthalahu ‘ala Shulhin Juur Fash Shulh Mardud’ dan Muslim, no. 1718 jilid 18, dalam kitab al-Uqdhiyah bab ‘Naqdhul Ahkamil Bathilah wa Raddu Muhdatsatil Umur’ dari hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha.

[23] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1135 dalam Kitab Tahajjud bab ‘Doa dan Shalat Pada Akhir Malam” dan diriwayatkan pula no. 6321 dan 7494. Diriwayatkan oleh Muslim, no. 758 168 dalam Kitab Shalatul Musafiriin wa Qashriha, bab “Menggemarkan doa dan dzikir pada akhir malam dan terkabulnya doa pada saat itu.” Dari hadits riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

[24] Diriwayatkan oleh Muslim, no. 479/207 dalam Kitab ash-Shalat bab “Larangan membaca al-Qur’an saat ruku’ dan sujud”. Dari hadits Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu.

[25] Diriwayatkan oleh Muslim, no. 472/215 dalam Kitab ash-Shalat bab “Bacaan saat ruku’ dan sujud”. Dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

[26] Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 967 dalam Kitab ash-Shalat, bab “Tasyahhud”. Dan diriwayatkan oleh an-Nasa’i, no. 1162 dalam Kitab Tathbiq bab “Tata Cara Tasyahhud Awwal” dari hadits Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu.

[27] Fatawa Lajnah ad-Da’imah, no. 4028.


Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexkajian&id=1§ion=kj001