Artikel : Kajian Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - ,

Pendidikan Anak Dalam Islam
oleh :

Ketiga : Kaidah-kaidah dan Permasalahan Tentang [I]Istihadhah[/I]

Istihadhah adalah darah yang keluar di luar kebiasaannya atau darah yang datang secara tidak disangka-sangka.

Tanya: Apa yang seharusnya dilakukan oleh wanita yang beristihadhah?

Jawab: Hendaknya dia berwudhu setiap akan mendirikan shalat, dan mencuci bagian yang terkena darah, sebagaimana dijelaskan sebelumnya.

Kaidah-kaidah dan Permasalahan tentang istihadhah:

  • Wanita yang menyusui, jika mengeluarkan darah yang sedikit, dan kurang dari sehari semalam, maka ini adalah istihadhah.

  • Jika seorang wanita mengonsumsi pil pencegah kehamilan, lalu pada suatu hari ia lupa meminumnya, kemudian keluar darah kurang dari sehari semalam atau shufrah (cairan kuning) atau kudrah (cairan keruh), lalu ia melanjutkan meminum pil tersebut, sehingga darah berhenti, maka ini adalah istihadhah. Adapun jika darah keluar terus-menerus selama sehari semalam atau lebih, maka ini adalah haidh.

  • Jika ia meminum pil pencegah kehamilan, dan setelah seminggu atau sepuluh hari kemudian ia meninggalkannya, lalu keluar darah, maka ini adalah haidh.

  • Jika ia meminum pil pencegah kehamilan atau pil pencegah haidh ketika sedang Haji atau Umrah atau berpuasa, dan sebab panas yang sangat berlebihan dan semisalnya, seperti berjalan kaki atau bekerja berat, lalu keluar shufrah atau kudrah, maka ini adalah istihadhah.

  • Jika seorang wanita bekerja keras atau mengangkat sesuatu yang berat, mengendarai mobil secara tidak nyaman di tengah jalan tidak rata (berlobang, naik turun), atau memakan daun-daunan sebagai obat, kemudian keluar darah bukan pada waktu haidh, dan warna dan aromanya berbeda dengan darah haidh, maka ini adalah istihadhah.

Catatan yang sering ditanyakan:

1. Cairan keputihan atau cairan kekuningan (pektay) yang keluar dari rahim di selain waktu haidh adalah suci (seorang wanita tidak harus berwudhu dan mencuci bekas bercaknya), cairan tersebut sama halnya dengan cairan yang keluar dari mata, telinga, dan hidung. Ini sering disebut oleh para ahli Fiqih dengan ruthubatu farjil mar'ah (kelembaban kemaluan wanita), dan secara umum wanita tidak akan terlepas dari hal ini.

Cairan ini bukan seperti shufrah dan kudrah yang bersambung dengan haidh pada hari pertama atau hari terakhir dari masa haidh yang telah dijelaskan sebelumnya. Sedangkan menurut keterangan medis [bahwa al-ifrazat al-baidha' (keputihan), adalah masalah yang sangat alami dan terkadang lebih cenderung berwarna kekuningan pada saat tertentu. Dan ia merupakan cairan yang keluar dari leher rahim atau liang peranakan (vagina) yang berfungsi sangat penting bagi kehidupan yaitu melembabkan/ melicinkan alat kelamin bagian dalam maupun luar, sebagaimana juga ia berfungsi membersihkan sebagian kotoran, serta menjaga tingkat kemasaman tertentu yang dapat mencegah terjadinya radang (infeksi) dan masuknya bakteri dan lain-lain]. (Dinukil dari kitab Tasaulat Hairah, hal: 164)

2. Angin yang keluar dari kemaluan wanita tidak membatalkan wudhu.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexkajian&id=1§ion=kj001