Artikel : Kajian Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - NULL,

Rumusan Praktis AQIDAH AHLUS SUNNAH WAL-JAMA'AH
oleh : abu thalhah

III. TAUHID AL IRADI

  • 1. Simak surat Al-Fatihah, surat Al-Ikhlas dll. Renungkan pula ayat (QS. Al-An’am 6: 162-163)

    “Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadah berkurbanku, hidup dan matiku hanyalah untuk Allah, pengurus seru sekalian alam, tiada sekutu bagi-Nya, dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku, dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”.

    Perhatikan Fathul Majid Syarhu Kitabut-Tauhid Bab Maja’a Fidz-dzabhi lighairillah, pada pembahasan QS. Al-An’am 6: 162-163.

    Simak pula “muqaddimah” Taisirul Azizil Hamid-Syarhu Kitabi At-tauhid –Syaikh Sulaiman ibni Abdilah Alisy-Syaikh, mengenai bentuk-bentuk syirik Rububiyah, Uluhiyah, dan Asma ‘Wa-Sifat.

  • 2. Simak Fathul Majid Syarhu Kitabit-Tauhid pada bab-bab:
    (Maja’a fidz-dzabbi lighairillah), (Minasy-syirki An-Nadzru lighairillah), (Minasy-Syirki Al-Isti’adzah bi-ghairillah au yad’u ghairahu), (Bab qaulillahi Ta’ala QS. Al-Baqarah 2: 165), (bab qaulillahi Ta’ala QS. An-Ankabut 29: 100, (bab qaulillahi Ta’ala QS. Al-Maidah 5: 23)

  • 3. Perhatikan Muhammad Bin Abd. Wahab tentang Hubb, Raja’ dan Khauf yang ditafsirkan dari tiga ayat Al-Fatihah, dan tiga masalah itu dikatakan sebagai rukun ibadah (Majmu’atut-tauhid hal. 19)

  • 4. Allah Ta’ala berfirman,artinya, “Dan Allahlah yang menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya), tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya”. (QS. Ar-Ra’ad 13: 41)

    “Bukanlah hukum itu kecuali milik Allah” (QS. Al-An’am 6: 57)

    Kemudian perhatikan foot note no. (20), dan perhatikan pula nawaqidlul Islam (hal-hal yang membatalkan Islam), Muh. Ibni Abdil Wahab – Kitab: Majmu’atut Tauhid hal 27-28- Al-Maktabah As-Salafiyah.

  • 5. Allah Ta’ala berfiraman (QS. Al-Maidah 5: 44, 45, 57),artinya, “Dan barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir…dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah, maka mereka itulah orang-orang zhalim ….. maka mereka itulah orang-orang yang fasiq).

    Ibnu Abbas mengatakan: barangsiapa yang mengingkari apa yang telah diturunkan oleh Allah, maka ia kafir, (tetapi) kalau mengakuinya (namun tidak melaksanakan disebabkan satu dan lain hal-pent.) maka dia adalah DHALIM dan FASIK. Atau diistilahkan oleh ‘Atha: Kufur di bawah Kufur (kufur Ashghar-pent.)

    (Minhaj Al-Firqatin-Najiyah wat-Thaifah al-Manshurah ‘Ala Diau’il Kitab was-sunnah) Muh. Bin Jamil Zainu-terbitan: Jam’iyyah Ihya’it-Turatsil Islami, Kuwait, bab; kufur Akbar dan Kufur Ashghar, hal. 92-93).

  • 6. Oleh syaikh Islam Ibnu Taimiyah, orang-orang yang membagi agama menjadi hakekat yang hanya dikuasai oleh orang-orang khusus, dan SYARI’AT yang hanya berlaku bagi orang-orang awam tanpa orang khusus, (bahkan) dikatakan: Lebih buruk keadaannya dari pada AHLUL KUFUR DAN AHLUL ILHAD (maksudnya: lebih kufur dari pada orang kafir sendiri-pent).

    (Majmu ‘atul-Tauhid – Ibnu Taimiyah; Qa’idah Jalilah Fil ‘Ibadah)….Hal 391)

  • 7. Allah Ta’ala berfirman: “Dialah (Tuhan) yang mengetahui kepada yang ghaib, maka Dia tidak menyingkapkan atas keghaibannya itu, kecuali kepada yang diridlai di antara rasul-Nya”. (QS. Al-Jin 72: 26-27)

    Ayat ini oleh Muh. Ibnu Abdil Wahhab digunakan sebagai dalil bahwa di samping hanya Allah yang mengetahui perkara ghaib, juga siapa yang mengaku tahu kepada perkara ghaib, maka dia adalah thaghut. Sedangkan Iman kepada Thaghut berarti KUFUR. (simak kembali foot note no. (20)).

  • 8. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

    ãóäú ÃóÊóì ßóÇåöäðÇ ÝóÕóÏóøÞóåõ ÈöãóÇ íóÞõæúáõ ÝóÞóÏú ßóÝóÑó ÈöãóÇ ÃõäúÒöáó Úóáóì ãõÍóãóøÏò Õóáóøì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáóøãó.


    “Barangsiapa yang datang kepada Kahin (dukun) lalu mempercayai apa yang dikatakan, maka ia telah KAFIR kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam: (HR Abu Dawwud)

    Dan diriwayatkan oleh imam empat dan Al-Hakim (Al-Hakim mengatakan: Riwayat ini shahih menurut persyaratan Bukhari Muslim tentang:

    ãóäú ÃóÊóì ÚõÑóøÇÝðÇ Ãæ ßóÇåöäðÇ ÝóÕóÏóøÞóåõ ÈöãóÇ íóÞõæúáõ ÝóÞóÏú ßóÝóÑó ÈöãóÇ ÃõäúÒöáó Úóáóì ãõÍóãóøÏò Õóáóøì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáóøãó.


    “Barangsiapa yang datang kepada tukang ramal atau dukun, lalu mempercayai apa yang dikatakan, berarti ia telah KAFIR dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam”.

    Dua hadits di atas seperti diungkapkan oleh pensyarah Kitab Tauhid Muh. Ibni Abdil Wahhab yaitu Fathul Majid Syarhu Kitab At-Tauhid-merupakan dalil bahwa DUKUN dan TUKANG SIHIR adalah KAFIR karena kedua-duanya mengaku tahu tentang perkara GHAIB, dan orang yang meyakini kebenarannya serta puas dengan perkataan/nasihat keduanya berarti KAFIR juga.

    (Simak sampai tuntas Fathul Majid, bab Maja’a fil Kuhhan wanahwihim hal. 252-258).

  • 9. a). Wasilah yang disyari’atkan: Firman Allah Ta’ala,artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Allah dan carilah kepada-Nya WASILAH”. (QS. Al-Maidah 5: 35)

    Menurut Qatadah: (Carilah WASILAH kepada-Nya, artinya mendekatkan dirilah kamu kepada Allah dengan cara menaati perintah-Nya dan melaksanakan amal perbuatan yang diridhai-Nya).

    Jadi tawassul yang disyariatkan ialah tawassul yang diperintahkan oleh Al-Qur’an atau telah diriwayatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan diamalkan oleh para shahabatnya.

    Contoh tawassul dengan IMAN: Firman Allah Ta’ala mengisahkan tawassul hamba-Nya dengan keimanannya: “Ya Rabb, sesungguhnya kami hanya mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman, (yaitu): “Berimanlah kamu kepada Rabbmu”, maka kamipun beriman. Ya Rabb kami, ampunilah bagi dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan-kesalahan kami, wafatkanlah kami beserta orang-orang berbakti”. (QS. Ali Imran 3: 193)

    Tawassul dengan Asma’Allah: “Allah mempunyai Asmaul Husna, maka serulah Allah dengan Asma’ul Husna tersebut”. (QS. Al-A’raf)

    Di antara doa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

    ÃóÓúÃóáõßó Èößõáöø ÇöÓúãò åõæó áóßó.


    “Dan aku memohon kepada-Mu dengan setiap nama yang nama itu milik-Mu…(HR. At-Tirmizi, dan ia mengatakan Hadits hasan shahih).

    Tawassul dengan sifat-sifat Allah, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

    íóÇ Íóíõø íóÇ Þóíõøæúãõ ÈöÑóÍúãóÊößó ÃóÓúÊóÛöíúËõ.


    “Wahai Yang Maha hidup lagi Maha tegak, dengan (sifat) Rahmat-Mu aku mengadu “. (Hadits Hasan diriwayatkan oleh At Tirmizi).

    Tawassul dengan amal shalih, seperti shalat, puasa berbakti kepada kedua orang tua, meninggalkan kemaksiatan dsb. Hal itu sebagaimana kisah orang yang terperangkap ke dalam sebuah gua dan kemudian mereka bertawassul dengan menyebutkan amal shalih yang pernah mereka perbuat, akhirnya mereka dapat keluar dari gua tersebut. (HR. Muslim).

    Contoh tawassul yang bid’ah:

    Tawassul dengan jaah (kedudukan luhur)nya nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seperti mengucapkan:

    íóÇ ÑóÈöø ÈöÌóÇåö ãõÍóãóøÏò ÇöÔúÝóÚúäöíú.


    “Ya Rabb-ku dengan jaah (kedudukan luhur)nya Muhammad, berilah aku syafa’at.” Ini adalah bid’ah karena Shahabat tidak pernah melakukannya. Sedangkan apa yang pernah diperbuat Umar bin Kahttab ialah bertawassul dengan Al-Abbas pada waktu masih hidup, yaitu supaya Al-Abbas mendoakannya.

    Adapun Hadits: “Bertawassullah dengan jaahku”, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Taimiyah, maka adalah hadits yang tidak ada sumbernya.

    Contoh tawassul yang syirik:

    Yaitu bertawassul dengan perantaraan orang mati, meminta pertolongan kepada mereka dan meminta agar kebutuhannya mereka terpenuhi. Hal itu disebut sebagai tawassul.

    Padahal arti tawassul ialah memohon kepada Allah dengan perantaraan hal yang disyari’atkan seperti amal shalih, keimanan dan sebagainya sebagaimana dalam contoh tawassul yang disyariatkan.

    Berdoa kepada orang mati berarti berpaling dari Allah, dan hal itu termasuk SYIRIK AKBAR: Firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kamu memohon kepada selain Allah, apa yang tidak memberimu manfaat dan tidak memberimu madlarat, maka sesungguhnya, jika kamu berbuat itu, maka kamu termasuk orang-orang yang zhalim.” (QS. Yunus 10: 106).

    (Dhalim dalam ayat ini maksudnya MUSYRIK).

    Lihat Muhammad Bin Jamil Zainu, Minhaj Al-Firqatin-Najiyah wat-Tha’ifatil Manshurah Terbitan: Jam’iyyah Ihya’it-Turatsil Islami, hal. 82 – 86 bab At-Tawassul Masyru’ dan At- Tawasssul mamnu').

  • 10 & 11. Simak dan perhatikan Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri dalam “AQIDATUL MUKMIN”, terbitan Darul Fikri-tanpa tahun, bab TABARRUK hal. 127-130)

  • 12. Ziarah Kubur:

    • Pertama: disyariatkan: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

      Åöäöøíú ßõäúÊõ äóåóíúÊõßõãú Úóäú ÒöíóÇÑóÉö ÇáúÞõÈõæúÑö ÝóÒõæúÑõæúåóÇ áöÊõÐóßöøÑóßõãú ÒöíóÇÑóÊõåóÇ ÎóíúÑðÇ.


      “Sesungguhnya aku pernah melarang kamu menziarahi kuburan. Maka (kini) berziarahlah kamu supaya ziarah kubur itu mengingatkan kamu pada kebaikan”. (HR. Muslim).

      Kemudian ketika berziarah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada shahabatnya untuk mengucapkan salam:

      ÇóáÓóøáÇóãõ Úóáóíúßõãú Ãóåúáó ÇáÏöøíóÇÑö ãöäó ÇáúãõÄúãöäöíúäó æóÅöäóøÇ Åöäú ÔóÇÁó Çááåõ Èößõãú áÇóÍöÞõæúäó¡ ÃóÓúÃóáõ Çááåó áóäóÇ æóáóßõãõ ÇáúÚóÇÝöíóÉó.


      “Semoga keselamatan atas kamu wahai penghuni kubur dari kaum mukminin, dan INSYA ALLAH kami akan berjumpa dengan kamu, aku mohon kepada Allah bagi kamu dan bagi kami keselamatan”. (artinya: dari azab). (HR. Muslim).

    • Kedua: Bid’ah: karena terdapat larangan atau tidak pernah dilakukan oleh para shahabatnya radhiallahu ‘anhum.

      Misalnya: membaca Al-Qur’an di Kuburan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

      áÇó ÊóÌúÚóáõæúÇ ÈõíõæúÊóßõãú ãóÞóÇÈöÑó ÝóÅöäóø ÇáÔóøíúØóÇäó íóÝöÑõø ãöäó ÇáúÈóíúÊö ÇáóøÐöíú ÊõÞúÑóÃõ Ýöíúåö ÓõæúÑóÉõ ÇáúÈóÞóÑóÉö.


      “Janganlah kamu menjadikan rumah-rumah kamu sebagai kuburan maka sesungguhnya syetan lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan surat Al-Baqarah”. (HR. Muslim)

      Hadits ini memberikan isyarat bahwa kuburan bukanlah tempat membaca Al-Qur’an, berbeda dengan rumah yang seharusnya tidak seperti kuburan (artinya harus ramai dengan bacaan Al-Qur’an)

      Misal lain: Membangun kubah atau membuat bangunan di atas kuburan atau meletakkan batu nisan yang besar-besar dan bagus-bagus, sebab ada larangan dari Hadits bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Melarang untuk membangun kubah atau membuat bangunan di atas kuburan.”

      Yang diperbolehkan ialah hanya meletakkan batu setinggi satu jengkal sebagai tanda bahwa di situ ada yang dikubur. Hal itu karena rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melakukannya ketika beliau meletakkan sebuah batu di kuburan UTSMAN BIN MADH’UN, beliau mengatakan:

      ÃóÊóÚóáóøãõ Úóáóì ÞóÈúÑö ÃóÎöíú.


      “Supaya aku bisa menandai kuburan saudaraku”. (HR. Abu Dawud dengan Sanad Hasan)

    • Ketiga: Syirik:

      Misalnya Thawaf di kuburan atau meminta bantuan kepada penghuni kubur: Firman Allah Ta’ala: “Maka hendakhlah kamu berthawaf di Baitil ‘ Atiq (Ka’bah)” (QS. 22: 29)

      “Dan janganlah kamu memohon kepada selain Allah, apa yang tidak memberi manfaat dan tidak memberimu madharat, maka melakukannya, maka sesungguhnya kamu jika demikian termasuk orang-orang yang zhalim (musyrik)”. (QS. Yunus 10: 106)

      Simak Muhammad bin Jamil Zainu; Minhaj Al-Firqatin-Najiyah…bab Kaifa nazurul Qubur hal. 136-137, atau Fathul Majid bab Maja’fit Taghlidh fiiman ‘abadallaha ‘inda qabri rajulin shalih…hal. 192-202).


  • 13. Renungkanlah, betapa enggan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika ada seseorang memanggilnya: “Anda adalah SAYYID kami”. Beliau menjawab: “Sayyid adalah Allah Tabaraka wata’ala” (HR. Abu Dawud dengan sanad yang jayyid (Baik). (Fathul Majid bab Himayatul Mushtafa shallallahu ‘alaihi wasallam himat-Tauhid, wasaddihi thuruqas-Syirki).

    Demikianlah pula ketika para shahabat mengadu (istighatsah) kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari gangguan orang munafik, lalu beliau menjawab:

    Åöäóøåõ áÇó íõÓúÊóÛóÇËõ Èöíú æóÅöäóøãóÇ íõÓúÊóÛóÇËõ ÈöÇááåö.


    Sesungguhnya beristighatsah tidaklah kepadaku, sesungguhnya saja beristighatsah hanyalah kepada Allah”. (HR. At-Thabrani).

    Padahal yang dimaksud istighatsah oleh shahabat adalah pengaduan dan perlindungan yang bersifat manusiawi, namun ternyata belaiu menjawab seperti Hadits di atas.

    Semua itu ( baik kisah pertama maupun kisah kedua) adalah dimaksudkan untuk menutup celah agar setiap jalan menuju kemusyrikan atau kepada sikap keterlaluan, dapat tertutup rapat-rapat.

    Kemudian mengenai masalah bid’ah perhatikan kembali angka 1. Dasar-dasar pijak Ahlus-Sunnah (keterangan no. 12 tentang bid’ah).


Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexkajian&id=1698§ion=kj064