Artikel : Kajian Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - ,

Pendidikan Anak Dalam Islam
oleh :

Hukum Zakat Fitrah dan Ukurannya

Soal: Apakah zakat fitrah hukumnya wajib ataukah sunnah? Dan siapa sajakah yang wajib membayarnya?

Jawab: Zakat fitrah hukumnya wajib atas segenap kaum muslimin. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkannya atas kaum pria maupun wanita, orang dewasa maupun anak kecil, ukurannya adalah satu sha’ makanan, berupa kurma, gandum, kismis atau sejenisnya. Waktu pembayarannya adalah sebelum kaum muslimin keluar menuju shalat Ied. Zakat fitrah merupakan kewajiban nabawi yang disyariatkan di penghujung bulan Ramadhan sebagai pensuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan keji dan sebagai makanan bagi fakir miskin sehingga kebutuhan mereka pada hari Ied dapat tercukupi, tanpa harus mencarinya kesana kemari. (Syaikh Ibnu Jibrin)

Jenis-jenis Makanan yang Boleh Dikeluarkan Sebagai Zakat Fitrah

Soal: Jenis makanan apakah yang boleh dikeluarkan sebagai zakat fitrah?

Jawab: Ada lima jenis bahan makanan, sebagaimana disebutkan dalam hadits, yaitu: Burr (gandum), sya’ir (gandum kasar), kurma, kismis dan keju. Namun sebagian ulama ahli tahqiq menjelaskan bahwa lima jenis makanan di atas disebutkan secara khusus karena itulah bahan makanan yang digunakan ketika itu. Mereka membolehkan seseorang mengeluarkan zakat dari bahan makanan pokok yang biasa digunakan di daerahnya, seperti beras misalnya atau jagung bagi yang menggunakannya sebagai makanan pokok. (Syaikh Ibnu Jibrin)

Terlupa Mengeluarkan Zakat Fitrah Sebelum Pelaksanaan Shalat Ied

Soal: Saya telah menyiapkan zakat fitrah sebelum Ied untuk diserahkan kepada kaum fakir yang saya kenal. Namun saya terlupa mengeluarkannya dan baru teringat ketika melaksanakan shalat Ied dan baru saya serahkan setelah selesai shalat Ied, bagaimanakah status hukum zakat fitrah saya tersebut?

Jawab: Tentu saja, menurut sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum shalat Ied, sebagaimana diperintahkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Namun apa yang Anda lakukan tersebut tidaklah mengapa. Mengeluarkannya setelah shalat Ied dibolehkan walhamdulillah. Meskipun disebutkan dalam hadits bahwa itu hanya terhitung sebagai sedekah biasa saja, namun tidaklah menafikan keabsahan zakat Anda dan zakat tersebut telah diletakkan sesuai pada tempatnya. Kita harapkan semoga zakat Anda itu diterima. Sebab Anda tidak secara sengaja menundanya, yaitu karena terlupa. Allah telah berfirman dalam kitab-Nya:

ÑóÈóøäóÇ áóÇ ÊõÄóÇÎöÐúäóÇ Åöäú äóÓöíäóÇ Ãóæú ÃóÎúØóÃúäóÇ

"Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah.”

Dan telah dinukil secara shahih dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:

íóÞõæúáõ Çááåõ ÚóÒóø æóÌóáóø ÞóÏú ÝóÚóáúÊõ

“Allah Azza wa Jalla berfirman: “Sungguh telah Aku kabulkan.”

Allah telah mengabulkan doa hamba-Nya yang beriman untuk tidak menghukum mereka jika lupa atau tersalah. (Syaikh Ibnu Baz)

Hukum Menunda Pembayaran Zakat Fitrah dan Zakat Harta

Soal: Bolehkah seseorang menahan zakat hartanya atau zakat fitrahnya dengan alasan akan menyerahkan kepada salah seorang fakir yang belum dapat dihubunginya?

Jawab: Jika waktunya tidak berselang begitu lama maka tidak masalah baginya menahan zakatnya hingga ia dapat menyerahkannya kepada kaum fakir dari kalangan kerabatnya atau kepada orang yang lebih fakir dan membutuhkan. Namun selang waktunya jangan begitu lama, yaitu beberapa hari saja. Dan ketentuan ini khusus berkaitan dengan zakat harta. Adapun zakat fitrah, hendaklah jangan diulur pembayarannya. Bahkan wajib didahulukan dari shalat Ied sebagaimana yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Zakat fitrah boleh juga dikeluarkan sehari, dua hari atau tiga hari sebelum shalat Ied, janganlah ditunda hingga setelah shalat Ied. (Syaikh Ibnu Baz)

Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah Berupa Uang

Soal: Apa hukumnya mengeluarkan zakat fitrah berupa uang, karena ada sebagian ulama yang membolehkannya.

Jawab: Sudah dimaklumi oleh setiap kaum muslimin, bahwa rukun Islam yang yang terpenting adalah syahadah Laa ilaaha illallahu wa anna Muhammadar Rasulullah. Dan salah satu konsekuensi syahadah Laa ilaaha illallahu adalah tidak menyembah kecuali kepada Allah semata dan konsukuensi syahadah Muhammadar Rasulullah adalah hanya beribadah kepada Allah dengan syariat yang dibawa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah, berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Dan hukum asal ibadah adalah tauqif (hanya boleh dilakukan dengan dasar dalil syar’i yang jelas). Tidak boleh seorangpun beribadah kepada Allah kecuali berdasarkan tuntunan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang bijaksana yang disebutkan dalam al-Qur’an:

æóãóÇ íóäúØöÞõ Úóäö Çáúåóæóì (3) Åöäú åõæó ÅöáóøÇ æóÍúíñ íõæÍóì

“Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur'an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya),” (QS. 53:3-4)

Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda:

ãóäú ÃóÍúÏóËó Ýöí ÃóãúÑöäóÇ åóÐóÇ ãóÇ áóíúÓó ãöäúåõ Ýóåõæó ÑóÏñø

“Barangsiapa mengada-adakan suatu perkara dalam urusan agama kami ini maka hukumnya tertolak.”

Dalam hadits lain Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

ãóäú Úóãöáó ÚóãóáÇð áóíúÓó Úóáóíúåö ÃóãúÑõäóÇ Ýóåõæó ÑóÏñø

“Barangsiapa melakukan suatu amalan tanpa tuntunan dari kami maka amal itu tertolak.”

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mensyariatkan zakat fitrah, sebagaimana dinukil dari beliau dalam hadits-hadits shahih, yaitu sebesar satu sha’ makanan, satu sha’ kurma, satu sha’ gandum, satu sha’ kismis dan satu sha’ keju. Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata:

Ãóäóø ÑóÓõæáó Çááóøåö Õóáóøì Çááóøåõ Úóáóíúåö æóÓóáóøãó ÝóÑóÖó ÒóßóÇÉó ÇáúÝöØúÑö ãöäú ÑóãóÖóÇäó Úóáóì ÇáäóøÇÓö ÕóÇÚðÇ ãöäú ÊóãúÑò Ãóæú ÕóÇÚðÇ ãöäú ÔóÚöíÑò Úóáóì ßõáöø ÍõÑòø Ãóæú ÚóÈúÏò ÐóßóÑò Ãóæú ÃõäúËóì ãöäó ÇáúãõÓúáöãöíäó æó ÃóãóÑó Ãóäú ÊõÄóÏóøì ÞóÈúáó ÎõÑõæÌö ÇáäóøÇÓö Åöáóì ÇáÕóøáóÇÉö

“Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah pada setiap bulan Ramadhan kepada umat Islam, sebanyak satu sha' yaitu satu sha’ kurma atau satu sha' gandum. Kewajiban itu dikenakan kepada keseluruhan orang-orang Islam, merdeka ataupun hamba, lelaki ataupun wanita. Dan beliau memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum kaum muslimin keluar untuk mendirikan shalat Ied.”

Imam al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri bahwa ia berkata:

ßõäóøÇ äõÚúØöíúåóÇ Ýöí Òóãóäö ÇáäóøÈöí Õáì Çááå Úáíå æÓáã ÕóÇÚðÇ ãöäú ØóÚóÇãò Ãóæú ÕóÇÚðÇ ãöäú ÔóÚöíÑò Ãóæú ÕóÇÚðÇ ãöäú ÊóãúÑò Ãóæú ÕóÇÚðÇ ãöäú ÒóÈöíÈò æ Ýí ÑæÇíÉ Ãóæú ÕóÇÚðÇ ãöäú ÃóÞöØò

“Kami biasanya mengeluarkan zakat fitrah pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebanyak satu sha’ makanan, satu sha’ gandum, satu sha’ kurma atau satu sha’ kismis yaitu anggur kering. Dalam riwayat lain disebutkan: “satu sha’ keju”

Demikianlah sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam masalah zakat fitrah. Sebagaimana dimaklumi bahwa ketika zakat fitrah disyariatkan, masyarakat Madinah khususnya telah mengenal uang sebagai alat tukar, yaitu dinar dan dirham yang merupakan mata uang yang berlaku ketika itu, namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak menyebutkan keduanya dalam deretan benda yang boleh dikeluarkan sebagai zakat fitrah. Sekiranya dinar dan dirham dibolehkan sebagai alat membayar zakat fitrah, niscaya akan dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Sebab tidak boleh menunda penjelasan terutama ketika penjelasan itu sangat dibutuhkan. Sekiranya hal itu boleh, niscaya telah dilakukan oleh para sahabat. Adapun mengenai permasalahan zakat binatang ternak berupa tambahan uang untuk menggenapkan kewajiban zakat sebagaimana yang sudah dimaklumi bersama, ini disyaratkan yaitu tidak adanya jenis barang yang akan dikeluarkan zakatnya. Dan hal itu berlaku khusus untuk kasus tersebut. Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa hukum asal ibadah itu adalah tauqif (tidak boleh dilakukan kecuali berdasarkan dalil syar’i), kita belum pernah dapatkan seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang membayar zakat fitrahnya dengan uang, sementara mereka adalah orang yang paling tahu tentang sunnah Nabi dan orang yang paling terdepan mengamalkannya. Sekiranya hal itu mereka lakukan, niscaya telah dinukil kepada kita sebagaimana telah dinukil perkataan dan perbuatan mereka kepada kita, khususnya berkaitan dengan perkara agama. Allah telah berfirman dalam kitab-Nya:

áóÞóÏú ßóÇäó áóßõãú Ýöí ÑóÓõæáö Çááóøåö ÃõÓúæóÉñ ÍóÓóäóÉñ áöãóäú ßóÇäó íóÑúÌõæ Çááóøåó æóÇáúíóæúãó ÇáúÂóÎöÑó æóÐóßóÑó Çááóøåó ßóËöíÑðÇ þ

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan dia banyak menyebut Allah. “ (QS. 33:21)

Dalam ayat lain Allah berfirman:

æóÇáÓóøÇÈöÞõæäó ÇáúÃóæóøáõæäó ãöäó ÇáúãõåóÇÌöÑöíäó æóÇáúÃóäúÕóÇÑö æóÇáóøÐöíäó ÇÊóøÈóÚõæåõãú ÈöÅöÍúÓóÇäò ÑóÖöíó Çááóøåõ Úóäúåõãú æóÑóÖõæÇ Úóäúåõ æóÃóÚóÏóø áóåõãú ÌóäóøÇÊò ÊóÌúÑöí ÊóÍúÊóåóÇ ÇáúÃóäúåóÇÑõ ÎóÇáöÏöíäó ÝöíåóÇ ÃóÈóÏðÇ Ðóáößó ÇáúÝóæúÒõ ÇáúÚóÙöíãõ

“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar. “ (QS. 9:100)

Berdasarkan keterangan yang kami sebutkan tadi jelaslah bagi para pencari kebenaran bahwa membayar zakat fitrah berupa uang tidaklah dibolehkan. Zakat fitrahnya dianggap tidak sah karena pelaksanaannya menyelisihi dalil-dalil syar’i. Hanya kepada Allah sajalah saya memohon semoga Dia memberi taufiq kepada kita dan kepada segenap kaum muslimin untuk memahami agama dan istiqamah di atasnya serta terhindar dari segala perkara yang menyelisihi syariat-Nya, sesungguhnya Dia Maha Penyantun lagi Mahamulia. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad dan kepada keluarga serta sahabat beliau. (Syaikh Ibnu Baz)

Membagi-bagikan Zakat Fitrah Kepada Kaum Fakir Miskin di Sekitar Kita Merupakan Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam

Soal: Berkenaan dengan zakat fitrah, apakah dibagikan kepada orang-orang fakir di sekitar kita atau kepada yang lainnya. Bila musafir 3 hari sebelum Ied apa yang harus kami lakukan yang berkenaan dengan zakat fitrah?

Jawab: Menurut Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, zakat fitrah dibagikan kepada kaum fuqara’ yang ada di sekitar kita, diserahkan pagi hari sebelum shalat Ied. Dibolehkan membagikannya sehari atau dua hari sebelum hari Ied, yaitu mulai hari kedua puluh delapan Ramadhan. Jika orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah hendak bersafar, maka sebaiknya ia mengeluarkan zakat fitrah dua atau beberapa hari sebelumnya di negeri Islam yang ditujunya. Jika bukan negeri Islam, maka ia mesti mencari sebagian kaum muslimin yang fakir di sana dan menyerahkannya kepada mereka apabila waktu safarnya setelah batas akhir pembayaran zakat fitrah. Karena tujuan zakat fitrah adalah memberi kemudahan dan rezeki kepada kaum fuqara’ sehingga mereka tidak perlu meminta-minta pada hari Ied. (Syaikh Ibnu Baz)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexkajian&id=1§ion=kj001