Artikel : Kajian Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - ,

Pendidikan Anak Dalam Islam
oleh :

Soal: Apakah boleh mengirim zakat kepada orang-orang yang berhak di negeri lain, yaitu negeri saya sendiri, karena saya sekarang berdomisili sementara di Saudi Arabia? Semoga Allah senatiasa memberi berkah kepada Anda.

Jawab: Boleh hukumnya mengirimkan zakat harta ke negeri lain berdasarkan pendapat yang benar, untuk sebuah maslahat yang jelas seperti kemiskinan yang sangat memprihatinkan, kaum muslimin di negeri-negeri tersebut sangat membutuhkannya dan lain-lain. Dan tidak boleh hukumnya jika dilakukan dengan tujuan mengistimewakan negeri tertentu padahal di dalam negeri masih banyak yang berhak menerimanya. Dan cara mengetahui siapakah yang berhak dan yang tidak berhak adalah sebagai berikut: Jika penduduk suatu negeri masih diragukan apakah berhak menerima zakat ataukah tidak, sementara kerabat dia di negeri lain yang jauh sudah jelas sangat membutuhkan dan sangat menantikan uluran tangan dan perhatian maka mereka tentunya lebih berhak. Menyalurkan zakat harta kepada mereka merupakan satu bentuk menyambung tali silaturahim. (Syaikh Ibnu Jibrin)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexkajian&id=1§ion=kj001