Artikel : Kajian Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - ,

Pendidikan Anak Dalam Islam
oleh :

Zakat Piutang

Soal: Saya memiliki piutang pada seorang teman, apakah saya wajib mengeluarkan zakat dari harta piutang saya itu?

Jawab: Jika piutang itu di tangan orang yang berkelapangan untuk melunasinya, kapan saja Anda memintanya ia pasti melunasinya, maka Anda wajib mengeluarkan zakatnya setiap kali genap satu haul. Harta piutang hak Anda itu tak ubahnya seperti titipan pada orang tersebut. Namun jika piutang Anda itu di tangan seorang yang berkesempitan, tidak mampu melunasi hutangnya, atau ia berkelapangan namun mengulur-ulur pelunasan utangnya sementara Anda tidak kuasa memaksanya melunasi hutang, maka menurut pendapat ulama yang terpilih adalah Anda tidak wajib mengeluarkan zakat harta piutang tersebut hingga Anda menerimanya dari orang yang mengulur-ulur pelunasan hutang itu atau dari orang yang kesempitan tadi. Jika Anda telah menerima kembali harta piutang itu, genapilah satu haul lalu keluarkanlah zakatnya. Jika Anda berkeinginan mengeluarkan zakat tahun-tahun sebelumnya, ketika harta tersebut ada di tangan si peminjam, maka hal itu dibolehkan. Demikianlah pendapat sebagian ahli ilmu, namun perlu diketahui bahwa yang wajib Anda bayarkan hanyalah untuk tahun dimana Anda telah menerima kembali dari orang yang mengulur-ulur hutangnya atau dari orang yang berkesempitan tadi setelah genap satu haul (bukan untuk tahun-tahun sebelumnya). Inilah pendapat yang terpilih. (Syaikh Ibnu Baz)

Zakat Harta yang Dipinjamkan

Soal: Saya meminjamkan sejumlah uang kepada seseorang. Dan uang itu telah genap satu haul ditangannya sementara ia belum mengembalikan uang pinjaman itu. Apakah saya wajib mengeluarkan zakat dari harta yang dipinjamkan tersebut? Ataukah saya menunggu hingga ia mengembalikannya, kemudian saya mengeluarkan zakatnya untuk tahun berikut?

Jawab: Jika uang itu berada di tangan seorang yang kaya dan berkelapangan (untuk mengembalikan utangnya) dan uang itu dapat diambil kapan saja Anda mau maka Anda wajib mengeluarkan zakatnya setiap tahun. Sebab uang itu dianggap sebagai uang titipan saja. Baik Anda berikan piutang itu untuk memberi keluasan baginya ataupun karena Anda tidak begitu membutuhkannya. Adapun jika piutang tersebut berada di tangan seorang yang sempit, menangguhkan pembayaran hutangnya atau tidak mampu melunasinya, maka pendapat terpilih dalam masalah ini adalah tidak ada kewajiban zakat padanya hingga Anda menerima kembali uang tersebut. Setelah Anda menerima kembali uang itu, maka keluarkanlah zakatnya untuk satu tahun ke depan bilamana telah genap satu haul, meskipun uang itu berada di tangan si peminjam selama beberapa tahun lamanya. (Syaikh Ibnu Jibrin)

Tidak Dibenarkan menggugurkan Piutang dan Menghitungnya Sebagai Zakat

Soal: Kami memiliki seorang kerabat yang fakir dan sangat membutuhkan uluran tangan orang lain. Kami memberikan kepadanya zakat harta kami setiap tahunnya. Suatu kali kami meminjamkan sejumlah uang kepadanya sebelum tiba waktu pembayaran zakat. Namun sampai hari ini ia belum mampu mengembalikannya kepada kami. Padahal telah berlalu beberapa tahun lamanya. Pertanyaan kami adalah, Apakah boleh menganggap lunas hutangnya itu dengan catatan uang yang dipinjamkan tersebut terhitung zakat harta kami yang sedianya akan kami keluarkan tahun ini, insya Allah?

Jawab: Yang benar adalah: Tidak dibolehkan menganggap lunas uang pinjaman yang berada di tangan si peminjam yang sulit diharapkan mengembalikannya dan menghitungnya sebagai zakat. Sebab zakat harta hanya diserahkan kepada kaum fakir karena mereka memang sangat membutuhkannya. Namun jika si peminjam diberikan sebagian dari harta zakat untuk kemudian diserahkan kepada yang berhak menerimanya, maka hal itu dibolehkan, selama tidak ada maksud-maksud tertentu dan pengistimewaan. (Syaikh Ibnu Jibrin)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexkajian&id=1§ion=kj001