Artikel : Kajian Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - ,

Pendidikan Anak Dalam Islam
oleh :

Tanah yang Dipersiapkan untuk Dibangun Tidak Wajib Dibayarkan Zakatnya

Soal: Saya memiliki sepetak tanah yang saya beli untuk membangun rumah di atasnya. Kemudian selang beberapa waktu saya terpaksa menjual tanah itu. Apakah saya berkewajiban membayar zakat dari tanah itu sebelum saya jual?

Jawab: Apabila kasusnya sebagaimana yang Anda sebutkan dalam soal, maka Anda tidak berkewajiban membayar zakat atas tanah itu sebelum dijual. Sebab dalam kasus seperti ini, tidak terdapat syarat-syarat wajib zakat. Yaitu Anda sebenarnya tidak menyiapkan tanah itu untuk dijualbelikan. (Syaikh Ibnu Baz)

Tidak Ada Kewajiban Membayar Zakat dari Tanah yang Dipersiapkan untuk Dibangunkan Rumah di Atasnya, Baik untuk Ditempati Sendiri Maupun untuk Disewakan

Soal: Saya seorang pemuda berasal dari Mesir yang kerja di Saudi Arabia. Di Mesir saya tinggal di sebuah rumah sewa. Maksudnya, saya belum memiliki rumah sendiri. Kemudian Allah subhaanahu wata'ala mencurahkan rezeki kepada saya, akhirnya saya dapat membeli sebidang tanah di Mesir seharga delapan ribu lima ratus juneih Mesir. Sementara saya juga memiliki sejumlah uang di sebuah bank syariah di Mesir sebesar tujuh belas ribu lima ratus juneih Mesir. Uang itu rencananya akan saya pergunakan untuk membangun rumah tempat tinggal di atas tanah tersebut. Pertanyaan saya adalah, apakah sebidang tanah milik saya itu wajib dibayarkan zakatnya?

Jika wajib, berapakah jumlah zakat yang harus dikeluarkan? Dan apakah uang yang saya persiapkan untuk membangun rumah tersebut wajib dibayarkan zakatnya? Jika wajib, berapakah jumlahnya?

Jawab: Tidak ada kewajiban membayar zakat dari tanah yang dipersiapkan untuk dibangun di atasnya, baik untuk tempat tinggal atau untuk disewakan. Sebab kewajiban zakat hanya berlaku atas barang-barang yang dipersiapkan untuk dijualbelikan atau diperdagangkan. Berbeda halnya dengan barang yang dipersiapkan untuk dipakai atau untuk ditempati, seperti tanah misalnya.

Sementara uang yang disimpan di bank, wajib dikeluarkan zakatnya selama masih ada, sekalipun dipersiapkan untuk maksud-maksud tertentu, seperti membangun rumah, biaya pernikahan atau untuk membeli barang-barang tertentu. Adapun jumlahnya adalah dua setengah persen, yaitu setiap seribu juneih Anda wajib mengeluarkan zakat sebesar dua puluh lima juneih saja. (Syaikh Ibnu Jibrin)

Zakat Tanah

Soal: Saya memiliki sepetak tanah yang tidak saya pergunakan dan sengaja saya biarkan untuk digunakan bila ada keperluan mendadak. Apakah saya wajib membayarkan zakat tanah itu? Jika wajib, apakah saya harus menetapkan harga tanah itu setiap genap satu haul?

Jawab: Anda tidak berkewajiban membayar zakat atas tanah tersebut. Sebab yang wajib dibayarkan zakatnya adalah harganya bila dipersiapkan untuk dijualbelikan. Tanah, bangunan, mobil, permadani dan sejenisnya, tidak termasuk barang yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kecuali jika barang-barang tersebut dipersiapkan untuk diperdagangkan, maka wajib dikeluarkan zakatnya harganya. Apabila tidak dipersiapkan untuk perniagaan sebagaimana yang Anda sebutkan dalam soal di atas, tidaklah wajib dikeluarkan zakatnya. (Syaikh Ibnu Utsaimin)

Zakat Tanah yang Dipersiapkan untuk Dijual-belikan

Soal: Apa hukumnya mengeluarkan zakat dari tanah yang disiapkan untuk dijualbelikan?

Jawab: Wajib hukumnya membayar zakat atas tanah yang disiapkan untuk diperjualbelikan. Sebab tanah itu dianggap sebagai barang perniagaan, dan termasuk dalam dalil umum wajibnya mengeluarkan zakat dari al-Qur’an dan as-Sunnah, di antaranya firman Allah:

ÎõÐú ãöäú ÃóãúæóÇáöåöãú ÕóÏóÞóÉð ÊõØóåöøÑõåõãú æóÊõÒóßöøíåöãú ÈöåóÇ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. 9:103)

Dan berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu ia berkata: “Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari barang yang dipersiapkan untuk didagangkan.”

Itulah pendapat jumhur ulama dan merupakan pendapat yang benar. Shalawat dan salam semoga tercurah atas Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. (Lajnah Daimah)

Soal: Tiga tahun yang lalu pemerintah menghadiahkan sebidang tanah kepada saya. Sejak awal saya telah berniat menjual tanah tersebut dengan harga yang pantas. Sebab letak tanah tersebut kurang cocok buat saya. Pertanyaannya adalah: Apakah tanah tersebut wajib dikeluarkan zakatnya? Jika wajib, apakah saya harus membayarkan zakatnya selama tiga tahun sebelumnya, atau cukup satu tahun? Berilah saya fatwa semoga Allah membalas kebaikan Anda.

Jawab: Jika sejak awal Anda bermaksud menjualnya, hendaklah Anda membayarkan zakatnya dari harga tanah tersebut jika telah genap satu tahun, terhitung sejak Anda berniat menjualnya. Berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata: “Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami supaya mengeluarkan zakat atas barang-barang yang kami persiapkan untuk perniagaan.”

Ada beberapa dalil lain yang mendukung makna hadits di atas. Wabillahi taufiq. (Syaikh Ibnu Baz)

Zakat Bangunan, Toko dan Tanah

Soal: Saya mempunyai seorang saudara yang kaya raya. Sebagian hartanya ia investasikan dalam bentuk bangunan, toko dan tanah. Seluruhnya adalah investasi yang profit (menghasilkan). Saya telah menasihatinya agar membayar zakat atau modal harta perniagaannya itu. Ia mengatakan bahwa yang wajib dibayar zakatnya hanyalah uang hasil persewaan investasinya itu bila telah genap satu haul. Sementara modal dasarnya tidak perlu dikeluarkan zakatnya. Dan apabila setiap kali menerima uang hasil sewa, langsung dialokasikan untuk biaya operasional bangunan, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya, baik uang hasil penyewaan maupun modal dasarnya. Kecuali bila uang hasil penyewaan itu telah genap satu haul sebelum dialokasikan untuk bangunan. Perlu diketahui bahwa banyak teman-teman saudara saya itu yang melakukan cara serupa. Apakah cara seperti itu dibenarkan Dienul Islam? Dan apakah pelakunya tidak terkena dosa? Dan barang berharga apakah yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya, baik modal dasar maupun keuntungannya hingga genap satu tahun? Apakah ada batasan tertentu dalam masalah ini atau tidak ada perbedaan antara yang banyak dengan yang sedikit?

Jawab: Ada beberapa jenis harta yang dimiliki seorang manusia.

Harta yang berupa uang wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab dan telah genap satu haul. Harta yang berupa hasil-hasil pertanian, wajib dikeluarkan zakatnya berupa biji-bijian dan buah-buahan pada hari panen. Adapun tanah pertaniannya tidak terkena zakat.

Harta berupa tanah atau bangunan yang disewakan wajib dikeluarkan zakatnya dari hasil uang penyewaannya jika telah genap satu haul dan mencapai nishab. Adapun tanah dan bangunannya tidak terkena zakat.

Sementara harta yang diperuntukan untuk jual beli baik berupa tanah, bangunan, barang-barang lain, juga wajib dikeluarkan zakatnya bila telah genap satu haul. Dengan catatan hitungan haul keuntungan adalah mengikuti haul modal pokoknya apabila modalnya telah dihitung sebagai nishab.

Harta berupa binatang ternak wajib dikeluarkan zakatnya, jika telah mencapai nishab dan telah genap satu haul. Wabillahi taufiq. (Lajnah Da’imah)

Zakat Uang Hasil Penyewaan Rumah dan Toko

Soal: Seseorang memiliki banyak investasi rumah yang disewakannya. Ia juga menabung banyak uang hasil penyewaan rumah itu selama setahun penuh. Apakah ia wajib mengeluarkan zakat hartanya itu? Dan bilakah ia wajib mengeluarkannya serta berapakah jumlahnya?

Jawab: Apabila telah berlalu satu haul atas uang hasil penyewaan rumah atau toko itu, maka wajib dikeluarkan zakatnya, apabila jumlahnya mencapai nishab. Sementara uang hasil persewaan yang digunakannya untuk suatu kepentingan sebelum genap satu haul, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Jumlah yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah dua setengah persen, menurut ijma’ kaum muslimin. Nishab emas sebesar dua puluh mitsqal. Jika dikurskan dengan juneih Saudi atau negara barat, senilai sebelas tiga pertujuh juneih. Nishab perak sebesar seratus empat puluh mitsqal. Jika dikurskan dengan riyal Saudi, senilai lima puluh enam riyal. (Syaikh Ibnu Baz)

Zakat Barang yang Disewakan

Soal: Saya mempunyai rumah yang memberi saya pemasukan bulanan. Rumah itu disewakan selama sembilan bulan. Di samping itu saya juga mempunyai rumah lain yang disewakan per tahun. Ketika ingin mempergunakan uang hasil penyewaan itu, saya ingin mengeluarkan zakatnya terlebih dahulu. Pertanyaannya adalah; apakah rumah yang disewakan per bulan itu wajib juga dikeluarkan zakatnya?

Jawab: Barang berharga seperti rumah, tanah dan sejenisnya yang disewakan wajib dikeluarkan zakat dari uang hasil penyewaannya jika telah memenuhi syarat-syarat. Di antaranya adalah telah mencapai nishab dan genap satu haul.

Adapun barang yang disewakan tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali bila pemiliknya telah membelinya, karena ingin menghindar dari kewajiban zakatnya, sebagai perlakuan terhadapnya dengan membatalkan tujuannya. (Lajnah Da’imah)

Zakat Rumah dan Kendaraan

Soal: Seorang lelaki memiliki beberapa buah kendaraan dan rumah yang disewakan dan uang hasil persewaan itu dipakainya untuk menutupi kebutuhan keluarga. Sebagai catatan, ia tidak pernah menyimpan uang itu genap setahun. Apakah ia wajib mengeluarkan zakatnya? Bilakah kendaraan dan rumah wajib dikeluarkan zakatnya dan berapakah jumlah yang harus dikeluarkan zakatnya? Wassalaamu ‘alaikum warah-matullahi wa barakatuhu.

Jawab: Jika kendaraan atau rumah tersebut digunakan untuk tempat tinggal atau disewakan maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Namun jika dipergunakan untuk diperjualbelikan, maka nilai barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya setiap kali genap satu haul. Jika uang itu ia gunakan untuk kebutuhan rumah tangga, atau untuk jalan-jalan kebaikan atau kebutuhan lainnya, sebelum genap satu tahun, maka tidak ada kewajiban zakat atas Anda. Berdasarkan dalil-dalil umum dari al-Qur’an dan as-Sunnah yang berkenaan dengan masalah ini. Dan berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad yang hasan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau memerintahkan supaya mengeluarkan zakat atas barang yang dipersiapkan untuk didagangkan. (Syaikh Ibnu Baz)

Zakat Kendaraan Sewa

Soal: Bagaimanakah mengeluarkan zakat kendaraan penumpang dan kendaraan sewa?
Apakah dari harga kendaraan itu ataukah dari uang pemasukannya?

Jawab: Selama kendaraan itu statusnya untuk disewakan, maka wajib mengeluarkan zakat atas uang hasil persewaannya setiap kali genap satu haul, bukan dari harga kendaraan itu! (Lajnah Da’imah)

Kendaraan yang Digunakan untuk Transportasi Tidak Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Soal: Apakah wajib dikeluarkan zakatnya kendaraan yang digunakan untuk transportasi perdagangan, seperti mengangkut biji-bijian dan lainnya?

Jawab: Kendaraan atau unta yang digunakan untuk mengangkut biji-bijian atau barang dan lainnya dari satu tempat ke tempat lain tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Karena keduanya dipakai untuk pengangkutan dan transportasi. Tetapi, bila kendaraan tersebut disiapkan untuk diperdagangkan, demikian pula unta, sapi, keledai dan seluruh hewan yang boleh diperdagangkan, jika disiapkan untuk diperjualbelikan, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Berdasarkan riwayat Abu Dawud dan lainnya dari Jundub bin Samurah radhiyallahu ‘anhu ia berkata: “Nabi memerintahkan kami supaya mengeluarkan zakat dari harta yang disiapkan untuk diperdagangkan.”

Itulah pendapat yang dipilih jumhur ulama, sebagaimana yang dihikayatkan oleh Ibnu Mundzir yarhamuhullah. (Lajnah Da’imah)

Bagaimanakah Pemilik Penerbitan Mengeluarkan Zakatnya?

Soal: Seorang pemilik penerbitan bertanya tentang cara mengeluarkan zakat atas usahanya tersebut. Ada yang mengatakan bahwa yang dikeluarkan zakatnya hanyalah keuntungan dari pernerbitannya saja. Sebagian lagi mengatakan bahwa yang dikeluarkan zakatnya adalah seluruh alat-alat produksi berikut keuntungannya. Manakah yang benar dari dua pendapat di atas?

Jawab: Sesungguhnya yang wajib dikeluarkan zakatnya oleh pemilik penerbitan dan pabrik adalah barang-barang yang disiapkan untuk diperdagangkan, bukan alat-alat produksinya. Demikian pula kendaraan, permadani, barang pecah belah yang dipakai sendiri, tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Berdasarkan riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan dari Jundub bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami supaya mengeluarkan zakat dari harta yang disiapkan untuk diperdagangkan.”

Sementara emas, perak dan uang, wajib dikeluarkan zakatnya, sekalipun digunakan untuk nafkah, apabila telah mencapai nishab dan genap satu haul. Wabillahi taufiq. (Syaikh Ibnu Baz)

Cara Mengeluarkan Zakat Barang-barang, Seperti Kain dan Sejenisnya

Soal: Seseorang memiliki swalayan yang menyediakan berbagai barang seperti kain, sepatu, minyak wangi dan lain-lain. Bagaimanakah cara membayarkan zakatnya?

Jawab: Setiap orang yang memiliki barang-barang dagangan, baik berupa kain ataupun yang lainnya, wajib membayarkan zakat nilainya berikut uang yang ada padanya bila telah genap satu haul. Berdasarkan riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan dari Jundub bin Samurah radhiyallahu ‘anhu ia berkata: “Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami supaya mengeluarkan zakat dari harta yang disiapkan untuk diperdagangkan.”

Dan berdasarkan dalil-dalil lain yang disebutkan ahli ilmu dalam bab zakat barang-barang dagangan. (Syaikh Ibnu Baz)

Zakat Saham

Soal: Sebagaimana yang Anda ketahui bahwa sekarang ini orang-orang memperjualbelikan saham tanah dan sejenisnya. Mereka membekukan uang dalam bentuk saham yang kadang kala naik kadang kala turun. Biasanya uang itu dibekukan dalam tempo waktu yang lama, sekitar empat atau lima tahun. Apabila pemiliknya ingin menjual saham itu di pasar, ia menjualnya sebelum saham dilelang, karena nilai saham kadang kala stabil kadang kala turun. Begitulah kondisinya selama bertahun-tahun. Demikian pula seseorang memiliki harta berupa tanah, ia bermaksud menahannya supaya harga tanah melambung, jika sudah melambung naik barulah dijualnya. Pertanyaannya adalah: Apakah orang tersebut terkena wajib zakat atas saham yang ditanamnya dalam bentuk tanah dan lainnya yang belum dijual sampai sekarang? Saham tersebut bertahan dalam tempo waktu yang sangat lama dan harganya tetap stabil, bahkan terkadang lebih murah daripada harga pasar.

Dan apakah tanah yang dibelinya dengan maksud untuk dikomersilkan wajib dikeluarkan zakatnya, sebagaimana barang-barang dagangan? Ataukah tetap tidak wajib hingga ia menjualnya lalu mengeluarkan zakatnya dari hasil jual beli, sebagaimana ditandaskan oleh sebagian ulama?

Sebab, boleh jadi telah berlangsung sejak bertahun-tahun lamanya, namun harganya tetap statis tidak naik. Apabila wajib mengeluarkan zakatnya, apakah untuk setiap tahunnya ataukah untuk satu tahun saja? Dan apabila dijualnya, apakah ia mengeluarkan zakatnya untuk tahun-tahun yang telah lewat juga ataukah untuk satu tahun saja? Sebagai catatan, boleh jadi seseorang memiliki harta yang berlimpah ruah dari bisnis saham dan tanah ini. Apabila ia tahu diwajibkan mengeluarkan zakatnya, ia meminjamkannya atau menjual sebagian darinya. Maksudnya adalah uang kontan tidak dipegangnya, namun setiap kali uang masuk, langsung saja ia belikan saham atau tanah. Jadi tidak disimpannya.

Jawab: Bentuk saham yang tersebut dalam soal termasuk barang perniagaan yang wajib dikeluarkan zakatnya. Pemilik saham wajib menghitung nilai saham miliknya setiap tahun tanpa perlu melihat harga beli pertama kali. Jika ia memiliki harta, maka dikeluarkan zakatnya. Jika tidak, maka ia wajib mengeluarkan zakat harta tahun-tahun sebelumnya setelah dijual dan diterima uangnya. Demikian pula halnya tanah selain saham yang dipersiapkan untuk diperjualbelikan. (Lajnah Da’imah)

Zakat Investasi Tanah

Soal: Ada seseorang yang bertanya tentang investasi tanah. Pertanyaannya sebagai berikut: Ia menyimpan uang sebesar seribu riyal. Setelah lima tahun, uang simpanannya bertambah menjadi lima ribu riyal!?

Jawab: Jika seseorang menyimpan uangnya, baik dalam bentuk investasi tanah dan sejenisnya untuk diperjualbelikan, maka wajib dikeluarkan zakatnya setiap tahun sesuai dengan besar nilai harta tersebut, atau sesuai dengan harga tanah atau barang investasinya. Setiap tahun ia wajib menghitung harta yang wajib dikeluarkan zakatnya untuk dibayarkan. Demikian pula rekan-rekannya yang turut menanam saham dalam jual beli tersebut sesuai dengan besar kecil saham yang ditanam. Setelah dijual, hendaklah dikeluarkan zakat tahun terakhir. Jika zakat tahun-tahun sebelumnya juga belum dikeluarkan, hendaklah dikeluarkan zakatnya sesuai dengan perhitungannya. Tidak ada keharusan membayarnya sesuai dengan perhitungan tahun terakhir. Namun harus disesuaikan perhitungannya bagi tiap-tiap tahun, tahun pertama sesuai dengan perhitungannya, tahun kedua, ketiga dan seterusnya. Sebab tiap-tiap tahun harga barang tentu berbeda-beda. Mungkin saja harga barang tersebut pada awalnya murah, kemudian bertambah mahal atau sebaliknya. Oleh karena itu, jumlah zakat harta niaga harus disesuaikan dengan harganya tiap-tiap tahun. Yaitu dua setengah persen dari harga barang. Hanya Allah sajalah yang kuasa memberi taufik. (Syaikh Ibnu Baz)

Pendapat Terpilih Berkenaan Dengan Zakat Perhiasan dan Cara Mengeluarkannya

Soal: Saya dapati para imam yang empat semoga Allah membalas mereka dengan kebaikan saling berbeda pendapat tentang cara mengeluarkan zakat perhiasan yang disiapkan untuk perhiasan kaum wanita. Ada ulama yang berpendapat: Wajib dikeluarkan dengan beberapa syarat. Ada yang berpendapat: Tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Sementara ada pula alim ulama yang berpendapat: Wajib dikeluarkan tanpa syarat. Bagaimanakah pendapat yang benar menurut Anda, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Apabila memang benar wajib, maka bagaimanakah cara mengeluarkannya? Apakah disesuaikan harga perhiasaan tersebut dengan harga pasarannya sekarang? Perlu diketahui bahwa jika kita ingin menjual kembali perhiasaan tersebut, kita tidak akan mendapatkan seperti harga belinya pertama kali! Ataukah disesuaikan dengan harga lama (harga ketika membeli perhiasaan itu) dengan catatan harga sewaktu-waktu bisa berubah!

Jawab: Tidak syak lagi, memang ada perbedaan pendapat yang sangat tajam sejak dahulu hingga sekarang tentang hukum zakat perhiasan untuk dipakai. Akan tetapi pendapat yang kami pilih dalam masalah ini adalah wajib mengeluarkan zakatnya setiap tahun. Sekalipun untuk dipakai, Berdasarkan dalil-dalil yang jelas dan alasan-alasan yang mendukung pendapat ini. Berdasarkan hal tersebut, maka jumlah nishabnya disesuaikan dengan harga pasaran ketika itu, tidak perlu melihat harga lamanya lagi. Lalu dikeluarkan zakat dari harga yang telah dihitung tadi, baik harga tersebut lebih tinggi dari harga beli sebelumnya ataupun lebih rendah. Kemudian dikeluarkan zakat darinya sebanyak dua setengah persen. Wallahu a’lam. (Syaikh Ibnu Jibrin)

Zakat Perhiasan Perak

Soal: Saya memiliki perhiasan perak berupa kalung, gelang, mahkota dan tali pinggang. Sudah berulang kali saya minta kepada suami saya agar menjualnya dan mengeluarkan zakatnya. Namun suamiku mengelak, ia mengatakan bahwa perhiasan itu belum mencapai nishabnya. Sekarang sudah berlalu lebih kurang 23 tahun saya menyimpannya sementara belum sekalipun saya bayarkan zakatnya. Apakah yang wajib atas saya sekarang?

Jawab: Jika memang belum mencapai nishab, maka tidak ada kewajiban zakat atas diri Anda. Dan perlu diketahui bahwa nishab perak adalah seratus empat puluh mitsqal, atau sekitar lima puluh enam riyal perak. Apabila perhiasan dari perak ini telah mencapai jumlah tersebut, maka wajib dibayarkan zakatnya menurut pendapat ulama yang terpilih, wajib dizakati setiap telah genap satu haul. Wajib dikeluarkan dua setengah persen darinya, yaitu sekitar dua setengah riyal dari setiap seratus riyal dan seratus dua puluh lima riyal dari setiap seribu riyal. Adapun nishab emas adalah dua puluh mitsqal, sekitar sebelas setengah juneih Saudi Arabia. Jika diukur dengan gram sekitar sembilan puluh dua gram. Jika telah genap satu tahun bagi perhiasan emas atau perak sejumlah sekian atau lebih, maka wajib dikeluarkan zakatnya, demikianlah menurut pendapat ulama yang terpilih. Jumlah yang dikeluarkan adalah dua setengah persen. Ukurannya adalah dua setengah juneih dari setiap seratus juneih. Atau disesuaikan nilainya dengan mata uang perak atau perak dan selebihnya dihitung pula berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

ãóÇ ãöäú ÕóÇÍöÈö ÐóåóÈò æóáÇó ÝöÖóøÉò áÇó íõÄóÏöøíú ãöäúåóÇ ÍóÞóøåóÇ ÅöáÇóø ÅöÐóÇ ßóÇäó íóæúãó ÇáúÞöíóÇãóÉö ÕõÝöøÍóÊú áóåõ ÕóÝóÇÆöÍõ ãöäú äóÇÑò ÝóÃõÍúãöíó ÚóáóíúåóÇ Ýöí äóÇÑö Ìóåóäóøãó Ýóíõßúæóì ÈöåóÇ ÌóäúÈõåõ æóÌóÈöíäõåõ æóÙóåúÑõåõ ßõáóøãóÇ ÈóÑóÏóÊú ÃõÚöíÏóÊú áóåõ Ýöí íóæúãò ßóÇäó ãöÞúÏóÇÑõåõ ÎóãúÓöíäó ÃóáúÝó ÓóäóÉò ÍóÊóøì íõÞúÖóì Èóíúäó ÇáúÚöÈóÇÏö ÝóíóÑóì ÓóÈöíáóåõ ÅöãóøÇ Åöáóì ÇáúÌóäóøÉö æóÅöãóøÇ Åöáóì ÇáäóøÇÑö

“Siapa saja yang memiliki emas dan perak lalu tidak dikeluarkan zakatnya maka pada Hari Kiamat nanti akan dibentangkan baginya lempengan dari api lalu dipanaskan dalam neraka jahanam kemudian dahi-dahi mereka, lambung dan punggung mereka dibakar (digosok) dengannya. Setiap kali lempengan itu menjadi dingin, kembali dipanaskan. Demikianlah berlaku setiap hari yang panjangnya setara dengan lima puluh ribu tahun di dunia. Hingga diputuskan ketentuan bagi masing-masing hamba apakah ke surga ataukah ke neraka.” (HR. Muslim dalam kitab Shahihnya)

Diriwayatkan juga secara shahih dari Abdullah bin Amr bin Al-’Ash radhiyallahu ‘anhu bahwa ketika seorang wanita datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sementara di tangan puteri yang dibawanya terdapat dua gelang emas, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam segera bertanya kepadanya: “Apakah engkau mengeluarkan zakatnya?” “Tidak” jawab wanita itu. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lantas bersabda kepadanya: “Apakah engkau suka bila dikalungkan oleh Allah dengan dua buah gelang dari api neraka? “ Spontan saja wanita itu melepas kedua gelang itu dan berkata: “Kedua gelang ini bagi Allah dan Rasul-Nya!” (HR. Abu Dawud dan an-Nasa’i dengan sanad yang shahih)

Dan masih banyak lagi hadits-hadits yang semakna dengan itu. Hanya Allah semata yang kuasa memberi taufik. (Syaikh Ibnu Baz)

Hukum Zakat Perhiasan, Intan dan Batu Mulia

Soal: Saya adalah seorang ibu rumah tangga berusia lebih kurang tiga puluh tahun. Sejak dua puluh empat tahun yang lalu saya menyimpan emas, bukan untuk diperjualbelikan, namun untuk dipakai sebagai perhiasan. Kadang kala saya menjualnya, lalu saya tambah sejumlah uang untuk membeli yang lebih bagus daripada yang lalu. Sekarang saya memiliki sejumlah perhiasan, dan saya mendengar bahwa emas yang dipakai sebagai perhiasan wajib dikeluarkan zakatnya. Mohon dijelaskan kepada saya tentang masalah saya ini. Jika memang saya wajib membayar zakatnya, maka apa hukumnya perhiasan yang belum saya keluarkan zakatnya dahulu? Perlu diketahui bahwa saya tidak mampu lagi menghitung nilai emas yang belum saya bayarkan zakatnya dahulu!

Jawab: Anda wajib mengeluarkan zakat emas milik Anda tersebut terhitung mulai dari Anda ketahui hukum wajibnya. Dan tidak ada kewajiban zakat atas masa terdahulu sebelum Anda mengetahui kewajiban tersebut. Sebab ketentuan-ketentuan syari’at mulai berlaku bila sudah diketahui hukumnya. Perlu diketahui bahwa wajib mengeluarkan dua setengah persen dari perhiasan apabila telah mencapai nishab, yaitu dua puluh mitsqal. Jika dihitung dengan juneih Saudi sekitar sebelas setengah juneih. Jika perhiasan emas sudah mencapai jumlah sekian atau lebih, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Setiap seribu riyal dikeluarkan sebanyak dua puluh lima riyal. Adapun perak, nishabnya sebesar seratus empat puluh mitsqal, atau sekitar lima puluh enam riyal atau mata uang lain yang senilai dengannya. Wajib dikeluarkan darinya sebanyak dua setengah persen sebagaimana emas.

Sementara intan dan batu mulia, tidak ada zakat padanya apabila disiapkan untuk dipakai. Namun bila disiapkan untuk diperdagangkan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sesuai harganya bila diukur dengan emas dan perak, jika telah mencapai nishab. Wallahu waliyut taufik. (Syaikh Ibnu Baz)

Tidak Mengeluarkan Zakat Perhiasan Karena Tidak Tahu

Soal: Seorang wanita menyimpan emas yang telah mencapai nishab. Ia tidak tahu bahwa ia wajib mengeluarkan zakatnya, hal itu berlalu hingga lima tahun lamanya. Setelah ia mengetahui kewajibannya, ia berkeinginan mengeluarkan zakatnya. Namun ia tidak memiliki kecuali emas ini saja. Bagaimana caranya mengeluarkan zakat untuk lima tahun sebelumnya? Apakah ia harus menjual sebagian darinya atau apakah yang harus dilakukannya? Lantas bagaimana dengan zakat lima tahun sebelumnya itu? Perlu diketahui bahwa kalaupun ia ingin mengeluarkan zakat untuk lima tahun sebelumnya sekaligus, ia tidak mampu. Kecuali bila emas itu dijualnya sedikit demi sedikit setiap tahun, yang mana ia tidak memiliki pemasukan sama sekali!

Jawab: Untuk waktu-waktu selanjutnya ia wajib mengeluarkan zakat perhiasannya itu jika telah mencapai nishab, yaitu dua puluh mitsqal. Jika dihitung dengan juneih, kira-kira sebelas tiga pertujuh juneih Saudi. Jika dihitung dengan gram, kira-kira sembilan puluh dua gram. Walaupun ia harus menjual sebagian emas miliknya atau barang lainnya. Dalam hal ini, sang suami, bapak atau lainnya boleh membayarkan zakatnya dengan seizinnya. Jika tidak, maka kewajiban itu tetap menjadi tanggungannya, hingga ia melunasinya. Sementara berkaitan dengan tahun-tahun sebelumnya sebelum ia mengetahui hukum zakat perhiasan, maka tidaklah mengapa baginya karena ia tidak tahu hukumnya. Dan juga perkara tersebut masih samar, karena sebagian ulama berpendapat tidak ada zakat pada perhiasan yang disimpan atau dipersiapkan untuk dipakai. Namun yang terpilih ialah wajib mengeluarkan zakat perhiasan jika telah mencapai nishab dan telah genap satu haul. Berdasarkan dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah berkenaan dengan masalah tersebut. Wallahu waliyut taufiq. (Syaikh Ibnu Baz)

Kewajiban Zakat Perhiasan Bagi yang Memilikinya

Soal: Istriku memiliki perhiasan emas yang selalu dikenakannya dan telah mencapai nishabnya. Apakah ia wajib mengeluarkan zakatnya? Apakah mengeluarkan zakatnya kewajiban saya ataukah istri saya? Apakah ia mengeluarkan zakatnya itu dengan mengambilnya dari perhiasan emas tersebut ataukah cukup dengan mengeluarkan uang yang senilai dengan zakat yang mesti dikeluarkan?

Jawab: Perhiasan emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nishab, yaitu dua puluh mitsqal bagi emas dan seratus empat puluh mitsqal bagi perak. Bila dihitung dengan mata uang yang berlaku, maka nishabnya lebih kurang sebelas tiga pertujuh juneih Saudi. Apabila perhiasan emas telah mencapai kadar tersebut atau lebih, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Sekalipun perhiasan itu disimpan untuk dipakai, menurut pendapat ulama yang terpilih.

Adapun ukuran nishab perak adalah lima puluh enam riyal Saudi. Apabila perhiasan perak telah mencapai kadar tersebut atau lebih, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah dua setengah persen bagi emas dan perak serta barang-barang perniagaan.

Kewajiban zakat tersebut jatuh atas pemiliknya. Bilamana suami atau orang lain yang membayarkan zakat untuknya, maka hal itu dibolehkan. Dan tidak perlu mengambil sebagian dari perhiasan itu untuk dikeluarkan sebagai zakat, cukup dengan mengeluarkan uang yang senilai dengan zakat yang mesti dikeluarkan setiap kali genap satu haul sesuai dengan harga emas dan perak yang berlaku di pasaran. Wallahu waliyut taufiq. (Syaikh Ibnu Baz)

Apakah intan wajib dikeluarkan zakatnya?

Soal: Apakah intan yang biasa dipakai sebagai perhiasan wajib dikeluarkan zakatnya?

Jawab: Intan yang biasa dipakai sebagai perhiasan tidak ada kewajiban zakat padanya. Adapun bila disimpan untuk diperdagangkan, wajib dikeluarkan zakatnya, demikian pula mutiara dan sejenisnya. Adapun emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab, sekalipun disimpan untuk dipakai menurut pendapat ulama yang terpilih. (Syaikh Ibnu Baz)

Cara Mengeluarkan Zakat Perhiasan Emas yang Disepuh Pada Batu Mata Cincin atau Batu Mulia

Soal: Bagaimanakah cara mengeluarkan zakat perhiasan yang terbuat dari emas yang disepuh dengan batu mata cincin atau batu mulia? Apakah batu cincin dan batu mulia itu turut dihitung bersama emas? Sebab sangat sulit untuk memisahkannya!

Jawab: Hanya perhiasan yang terbuat dari emas saja yang wajib dikeluarkan zakatnya, sekalipun hanya untuk dipakai. Adapun batu mulia, seperti mutiara, intan dan sejenisnya, tidak ada kewajiban zakat padanya. Jika sebuah kalung atau perhiasan lainnya terdiri dari bahan emas dan lainnya, maka hendaklah si wanita, atau suami dan walinya menyelidiki dan memperhitungkan kadar emas pada perhiasan itu, atau menunjukkannya kepada orang yang ahli. Kadar emas yang diyakini, maka wajib dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai nishab. Nishab emas adalah dua puluh mitsqal, jika dihitung dengan juneih Saudi lebih kurang sebelas setengah juneih. Jika dihitung dengan gram, lebih kurang sembilan puluh dua gram. Wajib dikeluarkan zakatnya setiap tahun sebanyak dua setengah persen. Adapun perhiasan yang disiapkan untuk diperdagangkan, wajib dikeluarkan zakatnya, sekalipun terbuat dari mutiara, intan dan sejenisnya, berdasarkan harganya sebagaimana barang-barang perniagaan lainnya menurut pendapat jumhur ulama. (Syaikh Ibnu Baz)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexkajian&id=1§ion=kj001