Artikel : Kajian Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - ,

Pendidikan Anak Dalam Islam
oleh :

Pertanyaan: Telah menyebar di kalangan wanita zaman sekarang fenomena kurang terpuji yaitu mengenakan abaya di atas pundak untuk menutup kepala hanya disampirkan dan menjadi perhiasan. Abaya ini sangat ketat dan menampakkan dada dan bentuk tubuh dan sudah dianggap sebagai mode pakaian, bagaimana hukum mengenakan pakaian seperti itu? Apakah bisa dikatakan hijab syar’i? Dan apakah masuk dalam hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam “Dua orang dari penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya”, maka berilah fatwa semoga Allah membalasmu dengan pahala.

Jawab: Allah telah memerintahkan kaum wanita untuk mengenakan hijab secara sempurna, sebagaimana firman Allah:

íóÇ ÃóíøõåóÇ ÇáäøóÈöíøõ Þõáú áÃóÒúæóÇÌößó æóÈóäóÇÊößó æóäöÓóÇÁö ÇáúãõÄúãöäöíäó íõÏúäöíäó Úóáóíúåöäøó ãöäú ÌóáÇÈöíÈöåöäøó

“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. (Al Ahzab: 59)

Jilbab adalah pakaian yang menutupi kepala dan seluruh tubuh wanita seperti abaya yang telah kita kenal di negeri ini, asal pakaian abaya adalah dipakai dari mulai kepala hingga menutup seluruh tubuh. Mengenakan abaya dimaksudkan untuk menutup aurat dan menghalangi orang laki-laki untuk memandang, sebagaimana firman Allah:

Ðóáößó ÃóÏúäóì Ãóäú íõÚúÑóÝúäó ÝóáÇ íõÄúÐóíúä

“Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” (Al Ahzab: 59).

Tidak diragukan lagi bila kepala dan pundak wanita tampak maka akan mengundang fitnah dan mengenakan abaya hanya di pundak saja menyerupai laki-laki karena menampakkan kepala, leher dan kedua pundaknya dengan menampakkan lekuk-lekuk tubuh seperti dada dan punggung dan yang lain sehingga menjadi sebab timbulnya fitnah dan merusak pandangan serta mengundang laki-laki mata keranjang dan rusak untuk mendekatinya meskipun dia seorang wanita yang baik.

Oleh karena itu, tidak boleh bagi wanita mengenakan pakaian abaya yang hanya di atas pundak saja karena masuk dalam larangan dan dikhawatirkan masuk dalam hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di atas:

ÕöäúÝóÇäö ãöäú Ãóåúáö ÇáäøóÇÑö áóãú ÃóÑóåõãóÇ¡ Þóæúãñ ãóÚóåõãú ÓöíóÇØñ ßÃÐúäóÇÈö ÇáúÈóÞóÑ,ÈóÖúÑöÈõæúäó ÈöåóÇ ÇáäøóÇÓó¡ æóäöÓóÇÁñ ßóÇÓöíóÇÊñ ÚóÇÑöíóÇÊñ ãóÇÆöáÇóÊñ ãõãöíúáÇóÊñ ÑõÄõæúÓõåõäøó ßÃóÓúäöãóÉö ÇúáÈõÎúÊö ÇúáãóÇÆöáóÉö áÇó íóÏúÎõáúäó ÇáúÌóäøóÉó æáÇó íóÌöÏúäó ÑöíúÍóåóÇ. æóÅöäøó ÑöíúÍóåóÇ áóíõæúÌóÏõ ãöäú ãóÓöíúÑóÉö ßóÐÇ æóßóÐÇ.

“Dua orang dari penghuni neraka yang belum aku pernah melihatnya, seorang kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi dengannya mereka memukuli manusia dan kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan berlenggok-lenggok, kepala mereka laksana punuk onta miring yang tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapat baunya. Dan sesungguhnya aromanya bisa didapat dari jarak sekian sampai sekian.” (Ibnu Jibrin)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexkajian&id=1§ion=kj001