Artikel : Hadits - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Perilaku Suami Yang Mengandung Dosa

Selasa, 20 Agustus 19

Suami adalah kepala rumah tangga, tumpuan keluarga, sosok panutan dan pengayom bagi istri dan anak-anaknya. Sudah sepantasnya seorang suami memberikan teladan yang terbaik bagi keluarganya, karena keluarga adalah amanah yang akan ditanyakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari kiamat kelak, selaras dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:


ßõáøõßõãú ÑóÇÚò æóãóÓúÆõæáñ Úóäú ÑóÚöíøóÊöåö ÝóÇáúÅöãóÇãõ ÑóÇÚò æóåõæó ãóÓúÆõæáñ Úóäú ÑóÚöíøóÊöåö æóÇáÑøóÌõáõ Ýöí Ãóåúáöåö ÑóÇÚò æóåõæó ãóÓúÆõæáñ Úóäú ÑóÚöíøóÊöåö


“Kalian semua adalah pemimpin dan kalian semua akan dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang dipimpinnya. Seorang imam adalah pemimpin rakyatnya dan dia akan dimintai pertanggungjawaban tentang kepemimpinannya. Seorang suami adalah pemimpin keluarganya dan dia akan dimintai pertanggungjawaban tentang kepemimpinannya." (HR. Bukhari no. 2409, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma).

Namun, ada sebagian suami yang menyalahi amanah ini, dengan melakukan beragam perbuatan yang bisa mengundang dosa dan murka Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kiranya perlu kita mengetahui berbagai hal tersebut, agar kita bisa menjauhi dan tidak terjerumus di dalamnya, perilaku yang dimaksud di antaranya:

1. Tidak mau menafkahi keluarga
Kewajiban suami adalah memberikan nafkah yang baik kepada keluarga, sesuai dengan kadar kemampuannya, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidaklah membebani hamba di luar batas kemampuannya. Mari kita simak hadits yang agung berikut:


Úóäú ãõÚóÇæöíóÉó ÇáúÞõÔóíúÑöìøö ÞóÇáó: ÞõáúÊõ: íóÇ ÑóÓõæáó Çááøóåö ãóÇ ÍóÞøõ ÒóæúÌóÉö ÃóÍóÏöäóÇ Úóáóíúåö¿ ÞóÇáó: Ãóäú ÊõØúÚöãóåóÇ ÅöÐóÇ ØóÚöãúÊó¡ æóÊóßúÓõæóåóÇ ÅöÐóÇ ÇßúÊóÓóíúÊó¡ æóáÇó ÊóÖúÑöÈó ÇáúæóÌúåó¡ æóáÇó ÊõÞóÈøöÍó¡ æóáÇó ÊóåúÌõÑó ÅöáÇøó Ýöì ÇáúÈóíúÊö


Dari Mu’awiyah Al-Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang dari kami yang menjadi kewajiban suaminya?’ Beliau menjawab, ‘Engkau memberi makan kepadanya, jika engkau makan. Engkau memberi pakaian kepadanya, jika engkau berpakaian. Janganlah engkau pukul wajahnya, janganlah engkau memburukkannya, dan janganlah engkau mendiamkannya kecuali di dalam rumah.” (HR. Abu Dawud no. 2142; Syaikh al-Albani mengatakan, “Hasan shahih.”).

Maka, seorang suami yang menelantarkan keluarganya, dengan membiarkan mereka tanpa nafkah, tentulah sosok suami yang zalim, yang pastinya akan mendapat dosa dan hukuman dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

2. Menzalimi istri
Islam melarang segala bentuk kezaliman, di antara bentuk kezaliman yang terjadi dalam rumah tangga adalah suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), entah dengan memukul, menampar, melukai, maupun beragam
bentuk kekerasan lainnya.

Memang, Allah Subhanahu wa Ta’ala membolehkan seorang suami untuk memukul istrinya ketika sang istri membangkang, sebagaimana firman-Nya:


æóÇááøóÇÊöí ÊóÎóÇÝõæäó äõÔõæÒóåõäøó ÝóÚöÙõæåõäøó æóÇåúÌõÑõæåõäøó Ýöí ÇáúãóÖóÇÌöÚö æóÇÖúÑöÈõæåõäøó


“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan tidak tunduk, nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.” (QS. An-Nisa: 34).

Namun, izin ini tidak berlaku secara mutlak. Sehingga suami bebas melampiaskan kemarahannya dengan menganiaya istrinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan batasan tentang bolehnya memukul, yaitu pukulan yang tidak menyakitkan, dan tidak boleh memukul wajah. Sebagaiamana dalam khutbah beliau saat haji wada’:


ÝóÇÊøóÞõæÇ Çááøóåó Ýöí ÇáäøöÓóÇÁö ÝóÅöäøóßõãú ÃóÎóÐúÊõãõæåõäøó ÈöÃóãóÇäö Çááøóåö æóÇÓúÊóÍúáóáúÊõãú ÝõÑõæÌóåõäøó ÈößóáöãóÉö Çááøóåö æóáóßõãú Úóáóíúåöäøó Ãóäú áóÇ íõæØöÆúäó ÝõÑõÔóßõãú ÃóÍóÏðÇ ÊóßúÑóåõæäóåõ ÝóÅöäú ÝóÚóáúäó Ðóáößó ÝóÇÖúÑöÈõæåõäøó ÖóÑúÈðÇ ÛóíúÑó ãõÈóÑøöÍò æóáóåõäøó Úóáóíúßõãú ÑöÒúÞõåõäøó æóßöÓúæóÊõåõäøó ÈöÇáúãóÚúÑõæÝö


“Bertakwalah kalian kepada Allah tentang para wanita (isteri), karena sesungguhnya kalian telah mengambil mereka dengan amanah Allah, dan kalian telah menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Dan kalian memiliki hak yang menjadi kewajiban mereka (para isteri), yaitu mereka tidak memperbolehkan seorangpun yang tidak kamu sukai menginjakkan permadani-permadani kalian. Jika mereka melakukannya, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Dan mereka memiliki hak yang menjadi kewajibanmu, yaitu (kamu wajib memberi) rezeki (makanan) dan pakaian kepada mereka dengan ma’ruf (baik).” (HR Muslim no. 1218).

Atha’ bin Abi Rabah berkata, “Saya pernah bertanya kepada Ibnu Abbas, ‘Apa maksud pukulan yang tidak menyakitkan?’ Beliau menjawab, “Pukulan dengan kayu siwak (sikat gigi) atau semacamnya.” (HR. At-Thabari dalam tafsirnya, 8/314).

Termasuk makna pukulan yang tidak menyakitkan adalah pukulan yang tidak meninggalkan bekas, seperti memar, atau bahkan menimbulkan luka dan mengeluarkan darah. Karena sejatinya, pukulan itu tidak bertujuan untuk menyakiti, tapi pukulan itu dalam rangka mendidik istri. Adapun lebih dari itu, maka termasuk KDRT yang dilarang oleh islam, yang akan mengundang dosa.

3. Dayyuts
Kewajiban suami adalah menjaga kehormatan istri dan anak-anaknya, menjauhkan segala hal yang bisa merusak kehormatan mereka. Dayyuts adalah seorang suami atau ayah yang membiarkan perbuatan buruk terjadi dalam keluarganya. Ancaman bagi dayyuts amatlah berat, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:


ËóáóÇËóÉñ áóÇ íóäúÙõÑõ Çááøóåõ ÚóÒøó æóÌóáøó Åöáóíúåöãú íóæúãó ÇáúÞöíóÇãóÉö: ÇáúÚóÇÞøõ áöæóÇáöÏóíúåö¡ æóÇáúãóÑúÃóÉõ ÇáúãõÊóÑóÌøöáóÉõ¡ æóÇáÏøóíøõæËõ


“Ada tiga golongan manusia yang tidak akan dilihat oleh Allah( dengan pandangan kasih sayang (pada hari kiamat nanti yaitu) orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, perempuan yang menyerupai laki-laki, dan Ad-Dayyuts.” (HR. An-Nasa`i no. 2562, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 3071).

Ironisnya, fenomena dayyuts ini begitu merebak di masyarakat kita. Di antara contohnya adalah seorang ayah yang membiarkan anak gadisnya berduaan atau `berpacaran` dengan laki-laki yang bukan mahramnya, membiarkan istrinya bergaul secara bebas dengan lelaki lain, dan sebagainya.

4. Menyebarkan aib istri dan keluarga
Setiap rumah tangga pastilah tidak akan sepi dari masalah dan problematika. Suami yang bijak adalah suami yang menjadikan masalah keluarganya sebagai rahasia antara dirinya dan istrinya, tidak menceritakan atau mengumbar aib istri serta anggota keluarganya. Pada hadits yang lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menasihatkan:


æóáÇó ÊõÞóÈøöÍó¡ æóáÇó ÊóåúÌõÑó ÅöáÇøó Ýöì ÇáúÈóíúÊö


“Janganlah engkau memburukkannya, dan janganlah engkau mendiamkannya kecuali di dalam rumah.”

Ketika suami harus mengambil langkah memboikot istri karena masalah tertentu, jangan sampai boikot ini tersebar keluar sehingga diketahui banyak orang. Sekalipun suami istri sedang dalam puncak emosinya, namun ketika di luar rumah, harus menampakkan seolah tidak ada masalah.

Wahai para suami, mari kita selamatkan diri kita dan keluarga kita dari segala hal yang dapat mengundang dosa dan murka Allah Subhanahu wa Ta’ala, agar kita bisa terhindar dari adzab-Nya di dunia maupun akhirat, hingga kita berkumpul kembali dengan anggota keluarga kita di surga-Nya kelak. Aamin. (Abu Hasan Agus Dwiyanto, Lc., MPI).

Referensi:

1. Ahkam Az-Zawaj fi Dhau’ Al-Kitab wa As-Sunnah, Dr. ‘Umar Sulaiman Al-Asyqar.
2. Ahkam Nusyuz Az-Zaujah fi Asy-Syari’ah Al-Islamiyyah, Mu’tashim Abdurrahman Muhammad Manshur.
3. Syiqaq Az-Zaujaini, Dr. ‘Ali bin Rasyid Ad-Dubayyan, dll.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihathadits&id=397