Artikel : Hadits - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

HAK SUAMI ATAS ISTERI

Kamis, 06 Februari 14

Ketahuilah bahwa seorang suami adalah pemimpin di dalam rumah, bagi isteri dan anak-anaknya, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menjadikannya sebagai pemimpin dengan pertimbangan, karena dia telah diberi keutamaan oleh Allah dan karena dia yang memberi nafkah. Oleh karena itu, seorang suami mempunyai beberapa hak atas isterinya yang isteri harus senantiasa memelihara dan menunaikannya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَآأَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang shalihah, adalah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)…" (QS. An-Nisa: 34)

Allah Subhanahu wa Ta'ala memberitahukan bahwa seorang suami merupakan pemimpin bagi isterinya. Dengan demikian, seorang suami merupakan pemimpin, pembesar, penguasa dan hakim yang memberi keputusan terhadapnya, serta pembimbing bagi isterinya jika isterinya itu menyimpang. Sebab, laki-laki itu lebih utama daripada perempuan, dan laki-laki lebih baik daripada perempuan.

Oleh karena itu, kenabian hanya diserahkan kepada kaum laki-laki saja. Demikian juga dengan jabatan penguasa tertinggi atau pengambil keputusan. Hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam hadits Abu Bakrah yang diriwayatkan oleh al-Bukhari:

لن يفلح قوم ولوا أمرهم امرأة

"Tidak akan beruntung kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang wanita."

Selain itu, karena suami yang memberikan nafkah, serta menyerahkan mahar (mas kawin) dan berbagai hal yang telah diwajibkan Allah kepada mereka di dalam Kitab-Nya maupun dalam Sunnah Nabi-Nya. Dengan demikian laki-laki itu lebih baik daripada perempuan, lagi pula dia memiliki banyak keutamaan yang diberikan kepada wanita. Berdasarkan hal tersebut, maka dia layak menjadi pemimpin atasnya, sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah. Dengan demikian, wanita-wanita yang taat kepada Allah lagi menunaikan hak-hak suaminya, dengan cara mereka memelihara diri pada saat suami tidak sedang berada bersama mereka, juga menjaga harta dan anak-anaknya, mereka itulah wanita-wanita shalihah. Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan balasan (pahala) orang-orang yang berbuat baik, laki-laki maupun perempuan.

وعن أبي هريرة رضي الله عنه أيضا أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ((لا يحل لامرأة أن تصوم وزوجها شاهد إلا بإذنه، ولا تأذن في بيته إلا بإذنه)) متفق عليه. ))

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu , bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa (sunnah) sedang suaminya ada bersamanya kecuali dengan seizinnya, dan juga tidak boleh ia memberi izin (kepada orang lain) kecuali dengan izinnya." (Muttafaq 'alaih, dan ini lafazh al-Bukhari).

Pengesahan hadits:

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (IX/259-Fath) dan juga Muslim (1026)

Kosa kata asing:

• وزوجها شاهد : Berada di rumah dan tidak melakukan perjalanan.

Kandungan hadits:

• Disyaratkan untuk meminta izin kepada suami bagi wanita yang hendak berpuasa sunnah sedang suaminya ada bersamanya, untuk menghormati haknya (suami) atas dirinya serta tidak mengabaikannya.

• Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita untuk memasukkan seseorang ke dalam rumah suaminya kecuali dengan seizin dan atas persetujuan suaminya.

Sumber : Syarah Riyadhush shalihin, Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilali, Jilid 1/hal : 643,648

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihathadits&id=374